Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Hewan di Limpahkan Ke Jaksa, Segera disidangkan

Avatar photo

Friday, 1 December 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Setelah melalui Proses Penyelidikan dan Penyidikan, akhirnya kasus Penganiayaan Hewan jenis Kerbau yang di tangani Polres Rote Ndao diserahkan kepada Pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao, setelah berkas perkara di nyatakan Lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum

Pada hari ini jumat 01 Desember 2023, sekitar pukul 09:00 wita bertempat di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kanit I Pidum AIPDA Benyamin K. Kolimon bersama Anggota Unit pidum melaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (TAHAP II) kepada Jaksa penuntut umum Samuel F. B Naibaho, S.H

“Sudah, Hari ini tahap 2(dua) itu kasus Penganiyaan Hewan, saya sudah tanda tanda tangan tadi malam, sebenarnya kematin cuma jaksanya tidak ada,” Kata Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Andri Robinson Fanggidae, S.H kepada SINDOTT.co

Andri Fanggidae mengakui ada 2 orang tersangka yang di limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum

“Tersangka “SH alias Stefen” dan Tersangka “RP alias Ruben” diduga keras melakukan tindak pidana “Penganiayaan Hewan” dengan pasal yang sangkaan Pasal 406 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Barang bukti berupa 1 pasang telinga kerbau, 1 buah parang, 1 buah tanduk kerbau, 2 buah senter kepala,” Ujar Andri

Kedua tersangka diduga melakukan penganiyaan hewan jenis kerbau milik Pelapor Lazarus Henukh di desa Balaoli Kecamatan Laoholu

Selain pelimpahan kedua tersangka tersebut, Polres Rote Ndao juga menyerahkan 1(satu) tersangka atas nama “TM” alias Tomi diduga keras melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dengan pasal sangkaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Barang bukti berupa:
1 buah baju warna hitam

Setelah Jaksa Penuntut Umum menerima Pelimpahan tersangka dab Barang Bukti, agenda selanjutnya segera di sidangkan di pengadilan Negeri Rote Ndao, (Nasa)

 

Baca Juga: Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Baca Juga: Siswa SMAN 2 Lobalain di usir dari Rumah Kades Kolobolon “Diduga Hamil”
Baca Juga: Polisi Amankan Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan, Dengan Korban Kepala Desa Boni

Berita Terkait

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Sunday, 19 July 2026 - 14:31

Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao

Berita Terbaru