SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Sesuai memorandum of understanding (MOU) Kapolri, Kejaksaan Agung dan Depertemen Kementerian dalam Negeri tentang penanganan Kasus korupsi, menegaskan bahwa dalam menangani indikasi korupsi, oknum yang diduga melakukan korupsi menyetor kembali kerugian Negara masih dalam tahapan penyilidikan, maka tidak bisa di proses secara pidana, kalau di setor kembali pada tahapan penyidikan maka tetap di proses secara hukum,
Demikian dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Arkalaus Lenggu, SH ketika dihubungi SindoNTT via telepon genggamnya, Sabtu, (06/02/2021) terkait Penanganan temuan penghitungan kerugian Negara dalam pengelolaan dana desa dan Alakasi Dana Desa Daudolu tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019
Menurut Arkalaus Lenggu, pihaknya sudah menyampaikan hasil perhitungan kerugian kepada pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao tentang indikasi korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Daudolu dengan rincian kerugian sekitar Rp 163 Juta, atas temuan hasil perhitungan kerugian Negara tersebut, Kepala Desa Daudolu Lidya Vanny Rajadsaya selaku pengguna Anggaran di tingkat desa, beritikad baik dan telah menyetor kembali temuan kerugian yang di rekomendasikan oleh tim teknis Inspektorat Kabupaten Rote Ndao itu,
“Hasil perhitungan kerugian Negara sudah di sampaikan di jaksa Intel Kejaksaan Rote Ndao, itu ibu kades sudah setor kembali kerugian, dan sesuai MOU pihak Kejaksaan Agung, Kapolri dan Depdagri kerugian di setor kembali masih dalam penyelidikan maka selesai, kalau sudah di penyidikan maka Proses hukum, kalau masih ditangani di jaksa Intel itu mungkin masih penyilidikan jadi semoga tidak dinaikkan statusnya”, Ungkap Arkalaus
Meskipun demikian, Arkalaus Lenggu mengaku kalau Pihak Inspektorat hanya berwenang menghitung kerugian Negara dan menyampaikan hasilnya kepada pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao,
“Inspektorat hanya berwenang hitung dan hasilnya sudah diterima Jaksa Intel, jadi kalau dinaikkan ke penyidikan atau tidak, itu bukan kewenangan inspektorat”, ujarnya
Sebagaimana diketahui sebelumnya Kepala Desa Daudolu Lydia Vanny Rajadsaya kecamatan Rote Barat Laut diberhentikan sementara Oleh Bupati Rote Ndao karena diduga melakukan indikasi korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Daudolu tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 sesuai Laporan hasil Perhitungan inspektorat kabupaten Rote Ndao dengan Kerugian Negara Rp 163 juta, dan atas itikad baik, temuan perhitungan kerugian tersebut itu di telah setor kembali oleh Mantan Kepala Desa Lydia Vanny Rajadsaya selaku pengguna anggaran di desa pada waktu itu,
Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya, kejaksaan Negeri Rote Sementara menangani indikasi korupsi dana desa daudolu dengan memeriksa beberapa saksi, (Nasa)











