SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Ratusan warga dari berbagai kecamatan di Kabupaten Rote Ndao menghadiri persidangan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Senin, (02/22026)
Kehadiran mereka merupakan bentuk dukungan moral terhadap proses hukum yang sedang berjalan
Koordinator Umum Pendukung Pelapor (Korban) PT Bo’a Development, Jolipus Nggadas, S.Si alias Yoppi Nggadas, menjelaskan bahwa masyarakat datang secara murni untuk mengawal jalannya persidangan agar tetap aman, tertib, dan damai.
Namun demikian, persidangan harus ditunda lantaran ketidakhadiran Penasihat Hukum terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans
Yoppi menyampaikan bahwa masyarakat tetap menghargai keputusan Majelis Hakim yang menerima surat pemberitahuan penundaan persidangan. Meski begitu, ia menekankan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Ratusan warga yang hadir hari ini datang karena panggilan nurani demi keadilan. Kami sangat menghargai keputusan Hakim, namun kami mendesak agar pada sidang Kamis nanti tidak ada lagi pihak yang mencoba menyandera proses hukum dengan ketidaksiapan,” tegas Yoppi
Ia menilai ketidakhadiran penasihat hukum dengan alasan teknis yang sama secara berulang dapat memperlambat kepastian hukum bagi terdakwa
Selain itu, Yoppi menegaskan bahwa kehadiran masyarakat juga tidak terlepas dari kepedulian terhadap iklim investasi di Kabupaten Rote Ndao, khususnya di Desa Bo’a
Warga berharap proses hukum berjalan lancar agar situasi sosial kembali kondusif
“Sesuai slogan ‘Love You More’, kami merawat kedamaian dengan cara mengawal kebenaran. Masyarakat hadir untuk memastikan hukum tetap menjadi panglima yang adil bagi semua,” pungkas Yopi
Sidang ditunda dan digelar kembali pada Kamis, 05 Februari 2026 (tim/nasa)











