Terbukti Perbuatan Mus Frans Mengarah ke Kasus Penyebaran Informasi Bohong, Bukan Lingkungan hidup

Avatar photo

Friday, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Mikhael Feka

Foto : Mikhael Feka

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao gelar sidang Kasus Praperadilan, Kamis (24/2025)

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ahli atas gugatan praperadilan yang dilayangkan Erasmus Frans Mandato sebagai tersangka kasus penyebaran informasi Bohong

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Fransiska Paulo Nino sebagai ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao itu mendengarkan keterangan Dr. Mikael Feka, S.H,.M.H sebagai saksi Ahli

Disidang Praperadilan, Ahli Hukum Pidana Mikhael Feka menerangkan kalau perbuatan tersangka Erasmus Frans Mandato (Mus Frans) mengarah ke kasus penyebaran informasi bohong sesuai undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE)

“Tadi dalam fakta persidangan saya ditanyakan, ada UU ITE Dan Lingkungan hidup, mana yang dipakai,”,? kata Mikael Feka kepada wartawan usai sidang

Menurut Mikhael Feka, dari dua undang-undang khusus ini tentunya penyidik akan menilai dan membuktikan lewat dua alat bukti yang cukup perbuatan Mus Frans mengarah ke yang mana?

“menurut penyidik lebih mengarah ke Perbuatan Pidana penyebaran informasi bohong, jadi tepat pasal 28 Undang-undang ITE dilanggar, ujarnya

“Penyidik diberikan kewenangan oleh kuhap jika ada sebuah laporan pidana, penyidik wajib menemukan dasar hukum, ada atau tidak yang dilanggar, dan kasus ini penyidik bisa membuktikannya dengan sesuatu prosedur,” ungkap Mikhael Feka

Keterangan saksi Ini sekaligus melemahkan salah satu dalil Gugatan Praperadilan yang diajukan pemohon Mus Frans yang mengatakan unggahan informasi Penyebaran berita di akun Facebook Mus Frans tentang Penutupan akses jalan menuju Destinasi Wisata dikategorikan sebagai hak Mus Frans untuk mendapatkan akses tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan (tim/nasa)

Baca Juga: Pasukan Dobrak Tingkatkan Patroli Malam, Tertibkan para Pemuda Nongkrong Di Tempat Umum
Baca Juga: Segera disidangkan, Dua Tersangka Kasus Masker di pindahkan Ke Rumah Tahanan Kupang
Baca Juga: Diduga Terjadi Perubahan Spek Pembanguan Rumah Gula Rp 5,8 Miliar, "Kontraktor dan PPK Bungkam"

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Berita Terbaru