SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang perkara pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Kamis (05/02/2026)
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Indonesia, Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M.Hum
Ahli bahasa memaparkan kesimpulan analisis linguistik forensik terhadap unggahan Facebook terdakwa yang menuding PT Bo’a Development menutup akses jalan menuju Pantai Wisata Bo’a
Berdasarkan kajian bahasa terhadap unggahan dan berbagai tanggapan warganet, ahli menyimpulkan bahwa konten yang disampaikan terdakwa mengandung berita bohong, opini menyesatkan, serta kalimat provokatif
Sejumlah kata, frasa, dan kalimat dalam unggahan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi memicu kesalahpahaman publik
Ahli bahasa juga menegaskan bahwa unggahan tersebut menimbulkan kegaduhan nyata di lapangan, termasuk munculnya reaksi publik yang berujung pada aksi demonstrasi dan situasi yang rusuh
Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan PT Bo’a Development dan sebagai pihak yang secara eksplisit disebut dalam unggahan terdakwa
Selain itu, penggunaan istilah seperti “operasi senyap” dan narasi tentang perusakan kearifan lokal dinilai membentuk citra negatif terhadap pihak tertentu tanpa dasar fakta yang dapat dibuktikan. Oleh karena itu, ahli menyatakan unggahan terdakwa memenuhi unsur kebohongan yang berdampak langsung pada gangguan keamanan
Perlu diketahui pada sidang sebelumnya, seorang saksi bernama Samuel Bokotei mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya berhenti pada penyebaran informasi bohong, tetapi juga memicu situasi tidak kondusif di lingkungan perusahaan
Akibat unggahan terdakwa tersebut, terjadi keributan hingga kontak fisik di lokasi PT Bo’a Development
“Akibat postingan itu, terdakwa membawa saudaranya, Adit Frans, datang dan ribut di lokasi PT Bo’a Development. Bahkan sempat terjadi kontak fisik dengan salah satu security bernama Adi Nalle,” ungkap Samuel kepada wartawan
Menurut Samuel, tindakan tersebut berdampak langsung pada rasa aman para petugas keamanan. Ia juga menyebut bahwa bukan hanya sekali, keluarga terdakwa beberapa kali mendatangi lokasi perusahaan dan melakukan aksi yang dinilainya sebagai bentuk kerusuhan (tim/nasa)






