Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Avatar photo

Monday, 25 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran kepada Koordinator Lapangan Gerakan Masyarakat Pesisir (GMP) terkait penutupan atau pemblokiran akses jalan menuju Pintu Gerbang PT Bo’a Development, Surat bernomor 100.3/565/HK/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Jonas Matheos Selly, atas nama Bupati Rote Ndao

Dalam surat itu dijelaskan bahwa tindakan penutupan akses jalan dilakukan pada 23 Mei 2026 dengan memasang material penghalang di badan jalan

Pemerintah daerah menilai tindakan tersebut telah mengganggu aksesibilitas masyarakat dan aktivitas umum di sekitar lokasi

“Pemerintah Kabupaten Rote Ndao meminta agar Gerakan Masyarakat Pesisir (Gemap) segera membongkar dan membersihkan seluruh material yang digunakan untuk menutup atau menghalangi akses jalan dimaksud,” demikian isi surat tersebut

Pemkab juga memberikan tenggat waktu 1×24 jam sejak surat diterima agar pembongkaran dilakukan

Jika hingga batas waktu yang ditentukan akses jalan belum dibuka kembali, pemerintah daerah menegaskan akan mengambil langkah sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Selain ditujukan kepada Koordinator Lapangan GMP, surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Rote Ndao, Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, serta Kapolres Rote Ndao

Langkah tegas pemerintah daerah ini diambil untuk memastikan akses jalan umum tetap dapat digunakan masyarakat tanpa hambatan serta menjaga ketertiban dan kelancaran aktivitas publik di wilayah tersebut (tim/nasa)

Baca Juga: Tersangka Kasus Hoaks Mus Frans Diserahkan ke Jaksa, Kini Ditahan di Lapas Baa
Baca Juga: Akibat Minum Sopi, Ibu di Rote Ndao Bunuh Anak Kandung, lalu dibuang Ke Hutan
Baca Juga: Teror di Balik Sidang Hoaks, Saksi Alami Kekerasan dari Pendukung Terdakwa

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru