RDP, Bupati Henuk Tegaskan Tak Ada Klausul Akses Jalan Publik Lewat Lahan Kerja sama PT Bo’a Development

Avatar photo

Wednesday, 29 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO : Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H, menegaskan bahwa dalam dokumen kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan PT Bo’a Development, tidak terdapat klausul yang mengatur tentang akses jalan publik melalui lahan yang menjadi bagian dari kerja sama tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Paulus Henuk dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Rote Ndao pada Rabu (29/10/2025).

Rapat tersebut membahas polemik yang belakangan mencuat terkait tuduhan adanya penutupan akses jalan menuju kawasan wisata pantai melalui lokasi pengembangan milik PT Bo’a Development di Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat

“Prinsipnya, saya melihat pada dokumen dan regulasi yang saya pegang. Dalam perjanjian kerja sama itu tidak ada klausul yang mengatur tentang akses jalan publik melalui tanah yang dikerjasamakan,” tegas Bupati Henuk di hadapan pimpinan dan anggota DPRD

Bupati menambahkan, pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog dengan semua pihak untuk mencari solusi terbaik agar kepentingan masyarakat dan kelancaran investasi dapat berjalan beriringan.

“Pemerintah tentu berkomitmen menjaga kepentingan publik, tetapi kita juga harus menghormati ketentuan hukum dan perjanjian kerja sama yang sudah ada,” ujar Henuk.

RDP tersebut turut dihadiri Kapolres Rote Ndao dan manajemen PT Bo’a Development, masyarakat Desa Bo’a (tim/nasa)

Baca Juga:  Turnamen Sepak Bola Oenale Cup dimulai, Bupati Berharap Semua Tim Junjung Sportifitas, Jaga Ketertiban

Berita Terkait

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua
Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 18:47

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Berita Terbaru