SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao
Peristiwa ini resmi dilaporkan ke SPKT Polsek Rote Timur dengan Nomor: LP/B/55/XI/2025/SPKT/SEK ROTIM/RES RND/NTT pada Jumat, 21 November 2025.
Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di rumah terlapor (terduga pelaku) yang berlokasi di Lingkungan I Eahun, Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur, Dalam laporan itu, seorang pria berinisial YD, warga setempat yang bekerja sebagai sopir, diduga sebagai pelaku.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial “S” yang ditemui wartawan di RSUD Ba’a pada Minggu (23/11/2025). Ia mengatakan keluarga sangat berharap proses hukum berjalan cepat mengingat kondisi anak yang masih dalam pemulihan.
Dalam keterangannya, ibu korban mengungkapkan harapannya agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami berharap pelaku segera ditangkap. Mengapa Pelaku belum ditangkap, Anak kami sangat menderita dan tidak bisa tidur sejak kejadian itu. Setelah mengetahui peristiwa ini pada hari Jumat, kami langsung melapor dan membawa anak ke rumah sakit untuk diperiksa,” ujarnya
“Anak ini sudah jalani perawatan di puskesmas Eahun tapi kondisinya belum baik, jadi kita minta rujukan ke RSUD Baa hari ini, Minggu 23 November 2025,” ujarnya
Ia menambahkan bahwa keluarga sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.
Menurut laporan ibu korban kepada polisi, korban yang masih di bawah umur saat itu sedang bermain bersama beberapa teman di halaman rumah terlapor. Salah satu teman bermain adalah anak terlapor sendiri.
Terlapor kemudian memanggil korban ke dalam rumah dengan alasan menyuruhnya membeli sesuatu. Ketika korban masuk ke dalam rumah, terlapor diduga langsung memeluk korban dari belakang dan menariknya secara paksa menuju kamar tidur. Di dalam kamar tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan persetubuhan
Usai meluapkan nafsu bejatnya, YD sempat berkata kepada korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun. “KELUAR NA JANGAN KASI TAU SAPA SAPA”.
Dalam laporan tersebut, pihak Polsek Rote Timur telah melakukan serangkaian tindakan awal, antara lain, Menerbitkan STPL, Mengamankan barang bukti terkait, Mengeluarkan surat permintaan pemeriksaan medis (VER)
Kasus ini dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, (tim/nasa)






