Tersangka Kasus Hoaks Mus Frans Diserahkan ke Jaksa, Kini Ditahan di Lapas Baa

Monday, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks terkait tuduhan penutupan akses jalan menuju kawasan wisata oleh PT Bo’a Development terus bergulir

Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Rote Ndao, tersangka Erasmus Frans Mandato yang akrab disapa Mus Frans, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk menjalani tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) usai berkas dinyatakan lengkap

Tersangka Mus Frans di serahkan oleh penyidik polres Rote Ndao kepala Jaksa di Kejaksaan Rote Ndao, pada Senin (3/11/2025).

Usai diterima oleh pihak kejaksaan, Mus Frans langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Baa sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas III (Kepala Lapas) Baa, Hariyadi N. Maikameng, saat dikonfirmasi media membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tahanan atas nama Erasmus Frans Mandato dari kejaksaan.

“Oh iya itu sudah, tadi terhitung 40 hari,” ujar Hariyadi

Kalapas Haryadi menjelaskan bahwa status penahanan Mus Frans merupakan tahanan tahap penuntutan

“Ya, tahanan titipan kita dari kejaksaan. Masuk tahap penuntutan itu,” ungkapnya

Dengan demikian, proses hukum terhadap Mus Frans kini memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Sebelumnya, Mus Frans ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rote Ndao atas dugaan penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat terkait isu penutupan akses jalan menuju pantai wisata oleh perusahaan pengembang PT Bo’a Development

Polres Rote Ndao menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE).

Pasal 28 ayat (3) UU ITE menetapkan: Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Sedangkan Pasal 45A ayat (3) UU ITE menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang melanggar Pasal 28 ayat (3), (tim/Nasa)

Baca Juga:  Solfret Mengaku Regis dua KWH meter di Tahun 2022 di batalkan, Desak Kasi Pem Desa Mundek Klarifikasi Berita

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru