SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Eks Anggota DPRD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Erasmus Frans Mandato saat ini di tahan sebagai tersangka penyebaran berita Bohong (ITE) di ruang Tahanan Polres Rote Ndao
Hal ini diakui Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono usai Deklarasi Damai pada rapat koordinasi Daerah dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di Aula Auditorium Tii Langga Kompleks Kantor Bupati, Selasa (02/9/2025)
Iya, Benar di Tahan,” ucap Kapolres Mardiono
Diakui Mardiono, Penahanan terhadap tersangka dalam rangka proses penyidikan
“Masih berproses di Polres Rote Ndao,” ujarnya
Sebagaimana diketahui penahanan tersangka Erasmus Frans Mandato berawal dari Postingan diakun Facebooknya beberapa waktu lalu yang menuduh PT Bo’a Development menutup akses jalan menuju pantai Wisata Desa Bo’a
Tidak terima dengan postingan itu, Samsul Bahri sebagai Penerima Kuasa dari PT Bo’a mengadukan hal tersebut ke Polres Rote Ndao
Pasal yang dijerat terhadap tersangka adalah Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE).
Pasal 28 ayat (3) UU ITE menetapkan: Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Sedangkan Pasal 45A ayat (3) UU ITE menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang melanggar Pasal 28 ayat (3), (tim/Nasa)






