RDP, Bupati Henuk Tegaskan Tak Ada Klausul Akses Jalan Publik Lewat Lahan Kerja sama PT Bo’a Development

Wednesday, 29 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO : Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H, menegaskan bahwa dalam dokumen kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan PT Bo’a Development, tidak terdapat klausul yang mengatur tentang akses jalan publik melalui lahan yang menjadi bagian dari kerja sama tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Paulus Henuk dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Rote Ndao pada Rabu (29/10/2025).

Rapat tersebut membahas polemik yang belakangan mencuat terkait tuduhan adanya penutupan akses jalan menuju kawasan wisata pantai melalui lokasi pengembangan milik PT Bo’a Development di Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat

“Prinsipnya, saya melihat pada dokumen dan regulasi yang saya pegang. Dalam perjanjian kerja sama itu tidak ada klausul yang mengatur tentang akses jalan publik melalui tanah yang dikerjasamakan,” tegas Bupati Henuk di hadapan pimpinan dan anggota DPRD

Bupati menambahkan, pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog dengan semua pihak untuk mencari solusi terbaik agar kepentingan masyarakat dan kelancaran investasi dapat berjalan beriringan.

“Pemerintah tentu berkomitmen menjaga kepentingan publik, tetapi kita juga harus menghormati ketentuan hukum dan perjanjian kerja sama yang sudah ada,” ujar Henuk.

RDP tersebut turut dihadiri Kapolres Rote Ndao dan manajemen PT Bo’a Development, masyarakat Desa Bo’a (tim/nasa)

Baca Juga:  Eks Anggota DPRD Partai Hanura Ditahan Sebagai Tersangka di Polres Rote Ndao

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terbaru

Daerah

KADIN Rote Ndao Dikukuhkan, Siap Perkuat Ekonomi Lokal

Saturday, 25 Apr 2026 - 09:35