Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Avatar photo

Saturday, 6 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Penanganan dugaan kasus pengrusakan pintu gerbang Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao yang terjadi saat aksi demonstrasi Gerakan Masyarakat Pesisir (GMP) pada April 2026 kembali menjadi sorotan publik

Hingga memasuki bulan Juni, proses hukum atas laporan yang telah diajukan ke pihak kepolisian dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan,

Kondisi tersebut memicu berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat sipil. Salah satunya datang dari Ketua Lembaga Amanat Penderitaan Rakyat (ANTRA RI) Rote Ndao, Julius Feoh,
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan pengrusakan aset milik pemerintah daerah tersebut

Menurut Julius, Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara profesional dan tanpa diskriminasi

“Kami melihat dalam video aksi terdapat ucapan-ucapan yang memicu provokasi sehingga terjadi pengrusakan pintu gerbang DPRD Rote Ndao,” kata Julius Feoh kepada media, Sabtu (6/6/2026)

Ia menilai lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum, Oleh sebab itu, pihak kepolisian diminta segera mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut

Julius juga mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2018 dan saat itu diproses hingga ke pengadilan. Dalam perkara tersebut, pelaku pengrusakan gerbang DPRD Rote Ndao dijatuhi hukuman penjara setelah melalui proses hukum yang berlaku

“Kalau dulu bisa diproses sesuai hukum, maka kasus yang terjadi sekarang juga harus ditangani dengan standar yang sama. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujarnya

Ia menegaskan bahwa laporan terkait dugaan pengrusakan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian oleh Sekretaris DPRD Yesi Dae Panie, S.SSTP didampingi Kepala Bagian Hukum Kabupaten Rote Ndao Nyongki F. Ndoloe, S.H sejak April 2026

Baca Juga:  Kejari Rote Ndao Diduga "Larang" Wartawan Bawa Alat Komunikasi Ke Kantornya

Polres Rote Ndao diminta Tunjukkan Komitmen penegakan Hukum Objektif

Karena itu, ANTRA RI meminta Polres Rote Ndao menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara objektif dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat

“Kami meminta agar oknum-oknum yang merusak pintu gerbang DPRD dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka,” tegas Julius (tim/nasa)

Berita Terkait

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru