Terbukti Perbuatan Mus Frans Mengarah ke Kasus Penyebaran Informasi Bohong, Bukan Lingkungan hidup

Friday, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Mikhael Feka

Foto : Mikhael Feka

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao gelar sidang Kasus Praperadilan, Kamis (24/2025)

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ahli atas gugatan praperadilan yang dilayangkan Erasmus Frans Mandato sebagai tersangka kasus penyebaran informasi Bohong

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Fransiska Paulo Nino sebagai ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao itu mendengarkan keterangan Dr. Mikael Feka, S.H,.M.H sebagai saksi Ahli

Disidang Praperadilan, Ahli Hukum Pidana Mikhael Feka menerangkan kalau perbuatan tersangka Erasmus Frans Mandato (Mus Frans) mengarah ke kasus penyebaran informasi bohong sesuai undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE)

“Tadi dalam fakta persidangan saya ditanyakan, ada UU ITE Dan Lingkungan hidup, mana yang dipakai,”,? kata Mikael Feka kepada wartawan usai sidang

Menurut Mikhael Feka, dari dua undang-undang khusus ini tentunya penyidik akan menilai dan membuktikan lewat dua alat bukti yang cukup perbuatan Mus Frans mengarah ke yang mana?

“menurut penyidik lebih mengarah ke Perbuatan Pidana penyebaran informasi bohong, jadi tepat pasal 28 Undang-undang ITE dilanggar, ujarnya

“Penyidik diberikan kewenangan oleh kuhap jika ada sebuah laporan pidana, penyidik wajib menemukan dasar hukum, ada atau tidak yang dilanggar, dan kasus ini penyidik bisa membuktikannya dengan sesuatu prosedur,” ungkap Mikhael Feka

Keterangan saksi Ini sekaligus melemahkan salah satu dalil Gugatan Praperadilan yang diajukan pemohon Mus Frans yang mengatakan unggahan informasi Penyebaran berita di akun Facebook Mus Frans tentang Penutupan akses jalan menuju Destinasi Wisata dikategorikan sebagai hak Mus Frans untuk mendapatkan akses tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan (tim/nasa)

Baca Juga:  Terkait Mafia Pupuk, Dandim 1627/RN Menilai Banyak Orang Ribut, Mencari Kesalahan Orang Lain

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru