SINDONTT.COM – ROTE NDAO : Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H, menegaskan bahwa dalam dokumen kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan PT Bo’a Development, tidak terdapat klausul yang mengatur tentang akses jalan publik melalui lahan yang menjadi bagian dari kerja sama tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Paulus Henuk dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Rote Ndao pada Rabu (29/10/2025).
Rapat tersebut membahas polemik yang belakangan mencuat terkait tuduhan adanya penutupan akses jalan menuju kawasan wisata pantai melalui lokasi pengembangan milik PT Bo’a Development di Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat
“Prinsipnya, saya melihat pada dokumen dan regulasi yang saya pegang. Dalam perjanjian kerja sama itu tidak ada klausul yang mengatur tentang akses jalan publik melalui tanah yang dikerjasamakan,” tegas Bupati Henuk di hadapan pimpinan dan anggota DPRD
Bupati menambahkan, pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog dengan semua pihak untuk mencari solusi terbaik agar kepentingan masyarakat dan kelancaran investasi dapat berjalan beriringan.
“Pemerintah tentu berkomitmen menjaga kepentingan publik, tetapi kita juga harus menghormati ketentuan hukum dan perjanjian kerja sama yang sudah ada,” ujar Henuk.
RDP tersebut turut dihadiri Kapolres Rote Ndao dan manajemen PT Bo’a Development, masyarakat Desa Bo’a (tim/nasa)






