Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Hewan di Limpahkan Ke Jaksa, Segera disidangkan

Avatar photo

Friday, 1 December 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Setelah melalui Proses Penyelidikan dan Penyidikan, akhirnya kasus Penganiayaan Hewan jenis Kerbau yang di tangani Polres Rote Ndao diserahkan kepada Pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao, setelah berkas perkara di nyatakan Lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum

Pada hari ini jumat 01 Desember 2023, sekitar pukul 09:00 wita bertempat di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kanit I Pidum AIPDA Benyamin K. Kolimon bersama Anggota Unit pidum melaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (TAHAP II) kepada Jaksa penuntut umum Samuel F. B Naibaho, S.H

“Sudah, Hari ini tahap 2(dua) itu kasus Penganiyaan Hewan, saya sudah tanda tanda tangan tadi malam, sebenarnya kematin cuma jaksanya tidak ada,” Kata Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Andri Robinson Fanggidae, S.H kepada SINDOTT.co

Andri Fanggidae mengakui ada 2 orang tersangka yang di limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum

“Tersangka “SH alias Stefen” dan Tersangka “RP alias Ruben” diduga keras melakukan tindak pidana “Penganiayaan Hewan” dengan pasal yang sangkaan Pasal 406 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Barang bukti berupa 1 pasang telinga kerbau, 1 buah parang, 1 buah tanduk kerbau, 2 buah senter kepala,” Ujar Andri

Kedua tersangka diduga melakukan penganiyaan hewan jenis kerbau milik Pelapor Lazarus Henukh di desa Balaoli Kecamatan Laoholu

Selain pelimpahan kedua tersangka tersebut, Polres Rote Ndao juga menyerahkan 1(satu) tersangka atas nama “TM” alias Tomi diduga keras melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dengan pasal sangkaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Barang bukti berupa:
1 buah baju warna hitam

Setelah Jaksa Penuntut Umum menerima Pelimpahan tersangka dab Barang Bukti, agenda selanjutnya segera di sidangkan di pengadilan Negeri Rote Ndao, (Nasa)

Baca Juga:  Jonas Lun Di Terima Partai Gelora, Bakal Dampingi Paul Henuk Di Pilkada Rote Ndao 2024

 

Berita Terkait

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Berita Terbaru