SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Terkait masalah Pemutusan Hubungan Kontrak (PHK) CV. Five R dengan Kontraktor Pelaksana Ricard Manafe yang mengerjakan Pembangunan Jembatan Huruoe di Desa Faifua Kecamatan Rote dikarenakan Kontraktor Pelaksana (Ricard Manafe) mencairkan dana sebesar Rp 300 juta, namun pencairan uang sebesar itu melebihi dari bukti fisik, dengan adanya pemutusan kontrak, maka Dinas PUPR akan melanjutkan pekerjaan pembangunan tersebut di Tahun 2022
Terkait dengan rencana pembangunan jembatan tersebut dilanjutkan di tahun anggaran 2022 mendapat tanggapan dari ketua Komisi C DPRD Rote Ndao Petrus Johanis Pelle, S.Pd

Menurut Petrus Pelle masalah proyek sebesar satu miliar rupiah itu berawal dari adanya kegagalan perencanaan, kegagalan pelaksanaan dan pengawasan dan tentunya dinas PUPR, konsultan Pengawas dan Kontraktor harus bertanggung jawab, dan tentunya kesalahan ini ada pada dinas PUPR dalam Pengawasan, oleh Karena itu dirinya meminta Proyek tersebut harus selesai di kerjakan di tahun anggaran 2021
“Tujuan penganggaran itu untuk satu tahun anggaran, agar tahun depan urus lain lagi, yang butuh jembatan bukan hanya itu tempat saja, kerja itu harus fokus dan selesai, jangan seenaknya di bawa ke 2022, ini bukan multiyears, ini satu tahun anggaran,” Kata Petrus Pelle
Lanjut Petrus Pelle, kalau pencairan uang muka 30 persen itu melebihi volume pekerjaan cuma 12,8 persen, itu PPK berkewajiban sita jaminan pelaksanaan agar bisa disetor kembali
Petrus Pelle meminta Kedepannya Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao, khususnya dinas PUPR harus selektif dalam menetapkan rekanan yang memenangkan satu pekerjaan agar jangan terulang lagi hal seperti itu,
“Jangan karena tawarannya tinggi atau rendah ataukah karena hubungan dekat dengan kepala dinas, atau ppk, atau bupati artinya sebenarnya perusahan itu tidak layak dimenangkan namun di menangkan akhirnya jadi seperti itu dan benar-benar harus evaluasi rekanan yang punya kemampuan, kemampuan dalam menyelesaikan pekerjaan, kemampuan dalam modal kerja khusunya peralatan, tenaga harus dimiliki kalau hanya taruh-taruh saja maka hasilnya seperti itu sudah,” tegas Mantan Wakil Ketua DPRD Rote Ndao itu
Seperti diberitakan sebelumnya,
Ricard Manafe alias Eka sebagai Kontrak Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Jembatan Huruoe Di Desa Faifua Kecamatan Rote Timur di kenakan Pemutusan Hubungan Kerja oleh dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rote Ndao, sejak tanggal 02 Desember 2021 dikarenakan Kontraktor Pelaksana telah mencairkan dana sebesar Rp 300 juta, dan pencairan tersebut melebihi dari bukti fisik
Proyek jembatan dengan waktu pelaksanaan 90 hari Kalendar terhitung mulai tanggal 27 September hingga 26 Desember 2021 yang dikerjakan oleh CV. Five R dengan Kontraktor Pelaksana Ricard Manafe alias Eka dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.098.357.000, sumber dana Belanja Tak terduga (BTT/DAU) Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Sesuai Pantauan di lapangan, waktu pelaksanaan sisa 15 hari kalender namun terpantau baru adanya material Bessi, Pasir dan sumuran, dan tidak ada aktivitas Pekerjaan di Lokasi
Okri Fointuna Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Proyek senilai satu miliar rupiah itu, Ketika ditemui di ruang kerja Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao, Sabtu (11/12/2021) mengatakan sesuai dengan hasil pemeriksaan untuk pekerjaan pembangunan Jembatan Huruoe itu fisiknya baru mencapai sekitar 12 persen, dan hingga batas waktu yang di tetapkan pekerjaan tidak ada progres, oleh karena itu pihak PPK mengambil sikap berhentikan kontraktor Pelaksana Ricard Manafe
“fisik baru 12,8 persen, saya sebagai PPK mengambil sikap berhentikan, pemutusan kontrak dengan kontraktor, karena lewat tanggal Kontrak dia tidak lakukan apa-apa di Lapangan, material tidak ada, alat tidak ada dan tenaga tidak ada,” kata Okri Fointuna
Menurut Okri Fointuna, awalnya pihak PPK melihat adanya keterlambatan pekerjaan Fisik, Pihak PPK mengundang Kontraktor Pelaksana untuk rapat evaluasi pembuktian keterlambatan (SCM)
“Sesuai aturan, Saya lakukan SCM satu, diberikan waktu, namun tidak ada perubahan dan kita lakukan SCM dua, di berikan waktu, tapi tidak ada tanggapan, karena itu kita lakukan SCM tiga sampai pada pemutusan kontrak,” tegas Fointuna,
Okri Fointuna menjelaskan pekerjaan fisik baru mencapai sekitar 12,8 persen dan sudah dilakukan pencairan 30 persen, akhirnya ada kelebihan uang di Kontraktor Pelaksana Ricard Manafe
“Cair 30 persen, uang muka Sekitar Rp juta 300 juta di bawa oleh Kontraktor, lebih dari bukti fisik,” ucapnya,
Terkait pemutusan hubungan Kontrak, kontraktor Pelaksanaan akan di kenakan sanksi penyitaan jaminan, karenakan kontrak ketika mengambil uang muka tidak beritikat untuk melanjutkan pekerjaan
“PPK akan sita jaminan yang berkaitan dengan ini untuk dikembalikan Negera, karena setalah mengambil uang muka, Kontraktor tidak beritikad baik,” cerusnya
Selanjutnya CV Five R sebagai kontraktor pelaksana akan di kenakan Blaclist selama dua tahun untuk tidak mengikuti pelelangan
“CV. Five R diblacklist selama dua tahun untuk tidak mengikuti tender,” terangnya,
Selanjutnya, Okri Fointuan menguraikan pekerjaan pembangunan Jembatan Huruoe tersebut akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2022, ( Nasa)






