Saat di tangkap, Anggota Polres Rote Ndao Lumpuhkan Buron Kasus Pengeroyokon

Avatar photo

Sunday, 1 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Anggota Polres Rote Ndao BRIPDA Nikodemus Hede bersama BRIPDA Tony Saekoko dan AIPDA Anthonius K Fahik, Hari ini Minggu, 01 november 2020, sekitar pukul 16:30 wita berhasil menangkap Ferdinana Sine yang merupakan DPO (Buron) kasus Tindak pidana dengan sengaja secara terang terangan dan dengan tenaga bersama  menggunakan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan”, sebagaimana Rumusan pasal 170 ayat (1) KUHP Sub pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP yang dilakukan oleh Ferdinan Sine di Desa Tuapukan, Kabupaten Kupang

Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, S.I.P dalam rilisnya yang diterima SindoNTT mengatakan Polres Rote Ndao mendapat informasi dari  anggota Resmob Polda NTT, bahwa diduga tersangka atas nama Ferdinaan Sine yang statusnya DPO saat ini sedang berada di wilayah hukum Polres Rote Ndao tepatnya di Desa Mboeain, Kecamatan Rote Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota opsnal Satuan Reskrim BRIPDA Nicodemus Hede dan BRIPDA Tony Saekoko langsung bergerak menuju ke Polsek Rote Barat guna berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rote Barat AIPDA Antonius K. Fahik

Menurut Anam Nurcahyo, tim opsnal berjumlah 4 orang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Rote Barat langsung menuju ke Desa Mbueain dengan menggunakan 1 unit mobil, Sesampainya di lokasi tim langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa Mbueain tentang keberadaan dan tempat tinggal tersangka, dan Setelah mendapat informasi akan keberadaan tersangka, tim mengintai dan didapati tersangka sedang duduk di depan rumahnya.

“Tim langsung melakukan penangkapan, namun dalam upaya penangkapan tersangka yang saat itu memegang sebilah parang langsung melakukan perlawanan, Melihat keadaan tersebut petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan oleh Ferdinan Sine, selanjutnya tersangka melarikan diri sambil membawa parang itu, untuk melumpuhkan tersangka yang melarikan diri, tim lakukan upaya paksa dengan melumpuhkan tersangka dengan timah panas dan mengenai pangkal paha tersangka”, Tegas Kusubbag Humas Anam

Baca Juga:  Pemkab Rote Ndao Bongkar Blokade Jalan ke PT Bo’a Development, GEMAP Langgar Aturan

lanjut Anam Nurcahyo, kemudian tersangka langsung diamankan bersama barang bukti parang, dan langsung dilarikan ke RSUD BA’A untuk mendapatkan penanganan medis.

“Saat ini tersangka sudah berada di RSUD BA’A, setelah dilakukan tindakan medis didapati bahwa luka tembak tembus dan tidak ada proyektil yang bersarang”, Ungkapnya

Selanjutnya direncanakan besok hari Senin, 02 Nopember 2020, tersangka akan dikawal oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao ke Kupang untuk selanjutnya diserahkan ke Dit Reskrim Umum Polda NTT.

Identitas Tersangka
Nama Ferdinan Sine, jenis kelamin laki-laki, umur 30 tahun, tempat tanggal lahir Tuapukan 30 Desember 1990, pekerjaan swasta, agama Kristen Protestan, alamat RT 001, RW 001, Dusun 1 Desa tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
(Nasa)

Berita Terkait

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati
Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Tuesday, 19 May 2026 - 13:04

Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati

Thursday, 14 May 2026 - 22:00

Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Berita Terbaru