Ketua Golkar NTT Kuasai Distribusi BBM, Jadi Sorotan, Potensi Konflik Kepentingan Dipertanyakan

Avatar photo

Monday, 26 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketua DPC Partai Hanura Rote Ndao Yandri Nunuhitu

Foto : Ketua DPC Partai Hanura Rote Ndao Yandri Nunuhitu

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Posisi Toko Piet sebagai penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menuai sorotan tajam

Sorotan ini kian menguat lantaran pemilik Toko Piet juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) NTT

sebuah fakta yang dinilai rawan memicu konflik kepentingan dalam distribusi BBM bersubsidi

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya serius dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Rote Ndao, Yandri Nunuhitu alias Adi Nunuhitu, yang juga merupakan salah satu sub penyalur BBM jenis minyak tanah di Rote Ndao

Dalam keterangannya kepada wartawan, Adi Nunuhitu mempertanyakan adanya larangan bagi sub penyalur dalam menyikapi kebijakan distribusi BBM yang dinilai tidak adil

“Ada aturan yang larang ko?” tanya Yandri Nunuhitu kepada wartawan, Sabtu (24/01/2026)

Namun, pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan baru di tengah publik. Alih-alih mendorong keterbukaan dan transparansi dalam penyaluran BBM bersubsidi,

sikap tersebut dinilai terkesan membela kondisi yang selama ini dianggap merugikan masyarakat, khususnya warga di wilayah kepulauan seperti Kabupaten Rote Ndao.

Lebih lanjut, mantan anggota DPRD Rote Ndao itu secara terbuka mengungkapkan bahwa Ketua DPD Golkar NTT juga berperan sebagai agen BBM yang beroperasi di seluruh wilayah NTT

“Ketua DPD Golkar NTT agen BBM se-NTT… ada yang salah?” ujar Yandri.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sentilan keras yang mempertegas sorotan publik terhadap potensi tumpang tindih kepentingan antara kekuasaan politik dan penguasaan distribusi BBM bersubsidi

Kepada wartawan Adi Nunuhitu mengatakan bahwa, pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Rote Ndao hanya merekomendasikan 20 agen resmi. Namun, di lapangan, pemilik Toko Piet masih melayani agen-agen lama yang rekomendasinya sudah tidak berlaku sejak tahun 2024–2025

“Kami sangat keberatan karena kuota minyak tanah dipangkas oleh Toko Piet. Tahun 2026 hanya ada 20 agen yang direkomendasikan Bupati Rote Ndao, tetapi Toko Piet masih melayani agen-agen lama yang rekomendasinya sudah tidak berlaku,” ujar Yandri, mewakili rekan-rekan sub penyalur

Ia menjelaskan, agen yang memiliki rekomendasi resmi tahun 2026 justru hanya mendapatkan 5 drum per agen, jumlah ini dinilai tidak adil dan merugikan

“Agen yang direkomendasikan tahun 2026 hanya dikasih 5 drum per agen. Ini yang menjadi keberatan kami. Seharusnya agen-agen yang sudah tidak mendapat rekomendasi tidak boleh lagi dilayani,” tegasnya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Toko Piet selaku penyalur BBM NTT sekaligus Ketua DPD Golkar NTT belum berhasil dihubungi (tim/nasa)

Baca Juga: 4 Tersangka Kasus BBM Di Polres Rote Ndao, 3 Orang Jadi Terdakwa Di Pengadilan, Satunya Menyusul
Baca Juga: Diduga ada pembiaran penambangan Pasir secara Ilegal di Tempat Wisata di Rote Timur
Baca Juga: Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru