Desak Penegak Hukum Segera Tuntaskan Penanganan Kasus ASN Napikor dan Pengadaan Rumput Odot di Rote Ndao

Avatar photo

Wednesday, 22 May 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Ketua LSM ANTAR RI Yunus Panie mendesak aparat penegak hukum untuk segera Menuntaskan Penanganan dugaan Korupsi pengaktifan kembali 15 Pegawai Negeri Sipil  Pemkab Rote Ndao yang diduga bekerja secara ilegal, dan pengadaan Rumput Odot yang diduga kuat pengadaannya dilakukan oleh Mantan Bupati Rote Ndao Leonard Haning

Menurut Yunus Panie, 15 PNS yang diaktifkan kembali oleh Mantan Bupati Paulina Haning –Bulu pada tanggal 24 Mei 2019 tersebut bekerja secara ilegal mengingat SK Pengaktifan kembali sejumlah PNS tersebut dinilai cacat hukum. Karena kewenangan untuk mengangkat PNS berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Selain itu, berdasarkan pasal 87 Ayat (4) poin b. Undang – Undang  ASN Nomor 5 Tahun 2014 berbunyi PNS diberhentikan tidak dengan hormat Karena  dihukum Penjara atau kurungan berdasarkan putusan pemgadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

“kasus ini sebenarnya sudah jelas, kita juga sudah berulang kali mendesak penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini, kan tidak lucu juga kalau penanganan kasusnya sampai bertahun-tahun bahkan kusus kasus PNS Napikor ini sudah berjalan kurang lebih Lima Tahun sejak awal kepemimpinan Bupati Paulina Haning sampai masa jabatannya berakhir tetapi kasus ini belum ada titik terang” kata Yunus kepada awak media di bilangan Tuabolok Kelurahan Mokdale Rabu (22/05/24)

Yunus Panie yang dikenal sebagai Aktifis Anti Korupsi di Kabupaten Rote Ndao itu secara tegas mengatakan bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan Bupati dengan menerbitkan SK pengatifan kembali sejumlah PNS mantan Napikor yang telah diberhentikan olehnya sebelumnya negara telah mengalami kerugian miliaran rupiah, untuk itu mantan Bupati Rote Ndao periode 2019 – 2024 Paulina Haning – Bulu harus bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.

Terkait persoalan tersebut Anggota legislatif yang juga adalah Ketua Komisi  A DPRD Rote Ndao yang juga merupakan Pansus LKPJ Bupati Rote Ndao mengakui adanya temuan atas dugaan kerugian negara tersebut. Dia mengaku tidak paham mekanisme dan dasar hukum yang digunakan oleh Pemkab Rote Ndao hingga melawan undang-undang sebagai dasar hukum tertinggi dan melawan perintah pemerintah pusat.

“Ini kejadian pembangkangan hanya terjadi di Kabupaten Rote Ndao. Ini sangat aneh dan nyata,” ujarnya

Terhadap temuan tersebut, DPRD harus mendesak kepada kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera ditindak-lanjuti dan jangan hanya digantung begini kasus ini. Kata Feky Boelan.

Selain Kasus  PNS Mantan Napikor, Yunus Pani juga meyoroti soal adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan rumput odot pada tahun anggaran 2022 lalu yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 1,5 miliar

Yunus meminta agar Penegak hukum di wilayah Kabupaten Rote Ndao tidak hanya tajam terhadap para kepala desa dan perangkatnya, sementara menghadapi penguasan dan kroni-kroninya justru penegak hukum justru terkesan tidak berdaya.

“kusus untuk kasus Rumout Odot ini kan sebenarnya menurut informasi yang kami terima Penyidik Kepolisisan telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Bupati Rote Ndao Leonard Haning namun yang bersangkutan katanya tdak bisa datang karena sakit, yang menjadi pertanyaan apakah yang bersangkutan sakit terus sampai saat ini tidak sembuh-sembuh ya? Tanya Yunus Panie

Untuk diketahui apa yang disuarakan oleh Yunus Pani ini merupak suara dari sebagaian besar masyarakat Rote Ndao yang meminta agar kasus ini segera diselesaikan agar tidak terus menjadi polemik ditengah masyarakat. (TIM)

Baca Juga: Kapolsek RBL Tegaskan Kasus Bripka HMK Sudah Selesai Secara Kekeluargaan, Korban Cabut Laporan
Baca Juga: PPK Langkahi Perintah Kontrak, diduga Terjadi Korupsi pada Proyek DAK Sebesar Rp 5,8 Miliar
Baca Juga: Ratusan Warga Kawal Keadilan dan Iklim Investasi di Sidang Terdakwa Berita Bohong Mus Frans

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru