Tersangka Persetubuhan Anak Kandung Di Rote Ndao Terancam 20 Tahun Penjara

Avatar photo

Monday, 6 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
SW (37) adalah Seorang Laki-laki yang berdomisili di Dusun Ingufao I, Desa persiapan Lidasue Kecamatan Rote Tengah Di Laporkan oleh Istrinya Ke Polsek Rote Tengah, dikarenakan yang bersangkutan diduga keras setubuhi anak Kandungnya yang berinisial “OW” sebanyak tiga kali pada tahun 2019 di RT 10 / RW 06 Dusun Ingufao I, Desa Lidasue, Kecamatan Rote Tengah

Hal itu dikatakan Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita, SH, SIK, MH saat Jumpa Pers Polres Setempat, Senin (06/06/2022)

Kapolres I Nyoman Sandita mengatakan sesuai hasil penyidikan mulai dari pemeriksaan para saksi, dan hasil visum bahwa benar terjadi kasus pidana pemerkosaan yang dilakukan Tersangka terhadap anak kandungnya,

“Tersangka terancam 20 Tahun Penjara, ditambah sepertiga karena tersangka selaku ayah kandung dari korban, dijerat pasal 81 junto pasal 64 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, saat ini tersangka sudah di tahan selama 20 hari kedepan,” tegas Kapolres Sandita

Seperti diberitakan sebelumnya Kasubag Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anama Nurcahyo, S.IP ketika dihubungi Sindo-NTT.id, Senin (11/04/2022) mengatakan Kronologis kejadian berawal Saat pelaku menarik paksa tangan Pelapor ke dalam kamar tidur Pelapor dan selanjutnya menyetubuhi Korban layaknya suami istri, perlakuan “SW” terhadap korban sudah berulangkali dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain termasuk ibu kandungnya sendiri,” Jelas Anam

Pelaku “SW” mengancam korban apabila korban melaporkan kejadian tersebut maka korban ataupun saksi ( ibu kandung ) akan dimasukkan penjara olehnya.

“setelah kejadian ini terulang kembali, ibu kandung korban akhirnya mengetahuinya dan selanjutnya langsung melaporkan ke Mapolsek Rote Tengah guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” Tandas Anam (Nasa)

Baca Juga:  Ganti Pengurus DPD Gelora Rote Ndao, Keneng Nurung Mengakui Kecewa, Korbankan Material Demi Partai

Berita Terkait

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua
Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 18:47

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Berita Terbaru