Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Hewan di Limpahkan Ke Jaksa, Segera disidangkan

Friday, 1 December 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Setelah melalui Proses Penyelidikan dan Penyidikan, akhirnya kasus Penganiayaan Hewan jenis Kerbau yang di tangani Polres Rote Ndao diserahkan kepada Pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao, setelah berkas perkara di nyatakan Lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum

Pada hari ini jumat 01 Desember 2023, sekitar pukul 09:00 wita bertempat di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kanit I Pidum AIPDA Benyamin K. Kolimon bersama Anggota Unit pidum melaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (TAHAP II) kepada Jaksa penuntut umum Samuel F. B Naibaho, S.H

“Sudah, Hari ini tahap 2(dua) itu kasus Penganiyaan Hewan, saya sudah tanda tanda tangan tadi malam, sebenarnya kematin cuma jaksanya tidak ada,” Kata Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Andri Robinson Fanggidae, S.H kepada SINDOTT.co

Andri Fanggidae mengakui ada 2 orang tersangka yang di limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum

“Tersangka “SH alias Stefen” dan Tersangka “RP alias Ruben” diduga keras melakukan tindak pidana “Penganiayaan Hewan” dengan pasal yang sangkaan Pasal 406 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Barang bukti berupa 1 pasang telinga kerbau, 1 buah parang, 1 buah tanduk kerbau, 2 buah senter kepala,” Ujar Andri

Kedua tersangka diduga melakukan penganiyaan hewan jenis kerbau milik Pelapor Lazarus Henukh di desa Balaoli Kecamatan Laoholu

Selain pelimpahan kedua tersangka tersebut, Polres Rote Ndao juga menyerahkan 1(satu) tersangka atas nama “TM” alias Tomi diduga keras melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dengan pasal sangkaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Barang bukti berupa:
1 buah baju warna hitam

Setelah Jaksa Penuntut Umum menerima Pelimpahan tersangka dab Barang Bukti, agenda selanjutnya segera di sidangkan di pengadilan Negeri Rote Ndao, (Nasa)

Baca Juga:  Terdakwa Pembunuhan Berencana Istri Mantan Kades Oebela dituntut 15 Tahun Penjara.

 

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru