SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao Yames Therik dan Theodora Mandala sebagai tersangka Kasus Pengadaan Masker tahun 2020 di Kejaksaan Negeri Rote Ndao, pada hari hari Selasa, 05 November 2024 diantar ke Kupang, dititipkan di rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang
Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rote Ndao melaksanakan penitipan tahanan a.n Yames Therik, S.H dan a.n Theodora Iriani Rotrida Mandala tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Masker Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rote Ndao di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II B Kupang
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, bhawa kedua tersangka itu akan mengikuti sidang dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, hari Selasa, 07 November 2024
“Kedua tersangka di bawa dengan berkas perkara, barang bukti, dan menuju Kota Kupang dengan menggunakan Kapal Cepat Express Bahari pada pukul 12.00 WITA dan sesuai jadwal akan tiba di Pelabuhan Tenau Kupang pukul 14.00 wita, dan akan dititipkan ke rutan Kelas II B Kupang,” Ujarnya
sebelumnya kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Baa, sebelum diberangkatkan menuju Kupang telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan para terlebih dahulu di RSUD Ba’a
Penitipan para tersangka ke kota kupang, dikawal keta oleh 2 (dua) personel anggota Kepolisian Resor Rote Ndao, (Nasa)






