SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao gelar sidang Kasus Praperadilan, Kamis (24/2025)
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ahli atas gugatan praperadilan yang dilayangkan Erasmus Frans Mandato sebagai tersangka kasus penyebaran informasi Bohong
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Fransiska Paulo Nino sebagai ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao itu mendengarkan keterangan Dr. Mikael Feka, S.H,.M.H sebagai saksi Ahli
Disidang Praperadilan, Ahli Hukum Pidana Mikhael Feka menerangkan kalau perbuatan tersangka Erasmus Frans Mandato (Mus Frans) mengarah ke kasus penyebaran informasi bohong sesuai undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE)
“Tadi dalam fakta persidangan saya ditanyakan, ada UU ITE Dan Lingkungan hidup, mana yang dipakai,”,? kata Mikael Feka kepada wartawan usai sidang
Menurut Mikhael Feka, dari dua undang-undang khusus ini tentunya penyidik akan menilai dan membuktikan lewat dua alat bukti yang cukup perbuatan Mus Frans mengarah ke yang mana?
“menurut penyidik lebih mengarah ke Perbuatan Pidana penyebaran informasi bohong, jadi tepat pasal 28 Undang-undang ITE dilanggar, ujarnya
“Penyidik diberikan kewenangan oleh kuhap jika ada sebuah laporan pidana, penyidik wajib menemukan dasar hukum, ada atau tidak yang dilanggar, dan kasus ini penyidik bisa membuktikannya dengan sesuatu prosedur,” ungkap Mikhael Feka
Keterangan saksi Ini sekaligus melemahkan salah satu dalil Gugatan Praperadilan yang diajukan pemohon Mus Frans yang mengatakan unggahan informasi Penyebaran berita di akun Facebook Mus Frans tentang Penutupan akses jalan menuju Destinasi Wisata dikategorikan sebagai hak Mus Frans untuk mendapatkan akses tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan (tim/nasa)






