SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Rote Ndao, Yesi Dae Panie, menegaskan bahwa laporan polisi terkait dugaan pengrusakan aset daerah oleh sekelompok massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pesisir (GMP) bukan bertujuan untuk mencelakakan atau menjerat pihak tertentu
Menurut Yesi, laporan yang dibuatnya ke Polres Rote Ndao semata-mata merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pengguna barang dan pengelola aset milik pemerintah daerah yang mengalami kerusakan saat aksi demonstrasi berlangsung
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/IV/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 17 April 2026
Saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Rote Ndao, Rabu (3/6/2026), Yesi mengaku hingga saat ini dirinya belum kembali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan lanjutan sejak laporan dibuat
“Belum dipanggil. Waktu saya buat laporan saja,” ujarnya
kasus Perusakan Pintu Gerbang DPRD, Polres Rote Ndao telah periksa Dua orang saksi
Meski demikian, ia menyebut penyidik telah memanggil sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian dan mengetahui langsung peristiwa tersebut
“Ada dua saksi, karena waktu itu mereka yang di TKP dan punya video. Penyidik su panggil Pak Robert Pandie. Kalau Ibu Lea yang dari Pol PP beta belum cek,” jelasnya
Yesi mengaku bahwa laporan tersebut tidak dilandasi keinginan untuk mencelakakan siapa pun
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi apabila kejadian serupa kembali terulang di kemudian hari
“Bukan untuk mau ser (celakakan) orang juga. Intinya hanya untuk antisipasi mereka kembali demo yang berikut, ada bukti bahwa aset yang rusak itu ada LP,” ungkapnya
Ia menjelaskan bahwa setiap kerusakan terhadap aset pemerintah harus memiliki dasar administrasi yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan dalam proses pengelolaan barang milik daerah
Sekretaris DPRD memiliki Kewajiban Melaporkan Setiap Aset Kerusakan Aset
Sebagai Sekretaris DPRD, dirinya memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap kerusakan yang terjadi pada aset negara yang berada di bawah tanggung jawabnya
“Ini bukan persoalan pribadi. Saya melapor sebagai Sekwan karena berkaitan dengan aset negara. Ketika ada aset yang rusak, harus ada dasar administrasi dan laporan resmi agar dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya
Kendati proses hukum telah berjalan, Yesi mengaku tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait apabila memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tindak lanjut atas laporan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum
“Kalau memang ada niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini, tentu itu hal yang baik. Tetapi sampai sekarang belum ada langkah nyata. Pada prinsipnya semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” pungkasnya (tim/nasa)











