Eks Anggota DPRD Partai Hanura Ditahan Sebagai Tersangka di Polres Rote Ndao

Tuesday, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kapolres Rote Ndao (istimewa)

Foto : Kapolres Rote Ndao (istimewa)

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Eks Anggota DPRD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Erasmus Frans Mandato saat ini di tahan sebagai tersangka penyebaran berita Bohong (ITE) di ruang Tahanan Polres Rote Ndao

Hal ini diakui Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono usai Deklarasi Damai pada rapat koordinasi Daerah dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di Aula Auditorium Tii Langga Kompleks Kantor Bupati, Selasa (02/9/2025)

Iya, Benar di Tahan,” ucap Kapolres Mardiono

Diakui Mardiono, Penahanan terhadap tersangka dalam rangka proses penyidikan

“Masih berproses di Polres Rote Ndao,” ujarnya

Sebagaimana diketahui penahanan tersangka Erasmus Frans Mandato berawal dari Postingan diakun Facebooknya beberapa waktu lalu yang menuduh PT Bo’a Development menutup akses jalan menuju pantai Wisata Desa Bo’a

Tidak terima dengan postingan itu, Samsul Bahri sebagai Penerima Kuasa dari PT Bo’a mengadukan hal tersebut ke Polres Rote Ndao

Pasal yang dijerat terhadap tersangka adalah Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE).

Pasal 28 ayat (3) UU ITE menetapkan: Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Sedangkan Pasal 45A ayat (3) UU ITE menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang melanggar Pasal 28 ayat (3), (tim/Nasa)

Baca Juga:  Proyek Siluman Rp 900 Juta di SD Inpres Mundek, Kontraktor Mengaku Abaikan Aturan

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terbaru

Daerah

KADIN Rote Ndao Dikukuhkan, Siap Perkuat Ekonomi Lokal

Saturday, 25 Apr 2026 - 09:35