SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
DPRD Rote Ndao menegaskan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Rote Ndao yang saati ini di jabat Didik Paulus Benyamin Messakh, ST adalah Cacat Secara Hukum
Pernyataan tegas ini disampaikan Anggota DPRD Rote Ndao Yunus Panie saat dihubungi wartawan via Ponsel Genggamnya, Rabu (08/01/2025)
“Secara regulasi pengangkatan direktur PDAM itu cacat hukum,”Tegas Anggota DPRD Yunus Panie
Dikatakannya, Didik Paulus Benyamin Mesakh diangkat sebagai Direktur PDAM menggunakan aturan Perumda bukan aturan PDAM
“cacat hukum karena, saat ini Didik Mesakh menjabat sebagai direktur PDAM tapi menggunakan aturan Perumda, jadi direktur PAM itu hanya boleh 4 Tahun, kecuali Perumda baru 5 tahun, badan hukumnya PDAM tapi dia (Didik Mesakh) menjabat 5 Tahun,” Ujar Anggota DPRD Yunus Panie
Dijelaskan Anggota DPRD Yunus Panie pada saat Didik Mesakh di angkat menjadi direktur PDAM kala itu belum memenuhi syarat sesuai ketentuan regulasi
“umur minimal 35 Tahun, waktu Didik Mesakh diangkat belum umur 35 Tahun, jadi pengangkatan ini cacat hukum,”Tegasnya
Direktur PDAM Didik Mesakh menjabat pada tanggal 17 Oktober tahun 2020, sudah lebih dari 4 tahun, ini tentunya timbul tanda tanya bagi Yunus Panie, kalau ada temua kerugian negara, siapa yang bertanggung jawab
“akan ada temuan kerugian negara satu tahun, maka yang bertanggung jawab adalah siapa? yang mengeluarkan surat keputusan ini?, Demikian Tanya Yunus Panie
Diakui, Yunus Panie Lembaga DPRD Rote Ndao telah menerima surat pengaduan dari terkait hal ini, dan tentu DPRD segera turun untuk mengecek langsung di Kantor PDAM
“Kita harus turun ke sana untuk cek Langsung, baru kita panggil ikut rapat dengar pendapat di DPRD,” Tandas Yunus Panie
Kepada wartawan Mantan PLT Direktur PDAM Rote Ndao Abdurahman Djawas mengatakan masa jabatan untuk direkrut PDAM Rote Ndao adalah 4 tahun sejak dilantik, terhitung tanggal 17 Oktober tahun 2020, ini diatur dalam tiga peraturan dan peraturan Daerah
“masa jabatannya sudah berakhir pada tanggal 17 Oktober tahun 2024,” Ujar Rahman Djawas
Rahman Djawas menerangkan Kalau Masa jabatan lima tahun untuk Didik Mesak sebagai direktur PDAM langgar tiga aturan, karena di angkat sebagai direktur PDAM bukan direktur Perumda,
“SK yang dibuat 5 tahun untuk Didik Mesak itu bertentangan dengan tiga aturan salah satunya aturan bupati sendiri,” Terangnya
Rahman Djawas berharap Pemda dalam hal ini pj bupati segera bertindak, untuk memberhentikan direktur ini
“sudah merugikan keuangan daerah, SK yang dipegang oleh Didik Mesak yang dikeluarkan mantan bupati Paulina Haning Bulu itu cacat hukum, dia ilegal sebagai direktur, masa jabatan sekarang tidak berlaku lagi, kita minta DPRD dan pemerintah Daerah untuk fasilitasi karena direktur sekarang tidak resmi lagi,” Tegasnya
Diuraikan Rahman Djawas sesuai aturan yang ada, masa jabatan seorang Direktur PDAM adalah 4 tahun terhitung tanggal pelantikan, ini sesua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM pada Pasal 5 Poin (4), Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 tahun 2013 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Rote Ndao pada Pasal 9 Poin (4), Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2007 tentang Struktur dan Tata Kerja PDAM Kabupaten Rote Ndao pada Pasal 18 Poin (1).
“Sebelumnya sudah ada tiga Direktur PDAM Rote Ndao yang jabatan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Ronny M.Ratukore, SE periode 2006-2010 diangkat dengan Keputusan Bupati Cristian Nehemia Dilak, Marthen Kalla, S.IP periode 2011-2015 diangkat dengan keputusan Bupati Lens Haning dan Ir.Yahya B.F Sodak periode 2015-2019 diangkat dengan keputusan Bupati Lens Haning,” Jelas Rahman (Tim)






