Sesuai MOU Korupsi, kemungkinan Mantan Kades Daudolu tidak bisa di tindak secara pidana

Avatar photo

Saturday, 6 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Sesuai memorandum of understanding (MOU) Kapolri, Kejaksaan Agung dan Depertemen Kementerian dalam Negeri tentang penanganan Kasus korupsi, menegaskan bahwa dalam menangani indikasi korupsi, oknum yang diduga melakukan korupsi menyetor kembali kerugian Negara masih dalam tahapan penyilidikan, maka tidak bisa di proses secara pidana, kalau di setor kembali  pada tahapan penyidikan maka tetap di proses secara hukum,

Demikian dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Arkalaus Lenggu, SH ketika dihubungi SindoNTT via telepon genggamnya, Sabtu, (06/02/2021) terkait Penanganan temuan penghitungan kerugian Negara dalam pengelolaan dana desa dan Alakasi Dana Desa Daudolu tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019

Menurut Arkalaus Lenggu, pihaknya sudah menyampaikan hasil perhitungan kerugian kepada pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao tentang indikasi korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Daudolu dengan rincian kerugian sekitar Rp 163 Juta, atas temuan hasil perhitungan kerugian Negara tersebut, Kepala Desa Daudolu Lidya Vanny Rajadsaya selaku pengguna Anggaran di tingkat desa, beritikad baik dan telah menyetor kembali temuan kerugian yang di rekomendasikan oleh tim teknis Inspektorat Kabupaten Rote Ndao itu,

“Hasil perhitungan kerugian Negara sudah di sampaikan di jaksa Intel Kejaksaan Rote Ndao, itu ibu kades sudah setor kembali kerugian, dan sesuai MOU pihak Kejaksaan Agung, Kapolri dan Depdagri kerugian di setor kembali masih dalam penyelidikan maka selesai, kalau sudah di penyidikan maka Proses hukum, kalau masih ditangani di jaksa Intel itu mungkin masih penyilidikan jadi semoga tidak dinaikkan statusnya”, Ungkap Arkalaus

Meskipun demikian, Arkalaus Lenggu mengaku kalau Pihak Inspektorat hanya berwenang menghitung kerugian Negara dan menyampaikan hasilnya kepada pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao,

Baca Juga:  Bersama Gubernur dan Kajati NTT, Bupati Rote Ndao Teken MoU Pidana Kerja Sosial

“Inspektorat hanya berwenang hitung dan hasilnya sudah diterima Jaksa Intel, jadi kalau dinaikkan ke penyidikan atau tidak, itu bukan kewenangan inspektorat”, ujarnya

Sebagaimana diketahui sebelumnya Kepala Desa Daudolu Lydia Vanny Rajadsaya kecamatan Rote Barat Laut diberhentikan sementara Oleh Bupati Rote Ndao karena diduga melakukan indikasi korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Daudolu tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 sesuai Laporan hasil Perhitungan inspektorat kabupaten Rote Ndao dengan Kerugian Negara Rp 163 juta, dan atas itikad baik, temuan perhitungan kerugian tersebut itu di telah setor kembali oleh Mantan Kepala Desa Lydia Vanny Rajadsaya selaku pengguna anggaran di desa pada waktu itu,

Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya, kejaksaan Negeri Rote Sementara menangani indikasi korupsi dana desa daudolu dengan memeriksa beberapa saksi, (Nasa)

Berita Terkait

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua
Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 18:47

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Berita Terbaru