SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Kasus Pemotongan Tunjangan/insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) di Puskesmas Batutua Kecamatan Rote Barat Daya beberapa waktu lalu, sepertinya sudah ada titik terang setelah inspektorat menerbitkan rekomendasi yang meminta kepala Puskesmas (Kapus) Batutua setor kembali tunjangan nakes yang sempat dipotong secara sepihak
Tunjangan insentif para nakes yang diambil sepihak oleh dr. Irna F. Mooynafi selaku Kepala Puskesmas sesuai hasil audit tim Inspektorat Kabupaten Kabupaten Rote Ndao sebesar sekitar Rp 100 juta lebih
“Terkait temuan Hasil audit Pemotongan tunjangan nakes di Puskesmas Batutua sebesar sekitar Rp. 100 juta lebih, nilai pastinya saya tidak ingat lagi, tapi besarannya sekitar itu,” Kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Arkalaus Hendrik Lenggu, S.Pd.,M.SI ketika temui Sindo-NTT.com di ruang kerjanya, Selasa (02/04/2024)
Berdasarkan hasil temuan tersebut, Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao mangakui kalau dirinya sudah menerbitkan Rekomendasi yang meninta Kepala Puskesmas Batutua dr. Irna F. Mooynafi segera setor kembali hak-hak para Nakes yang sempat dipotong
“Rekomendasinya Kepada Kepala Puskesmas untuk setor kembali potongn tunjangan nakes yang berhak menerima” Ungkap Arkalaus
Dikatakan Arkalaus H. Lenggu, apabila Kepala Puskesmas Batutua tidak menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan Inspektorat, tentunya kasus ini akan diproses secara hukum
“Tidak setor pasti rekomendasu kepada aparat penegak hukum (APH) untuk diproses secara hukum, kalau ada itikad baik untuk setor kembali temuan, kasus bisa selesai di Inspektorat, Aparat Penegak hukum mau proses walapun sudah disetor kemabali, itu kewenangannya,” Tandasnya
Arkalaus Berharap Kedepan kasus serupa seperti ini tidak terulang atau terjadi lagi di puskesmas Lain di Kabupaten Rote Ndao
“Tentunya Kepala Puskesmas Batutua akan di kenakan sanksi, itu di lihat dari berat/ringannya kasus, bisa dibebaskan dari jabatan, atau di mutasikan, atau Administratif, ” Tegas Arkalaus. (Nasa)






