Polsek Rote Timur Tangani Kasus Persetubuhan Anak, Mengapa Pelaku belum ditangkap?

Sunday, 23 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao

Peristiwa ini resmi dilaporkan ke SPKT Polsek Rote Timur dengan Nomor: LP/B/55/XI/2025/SPKT/SEK ROTIM/RES RND/NTT pada Jumat, 21 November 2025.

Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di rumah terlapor (terduga pelaku) yang berlokasi di Lingkungan I Eahun, Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur, Dalam laporan itu, seorang pria berinisial YD, warga setempat yang bekerja sebagai sopir, diduga sebagai pelaku.

Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial “S” yang ditemui wartawan di RSUD Ba’a pada Minggu (23/11/2025). Ia mengatakan keluarga sangat berharap proses hukum berjalan cepat mengingat kondisi anak yang masih dalam pemulihan.

Dalam keterangannya, ibu korban mengungkapkan harapannya agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami berharap pelaku segera ditangkap. Mengapa Pelaku belum ditangkap, Anak kami sangat menderita dan tidak bisa tidur sejak kejadian itu. Setelah mengetahui peristiwa ini pada hari Jumat, kami langsung melapor dan membawa anak ke rumah sakit untuk diperiksa,” ujarnya

“Anak ini sudah jalani perawatan di puskesmas Eahun tapi kondisinya belum baik, jadi kita minta rujukan ke RSUD Baa hari ini, Minggu 23 November 2025,” ujarnya

Ia menambahkan bahwa keluarga sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.

Menurut laporan ibu korban kepada polisi, korban yang masih di bawah umur saat itu sedang bermain bersama beberapa teman di halaman rumah terlapor. Salah satu teman bermain adalah anak terlapor sendiri.

Terlapor kemudian memanggil korban ke dalam rumah dengan alasan menyuruhnya membeli sesuatu. Ketika korban masuk ke dalam rumah, terlapor diduga langsung memeluk korban dari belakang dan menariknya secara paksa menuju kamar tidur. Di dalam kamar tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan persetubuhan

Baca Juga:  6 Orang bersaksi di sidang kasus Penembakan Istri Mantan Kades Oebela

Usai meluapkan nafsu bejatnya, YD sempat berkata kepada korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun. “KELUAR NA JANGAN KASI TAU SAPA SAPA”.

Dalam laporan tersebut, pihak Polsek Rote Timur telah melakukan serangkaian tindakan awal, antara lain, Menerbitkan STPL, Mengamankan barang bukti terkait, Mengeluarkan surat permintaan pemeriksaan medis (VER)

Kasus ini dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, (tim/nasa)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terbaru

Advertorial

Daftar Lengkap 9 Pejabat Baru Hasil Pelantikan Bupati Rote Ndao

Tuesday, 28 Apr 2026 - 12:15