Terbukti Perbuatan Mus Frans Mengarah ke Kasus Penyebaran Informasi Bohong, Bukan Lingkungan hidup

Avatar photo

Friday, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Mikhael Feka

Foto : Mikhael Feka

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao gelar sidang Kasus Praperadilan, Kamis (24/2025)

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ahli atas gugatan praperadilan yang dilayangkan Erasmus Frans Mandato sebagai tersangka kasus penyebaran informasi Bohong

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Fransiska Paulo Nino sebagai ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao itu mendengarkan keterangan Dr. Mikael Feka, S.H,.M.H sebagai saksi Ahli

Disidang Praperadilan, Ahli Hukum Pidana Mikhael Feka menerangkan kalau perbuatan tersangka Erasmus Frans Mandato (Mus Frans) mengarah ke kasus penyebaran informasi bohong sesuai undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE)

“Tadi dalam fakta persidangan saya ditanyakan, ada UU ITE Dan Lingkungan hidup, mana yang dipakai,”,? kata Mikael Feka kepada wartawan usai sidang

Menurut Mikhael Feka, dari dua undang-undang khusus ini tentunya penyidik akan menilai dan membuktikan lewat dua alat bukti yang cukup perbuatan Mus Frans mengarah ke yang mana?

“menurut penyidik lebih mengarah ke Perbuatan Pidana penyebaran informasi bohong, jadi tepat pasal 28 Undang-undang ITE dilanggar, ujarnya

“Penyidik diberikan kewenangan oleh kuhap jika ada sebuah laporan pidana, penyidik wajib menemukan dasar hukum, ada atau tidak yang dilanggar, dan kasus ini penyidik bisa membuktikannya dengan sesuatu prosedur,” ungkap Mikhael Feka

Keterangan saksi Ini sekaligus melemahkan salah satu dalil Gugatan Praperadilan yang diajukan pemohon Mus Frans yang mengatakan unggahan informasi Penyebaran berita di akun Facebook Mus Frans tentang Penutupan akses jalan menuju Destinasi Wisata dikategorikan sebagai hak Mus Frans untuk mendapatkan akses tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan (tim/nasa)

Baca Juga: Tersangka Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Di Rote Ndao terancan 5 Tahun Penjara
Baca Juga: Tim Serigala Polsek RBL Amankan Pemabuk, Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan di Puskesmas Oelaba
Baca Juga: Usai Perkosa wanita asal Mokdale, Pelaku melarikan diri

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru