Tersangka Kasus Hoaks Mus Frans Diserahkan ke Jaksa, Kini Ditahan di Lapas Baa

Avatar photo

Monday, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks terkait tuduhan penutupan akses jalan menuju kawasan wisata oleh PT Bo’a Development terus bergulir

Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Rote Ndao, tersangka Erasmus Frans Mandato yang akrab disapa Mus Frans, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk menjalani tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) usai berkas dinyatakan lengkap

Tersangka Mus Frans di serahkan oleh penyidik polres Rote Ndao kepala Jaksa di Kejaksaan Rote Ndao, pada Senin (3/11/2025).

Usai diterima oleh pihak kejaksaan, Mus Frans langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Baa sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas III (Kepala Lapas) Baa, Hariyadi N. Maikameng, saat dikonfirmasi media membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tahanan atas nama Erasmus Frans Mandato dari kejaksaan.

“Oh iya itu sudah, tadi terhitung 40 hari,” ujar Hariyadi

Kalapas Haryadi menjelaskan bahwa status penahanan Mus Frans merupakan tahanan tahap penuntutan

“Ya, tahanan titipan kita dari kejaksaan. Masuk tahap penuntutan itu,” ungkapnya

Dengan demikian, proses hukum terhadap Mus Frans kini memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Sebelumnya, Mus Frans ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rote Ndao atas dugaan penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat terkait isu penutupan akses jalan menuju pantai wisata oleh perusahaan pengembang PT Bo’a Development

Polres Rote Ndao menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE).

Pasal 28 ayat (3) UU ITE menetapkan: Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Sedangkan Pasal 45A ayat (3) UU ITE menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang melanggar Pasal 28 ayat (3), (tim/Nasa)

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Rote Ndao minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati
Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut
“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Tuesday, 19 May 2026 - 13:04

Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati

Thursday, 14 May 2026 - 22:00

Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Tuesday, 12 May 2026 - 20:24

“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan

Berita Terbaru