SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Setelah melalui Proses Penyelidikan dan Penyidikan, akhirnya kasus Penganiayaan Hewan jenis Kerbau yang di tangani Polres Rote Ndao diserahkan kepada Pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao, setelah berkas perkara di nyatakan Lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum
Pada hari ini jumat 01 Desember 2023, sekitar pukul 09:00 wita bertempat di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kanit I Pidum AIPDA Benyamin K. Kolimon bersama Anggota Unit pidum melaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (TAHAP II) kepada Jaksa penuntut umum Samuel F. B Naibaho, S.H
“Sudah, Hari ini tahap 2(dua) itu kasus Penganiyaan Hewan, saya sudah tanda tanda tangan tadi malam, sebenarnya kematin cuma jaksanya tidak ada,” Kata Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Andri Robinson Fanggidae, S.H kepada SINDOTT.co
Andri Fanggidae mengakui ada 2 orang tersangka yang di limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum
“Tersangka “SH alias Stefen” dan Tersangka “RP alias Ruben” diduga keras melakukan tindak pidana “Penganiayaan Hewan” dengan pasal yang sangkaan Pasal 406 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Barang bukti berupa 1 pasang telinga kerbau, 1 buah parang, 1 buah tanduk kerbau, 2 buah senter kepala,” Ujar Andri
Kedua tersangka diduga melakukan penganiyaan hewan jenis kerbau milik Pelapor Lazarus Henukh di desa Balaoli Kecamatan Laoholu
Selain pelimpahan kedua tersangka tersebut, Polres Rote Ndao juga menyerahkan 1(satu) tersangka atas nama “TM” alias Tomi diduga keras melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dengan pasal sangkaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Barang bukti berupa:
1 buah baju warna hitam
Setelah Jaksa Penuntut Umum menerima Pelimpahan tersangka dab Barang Bukti, agenda selanjutnya segera di sidangkan di pengadilan Negeri Rote Ndao, (Nasa)






