53 orang Narapidana Lapas Kelas III Baa dapat Remisi

Avatar photo

Wednesday, 18 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Sebanyak 53 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Ba’a, Kabupaten Rote Ndao mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia, 17 Agustus 2021.

Acara pemberian remisi dilaksanakan secara virtual, serentak di seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia, Selasa (17/08/2021), pukul 13.30 WIB atau pukul 14.30 Wita, dan dipimpin langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dari Jakarta.

Kepala Lapas Kelas III Ba’a Daniel Saekoko saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemberian remisi bukan serta merta bentuk kemudahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorongmotvasi diri, sehingga WBP mempunyai kesempatan, kesiapan budayaadaptasi tinggi dalam proses Reintegrasi Sosial, melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata.

Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh WBP yang mendapatkan remisi dan yang belum untuk berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk pembinaan, senantiasa mematuhi aturan hukum, dan tata tertib di lapas/rutan, sehingga dapat menjadi bekal mental positif saat tiba waktunya nanti kembali ke tengah masyarakat.

Kalapas Saekoko kepada Kepada Sindo-NTT.id menjelaskan, pada prinsipnya remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 144 Tahun 1999 tentang Remisi.

Syarat administratif, kata dia, adalah yang bersangkutan sudah divonis atau mendapat kekuatan hukum tetap, berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Sedangkan syarat substantif adalah sudah menjalani pidana 6 bulan, tidak dikenakan hukuman disiplin dalam kurun waktu yang diperhitungkan pada pemberian remisi, tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas, atau tidak dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.

Baca Juga:  Kasus Bagi Dana Desa untuk Keluarga, Hari Ini Inspektorat Periksa Penjabat Kades Inaoe

Dikatakan Saekoko, dari total 76 orang narapidana penguni Lapas Kelas III Ba’a, 53 orang mendapat remisi umum berupa pemotongan masa tahanan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Sementara, 23 orang narapidana lainnya belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Menurutnya, pemberian Remisi Umum bagi 53 orang narapidana Lapas Kelas III Ba’a itu, sesuai SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Republik Indonesia Nomor: PAS-880,875.PK.01.05.06 Tahun 2021, tanggal 17 Agustus 2021. Di mana remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 2 bulan 13 orang, remisi 3 bulan 15 orang, remisi 4 bulan sebanyak 5 orang, remisi 5 bulan sebanyak 11 orang, dan remisi 6 bulan sebanyak 3 orang.

Saekoko beharap pemberian remisi ini menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang dilaksanakan di lingkungan Lapas Kelas III Ba’a.

“Kami berharap narapidana yang mendapat remisi tetap berkelakuan baik dan aktif berperan dalam program pembinaan yang dilakukan di lingkungan Lapas,” imbuh Saekoko.

Ketika ditanya apakah dari 53 nerapidana tersebut ada yang langsung bebas, Saekoko katakan, setelah pemotongan masa tahanan sesuai remisi yang diberikan, tidak ada yang langsung bebas.

Untuk diketahui, jumlah narapidana dan tahanan penguni Lapas Kelas III Ba’a berjumlah 91 orang, terdiri dari 76 orang narapidana dan 15 orang tahanan. (Ito)

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru