SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Penyidik Polres Rote Ndao telah menangkap dan menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Feri Benggu, dikarenakan Feri Benggu diduga kuat melakukan Percabulan terhadap Seorang Pendeta berinisial “EN” yang beralamat Dusun Sakubatun, Desa Sakubatun, Kecamatan Rote Barat Daya
Tersangka Feri Benggu melakukan perbuatan bejat terhadap pendeta tersebut pada hari Jumat, 29 Oktober 2021 di pertigaan jalan raya tepatnya di samping rumah Kristofel Boru di Desa Sakubatun Kecamatan Rote Barat Daya Kab. Rote Ndao.
Kassubag Humas Polres Rote Ndao ketika dihubungi Sindo-NTT.id pada hari ini Selas, (02/11/2021) mengatakan Kronologis kejadian itu bermula saat Pelapor “EN” pulang dari tempat Ibadah Suku dengan menggunakan sepeda motor yang mana saat itu sedang membonceng Saksi Sepriana Henukh, Sesampainya di pertigaan jalan raya tepatnya di samping rumah Kristofel Boru, kemudian Ari Mooy yang sedang membonceng Pelaku Feri Benggu menggunakan sepeda motor dari arah depan lalu mendekati sepeda motor “EN”, dan tiba-tiba pelaku langsung mengayunkan tangan dari arah depan sehingga mengenai dada (payudara) “EN”
“Atas kejadian tersebut Pelapor lalu menurunkan saksi Sepriana Henukh untuk mengejar pelaku, Sesampainya di rumah antara bapak Be’a Mooy dan bapak Yusuf Mooy pelapor bertemu dengan pelaku lalu menanyakan kepada Terlapor bahwa ” Kenapa lu raba beta begitu, kenapa lu kurang ajar dengan beta ” lalu Terlapor menjawab ” Beta minta maaf kalo beta sonde tau kalo mama pendeta “, kemudian Pelapor Mengatakan ” Oo jadi kalo beta bukan pendeta na lu seenaknya begitu?”. Ujar Anam
Menurut Anam, selanjutnya tidak terima dengan perlakuan yang kurang wajar tersebut “EN” melaporkan ke Polsek Rote Barat Daya.
“Tindakan yang telah dilakukan pihak Kepolisian yakni Menerima laporan korban yang telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 26 / X / 2021 / SPKT I POLSEK RBD / Res Rnd / NTT tanggal 29 Oktober 2021, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, memeriksa para saksi sebanyak tiga orang, memeriksaterduga pelaku, menetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan dan dilanjutkan pada hari ini dengan penahanan untuk 20 hari kedepan, direncanakan akan dilakukan penyitaan terhadap kendaran sepeda motor yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya,” tegas Anam, (Nasa)






