SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
PPK diduga Langkahi Perintah Kontrak, sehingga diduga telah terjadi tindak pidana Korupsi pada proyek DAK 2021 Sebesar Rp 5,8 Miliar di Desa Daudolu Kecamatan Rote Barat Laut
Hal ini disampaikan oleh salah satu pengacara kondang asal Kabupaten Rote Ndao Dr. Marthen H. Toelle,S.H.,M.H, ketika dimintai tanggapannya, Sabtu (15/01/2022)
Marthen Tulle mengatakan
Pelaksanaan Pembangunan, Pendirian/Revitalisasi Ruang Area Produksi Didalam Sentra IKM Gula Lontar Daudolu (DAK) melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rote Ndao, Program perencanaan dan pembangunan industri, Kegiatan penyusunan dan evaluasi rencana pembangunan industri kabupaten/kota, dengan Nilai SPK/Kontrak Rp.5.873.305.000,- dengan waktu Pelaksanaan 110 hari kalender terhitung mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan 10 Desember 2021, yang telah melewati masa akhir kontrak dan melampaui tahun anggaran namun kontraktor pelaksana masih mengerjakan proyek tersebut,
“ini sangat berpotensi jika PPK diduga melakukan tindakan pembiaran kepada pihak Kontraktor Pelaksana Cv. Teguh Karya, dan diduga kuat kontraktor pelaksana kerjakan secara asal- asalan karena dikejar waktu dan tentu berdampak pada kualitas Pembangunan,” Tegas Marthen
Dijelaskan Marthen, konsultan hukum berkonsentrasi pada hukum dan jasa kontraktor ini bahwa, sangat berdampak terjadi, jika pekerjaan belum selesai tetapi dana sudah cair 100%, maka jelas Negara sudah dirugikan sehingga PPK dan Kontraktor harusnya disidik Polri dan atau kejaksaan, karena ada dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi(Tipikor).
“tidak ada tindakan dari PPK dan atau kejaksaan/ kepolisian maka telah terjadi Pembiaran sehingga tindakan koruptif akan berkembang subur di Kabupaten Rote Ndao dalam hal pengadaan barang dan jasa,” tandasnya
Menurut Marthen, Dasar hukum pengadaan barang dan jasa terkait tertib pelaksanaan ada pada Kontrak Kerja Jasa Kontruksi yang telah ditandatangani oleh PPK sebagai wakil dari Pengguna Jasa Kontruksi dan kontraktor sebagai penyedia jasa pelaksana pekerjaan jasa konstruksi,
Ada ketentuan tentang jangka waktu pelaksanaan, ada ketentuan tentang material pengadaan, ada ketentuan juga tentang wanprestasi dan serta ada ketentuan tentang cara penyelesaiannya
“Jadi PPK tinggal mengikuti persyaratan dalam kontrak saja. Kapan dan dalam keadaan seperti apa kontrak diputus, kapan dan dalam keadaan seperti apa kontraktor dikenakan denda,” Cetusnya(Nasa/Tim)






