Eks Anggota DPRD Partai Hanura Ditahan Sebagai Tersangka di Polres Rote Ndao

Avatar photo

Tuesday, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kapolres Rote Ndao (istimewa)

Foto : Kapolres Rote Ndao (istimewa)

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Eks Anggota DPRD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Erasmus Frans Mandato saat ini di tahan sebagai tersangka penyebaran berita Bohong (ITE) di ruang Tahanan Polres Rote Ndao

Hal ini diakui Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono usai Deklarasi Damai pada rapat koordinasi Daerah dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di Aula Auditorium Tii Langga Kompleks Kantor Bupati, Selasa (02/9/2025)

Iya, Benar di Tahan,” ucap Kapolres Mardiono

Diakui Mardiono, Penahanan terhadap tersangka dalam rangka proses penyidikan

“Masih berproses di Polres Rote Ndao,” ujarnya

Sebagaimana diketahui penahanan tersangka Erasmus Frans Mandato berawal dari Postingan diakun Facebooknya beberapa waktu lalu yang menuduh PT Bo’a Development menutup akses jalan menuju pantai Wisata Desa Bo’a

Tidak terima dengan postingan itu, Samsul Bahri sebagai Penerima Kuasa dari PT Bo’a mengadukan hal tersebut ke Polres Rote Ndao

Pasal yang dijerat terhadap tersangka adalah Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE).

Pasal 28 ayat (3) UU ITE menetapkan: Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Sedangkan Pasal 45A ayat (3) UU ITE menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang melanggar Pasal 28 ayat (3), (tim/Nasa)

Baca Juga: Embung Masin "CEBOL" 102 Pemilik Sawah Minta Pemda Rote Ndao Segera Turun Tangan
Baca Juga: Gagalnya Jembatan Huruoe Sebesar 1.09 M, Dinas PUPR bertanggungjawab, "Harus diselesaikan di Tahun ini"
Baca Juga: Kasus Korupsi, Kadis Perhubungan Akui Diperiksa Jaksa Bersama Dua Orang Lainnya

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru