Polres Rote Ndao Tangkap lagi Pelaku Percabulan Pendeta di Kec. Rote Barat Daya

Avatar photo

Tuesday, 2 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Penyidik Polres Rote Ndao telah menangkap dan menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Feri Benggu, dikarenakan Feri Benggu diduga kuat melakukan Percabulan terhadap Seorang Pendeta berinisial “EN” yang beralamat Dusun Sakubatun, Desa Sakubatun, Kecamatan Rote Barat Daya

Tersangka Feri Benggu melakukan perbuatan bejat terhadap pendeta tersebut pada hari Jumat, 29 Oktober 2021 di pertigaan jalan raya tepatnya di samping rumah Kristofel Boru di Desa Sakubatun Kecamatan Rote Barat Daya Kab. Rote Ndao.

Kassubag Humas Polres Rote Ndao ketika dihubungi Sindo-NTT.id pada hari ini Selas, (02/11/2021) mengatakan Kronologis kejadian itu bermula saat Pelapor “EN” pulang dari tempat Ibadah Suku dengan menggunakan sepeda motor yang mana saat itu sedang membonceng Saksi Sepriana Henukh, Sesampainya di pertigaan jalan raya tepatnya di samping rumah Kristofel Boru, kemudian Ari Mooy yang sedang membonceng Pelaku Feri Benggu  menggunakan sepeda motor dari arah depan lalu mendekati sepeda motor “EN”, dan tiba-tiba pelaku langsung mengayunkan tangan dari arah depan sehingga mengenai dada (payudara) “EN”

“Atas kejadian tersebut Pelapor lalu menurunkan saksi Sepriana Henukh untuk mengejar pelaku, Sesampainya di rumah antara bapak Be’a Mooy dan bapak Yusuf Mooy pelapor bertemu dengan pelaku lalu menanyakan kepada Terlapor  bahwa ” Kenapa lu raba beta begitu, kenapa lu kurang ajar dengan beta ” lalu Terlapor menjawab ” Beta minta maaf kalo beta sonde tau kalo mama pendeta “, kemudian Pelapor Mengatakan ” Oo jadi kalo beta bukan pendeta na lu seenaknya begitu?”. Ujar Anam

Menurut Anam, selanjutnya tidak terima dengan perlakuan yang kurang wajar tersebut “EN” melaporkan ke Polsek Rote Barat Daya.

Baca Juga:  Gelar Rapim dan Inspeksi di TMII, Wakil Gubernur NTT : Pentingnya Optimalisasi Penerimaan Aset Pemda

“Tindakan yang telah dilakukan pihak Kepolisian yakni Menerima laporan korban yang telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 26 / X / 2021 / SPKT I POLSEK RBD / Res Rnd / NTT tanggal 29 Oktober 2021, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, memeriksa para saksi sebanyak tiga orang, memeriksaterduga pelaku, menetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan dan dilanjutkan pada hari ini dengan penahanan untuk 20 hari kedepan, direncanakan akan dilakukan penyitaan terhadap kendaran sepeda motor yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya,” tegas Anam, (Nasa)

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru