Sesuai MOU Korupsi, kemungkinan Mantan Kades Daudolu tidak bisa di tindak secara pidana

Avatar photo

Saturday, 6 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Sesuai memorandum of understanding (MOU) Kapolri, Kejaksaan Agung dan Depertemen Kementerian dalam Negeri tentang penanganan Kasus korupsi, menegaskan bahwa dalam menangani indikasi korupsi, oknum yang diduga melakukan korupsi menyetor kembali kerugian Negara masih dalam tahapan penyilidikan, maka tidak bisa di proses secara pidana, kalau di setor kembali  pada tahapan penyidikan maka tetap di proses secara hukum,

Demikian dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Arkalaus Lenggu, SH ketika dihubungi SindoNTT via telepon genggamnya, Sabtu, (06/02/2021) terkait Penanganan temuan penghitungan kerugian Negara dalam pengelolaan dana desa dan Alakasi Dana Desa Daudolu tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019

Menurut Arkalaus Lenggu, pihaknya sudah menyampaikan hasil perhitungan kerugian kepada pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao tentang indikasi korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Daudolu dengan rincian kerugian sekitar Rp 163 Juta, atas temuan hasil perhitungan kerugian Negara tersebut, Kepala Desa Daudolu Lidya Vanny Rajadsaya selaku pengguna Anggaran di tingkat desa, beritikad baik dan telah menyetor kembali temuan kerugian yang di rekomendasikan oleh tim teknis Inspektorat Kabupaten Rote Ndao itu,

“Hasil perhitungan kerugian Negara sudah di sampaikan di jaksa Intel Kejaksaan Rote Ndao, itu ibu kades sudah setor kembali kerugian, dan sesuai MOU pihak Kejaksaan Agung, Kapolri dan Depdagri kerugian di setor kembali masih dalam penyelidikan maka selesai, kalau sudah di penyidikan maka Proses hukum, kalau masih ditangani di jaksa Intel itu mungkin masih penyilidikan jadi semoga tidak dinaikkan statusnya”, Ungkap Arkalaus

Meskipun demikian, Arkalaus Lenggu mengaku kalau Pihak Inspektorat hanya berwenang menghitung kerugian Negara dan menyampaikan hasilnya kepada pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao,

“Inspektorat hanya berwenang hitung dan hasilnya sudah diterima Jaksa Intel, jadi kalau dinaikkan ke penyidikan atau tidak, itu bukan kewenangan inspektorat”, ujarnya

Sebagaimana diketahui sebelumnya Kepala Desa Daudolu Lydia Vanny Rajadsaya kecamatan Rote Barat Laut diberhentikan sementara Oleh Bupati Rote Ndao karena diduga melakukan indikasi korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Daudolu tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 sesuai Laporan hasil Perhitungan inspektorat kabupaten Rote Ndao dengan Kerugian Negara Rp 163 juta, dan atas itikad baik, temuan perhitungan kerugian tersebut itu di telah setor kembali oleh Mantan Kepala Desa Lydia Vanny Rajadsaya selaku pengguna anggaran di desa pada waktu itu,

Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya, kejaksaan Negeri Rote Sementara menangani indikasi korupsi dana desa daudolu dengan memeriksa beberapa saksi, (Nasa)

Baca Juga: RDP, Bupati Henuk Tegaskan Tak Ada Klausul Akses Jalan Publik Lewat Lahan Kerja sama PT Bo’a Development
Baca Juga: Tim Serigala Polsek RBL Amankan Pemabuk, Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan di Puskesmas Oelaba
Baca Juga: Salah Transfer Uang sebesar Rp 700 Juta Di Dinkes Rote Ndao, Bendahara Masih Hutang Ganti Rugi

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru