SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
JONATAN HUN, (43) yang berdomisili di Rt 001/Rw 001 Dsn. Mepelai Desa Lifu Leo Kecamatan Landu Leko di Tahan oleh Penyidik Polres Rote Ndao sebagai tersangka kasus membuat, menguasai, membawa dan menyembunyikan bahan Peledak (Bom Ikan), Tersangka melakukan Kasus Bom Ikan tersebut di Pantai Siboro, Dusun Mepelai Desa Lifuleo, Kecamatan Landu Leko pada Hari selasa tanggal 12 April 2022 sekitar pukul 14.00 wita;
Perbuatan tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) tentang Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman Mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setingi-tinginya dua puluh tahun
Hal itu dikatakan Kasi Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo, S.IP Kepada Sindo-NTT.id, Senin (18/04/2022)

AIPTU Anam Nurcahyo menjelaskan Kronologis kejadian itu bermula pada hari selasa tanggal 12 April 2022 pukul 14.00 wita Anggota Sat Pol Air Polres Rote Ndao mendapat informasi dari Nelayan Dusun Mepelai Desa Lifu Leo Kecamatan Landu Leko bahwa tersangka telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak sebanyak dua kali
“Tersangka melakukan pengeboman Ikan di wilayah perairan Dusun Mepelai yang sangat meresahkan masyarakat setempat,” Kata Anam
Dikatakan Anam, Dari informasi itu diperoleh bahwa tersangka rencananya pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar jam 06.00 wita akan pergi untuk melakukan aksinya, oleh karena itu berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 03.00 Wita anggota Sat Polair Polres Rote Ndao telah melakukan pengintaian di sekitar lokasi dan benar bahwa dari hasil pengiantaian, sekitar pukul 06.00 Wita, tersangka akan melakukan aksinya, sehingga saat itu tersangka langsung diamankan sebelum melaut.
Tersangka diamankan bersama dengan barang bukti bahan peledak dan Barang bukti yang diamankan yakini
1. Satu buah jerigen lima liter yang dipotong bagi dua yang didalamnya berisikan :
– Satu botol diduga bahan peledak
– Satu dos korek api yang di dalamnya berisikan satu buah sumbu atau pemicu BOM
2. Satu dos korek api yang didalamnya berisikan serbuk yang diduga belerang korek api
3. Satu buah pemantik
3. Tiga patahan dari satu lempeng obat nyamuk Baigon
4. Satu buah kaca mata selam yang terbuat dari kayu
5. Satu buah cedok warung
6. Satu buah sampan kayu
7. Satu buah dayung kayu, (Nasa)










