Dicatut namanya, Waka Polres Rote Ndao Tentukan Sikap terkait Penambangan Pasir Ilegal

Avatar photo

Tuesday, 26 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Beredarnya informasi di sejumlah media yang memunculkan nama Waka Polres Rote Ndao terkait masalah penambangan Pasir Ilegal di Desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur sepertinya berbuntut panjang, Kompol I Nyoman Surya Wiryawan Selaku Waka Polres Rote Ndao yang dicatut namanya angakt bicara terkait hal tersebut

Waka Polres Rote Ndao Kompol I Nyoman Surya Wiryawan, SH ketika dihubungi Sindo-NTT.id via Pesan WhatApp, Senin (25/10/2021) menegaskan pihaknya akan menentukan sikap setelah mempelajari secara detail terkait dicatut namanya dalam kasus pidana Ilegal mining tersebut

“Kita pelajari dulu persoalan ini secara detail baru menentukan sikap,” tegas Waka I Nyoman

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan proses hukum terhadap oknum mencatut namanya, Waka Polres Rote Ndao itu mengatakan setelah di pelajari masalah nya barulah di informasikan kepada media

“Nanti kami konfirmasi lagi dengan rekan-rekan media,” Ujarnya

Sebagamana diketahui nama Waka Polres Rote Ndao Kompol I Nyoman Surya Wiryawan, SH Dimunculkan ke permukaan Dalam Masalah Pengangkutan Pasir Tanpa ijin Galian C di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur oleh Agustus Medah Saat mengangkut Pasir dari wilayah terlarang tersebut tujuan Ba,a – Kecamatan Lobalain, Rabu 22 September 2021 lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya Pengamat Hukum Universitas Arta Wacana  Kupang Dr. Yanto M.P. Ekon meminta agar Wakapolres Rote Ndao segera memproses hukum oknum yang mencatut namanya dalam polemik kasus Penambangan Pasir Ilegal.

Demikian disampaikan Dr. Yanto M.P. Ekon seperti dilansir oleh media libasmalaka.com Senin 25 Oktober 2021 pagi.

Dilansir libasmalaka.com, Yanto katakan jika memang benar bahwa oknum Perwira Polisi Yang meminta pasir kepada oknum yang mencatut namanya, maka harus dibuktikan kebenarannya, jika ternyata berita tersebut tidak benar maka jelas sudah mencemarkan nama baik institusi Polisi polres rote ndao,

Baca Juga:  Stefanus Mbatu Akui Tak Bisa Bantah Penilaian Pelanggaran Disiplin ASN dari Asisten I

Selain itu jikapun Oknum Perwira Polres Rote Ndao benar memesan Pasir kepada Oknum tersebut maka perlu juga dibuktikan apakah ia  meminta agar oknum yang mencatut nama tersebut mengambil pasir secara ilegal atau tidak, karena bisa saja Oknum Perwira itu hanya memesan pasir namun entah dari mana pasir itu diambil tidak diketahui oleh oknum Perwira polres rote ndao .

“yah harus ada bukti apa betul pak wakapolres minta untuk ambil pasir secara ilegal? tentu ini harus dibuktikan, jika tidak maka orang yang mencatut nama oknum itu harus bertanggung jawab” ungkap Yanto.

Lebih lanjut Yanto menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh oknum dengan mencatut nama Perwira Polres Rote Ndao telah mencederai Instansi Polri kususnya Polda NTT terlebih Polres Rote Ndao,

untuk itu pihak polres Rote Ndao perlu mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi lembaga kepolisisan kedepan.

Terhadap Oknum yang mencatut nama  Perwira tersebut, menurut Yanto dapat dikenakan UU ITE mengingat informasi tersebut telah tersebar di media sosial,
Untuk diketahui, seperti yang diberitakan F TV  sebelumnya,  nama salah satu oknum  Perwira Polres Rote Ndao disebut-sebut dalam pusaran kasus penambangan pasir ilegal di Desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao.

Menurut pengakuan pengusaha penambang pasir, Agustinus Medah bahwa Ibu Endang menyuruhnya untuk mengantar pasir kepada salah satu  perwira polres Rote Ndao, dengan diberikan imbalan uang sebesar Rp. 200.000 sebagai pengganti uang BBM dan uang pasir.

Ironisnya oknum Perwira polres Rote ndao yang dikonfirmasi media ini soal kebenaran berita tersebut justru mengaku bahwa dirinya tidak pernah meminta atau merekomendasikan  masalah pasir kepada siapapun
Kasus pencatutan nama pejabat Tinggi Polres Rote Ndao selama ini marak terjadi,

Baca Juga:  CV. Molidadi diduga Pengadaan Material Tidak Sesuai Spek, untuk Pekerjaan Proyek irigasi Senilai Rp 1, 4 Miliar di Rote Timur

Sebelumnya kasus yang menimpa mantan Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, yang namanya diduga dicatut oleh salah seorang wartawan di Rote Ndao dan oknum wartawan tersebut telah mepertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum dengan putusan pengadilan selama 4 tahun kurungan badan.

kejadian serupa kini terjadi lagi, kali ini oknum yang bernama Endang diduga mencatut nama Perwira Polres Rote Ndao guna meloloskan pasir ilegal yang di angkut oleh Agustinus Medah itu . (Libasmalaka)

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru