Tersangka Kasus Hoaks Mus Frans Diserahkan ke Jaksa, Kini Ditahan di Lapas Baa

Avatar photo

Monday, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks terkait tuduhan penutupan akses jalan menuju kawasan wisata oleh PT Bo’a Development terus bergulir

Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Rote Ndao, tersangka Erasmus Frans Mandato yang akrab disapa Mus Frans, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk menjalani tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) usai berkas dinyatakan lengkap

Tersangka Mus Frans di serahkan oleh penyidik polres Rote Ndao kepala Jaksa di Kejaksaan Rote Ndao, pada Senin (3/11/2025).

Usai diterima oleh pihak kejaksaan, Mus Frans langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Baa sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas III (Kepala Lapas) Baa, Hariyadi N. Maikameng, saat dikonfirmasi media membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tahanan atas nama Erasmus Frans Mandato dari kejaksaan.

“Oh iya itu sudah, tadi terhitung 40 hari,” ujar Hariyadi

Kalapas Haryadi menjelaskan bahwa status penahanan Mus Frans merupakan tahanan tahap penuntutan

“Ya, tahanan titipan kita dari kejaksaan. Masuk tahap penuntutan itu,” ungkapnya

Dengan demikian, proses hukum terhadap Mus Frans kini memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Sebelumnya, Mus Frans ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rote Ndao atas dugaan penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat terkait isu penutupan akses jalan menuju pantai wisata oleh perusahaan pengembang PT Bo’a Development

Polres Rote Ndao menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE).

Pasal 28 ayat (3) UU ITE menetapkan: Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Sedangkan Pasal 45A ayat (3) UU ITE menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang melanggar Pasal 28 ayat (3), (tim/Nasa)

Baca Juga: Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Baca Juga: Usai Perkosa wanita asal Mokdale, Pelaku melarikan diri
Baca Juga: Pembahasan RAPBD Rote Ndao dan pembentukan AKD terkendala diundangkan Tatib Dewan

Berita Terkait

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua
Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 18:47

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Berita Terbaru