6 Orang bersaksi di sidang kasus Penembakan Istri Mantan Kades Oebela

Avatar photo

Thursday, 27 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang ketujuh kasus Penembakan yang menewaskan Ny Marince Ndun, Mantan istri kepala Desa Oebela yakni terdakwa Marthen Luter Adu, kamis 27 Februari 2020.

dalam sidang Lanjutan tersebut Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao menghadirkan 6 (enam) orang saksi yakni yakni Eliasar Bolu Filli, Yeheskiel Nafi, Felipus Balla,Susana Tasi, Jemi Lau dan Erwin Sulapah

Saksi Eliasar Bolu Filli menerangkan kalau pada bulan juli 2019 Terdakwa Efrain Lau mengajak dirinya pergi meminjam uang di rumah Terdakwa Belandina Henuk dan ketika ia bersama Terdakwa Efrain Lau tiba di rumah Terdakwa Belandina Henuk, mereka mendapat penjelasan dari Felipus Bala (suami Terdakwa Belandina Henuk) kalau untuk saat itu belum ada uang, setelah mendengar penjelasan tersebut dirinya bersama Terdakwa Efrain kembali ke rumah masing-masing di Desa Mundek.

Selanjutnya, Menurut Eliasar Filli sekitar seminggu, kemudian Terdakwa Efrain Lau kembali mendatangi rumahnya dan mengajaknya pergi lagi meminjam uang  kemudian mereka berdua berangkat dari rumahnya dengan tujuan meminjam uang namun dalam perjalanan mereka berjalan kaki menuju rumah korban Marince Ndun di Desa oebela dan sesampainya di rumah korban  Marince Ndun, Terdakwa Efrain Lau mengangkat tubuhnya dan mengintip lewat jendela kedalam rumah sambil Terdakwa Efrain Lau berkata rencananya uang yang kita pinjamkan itu, untuk bunuh mama Ice di dalam rumah lalu kita ambil uang tersebut untuk bagi dua bukan pinjaman lagi”, Kata Eliasar Filli Kepada Majelis Hakim.

Selanjutnya Eliasar Filli menegaskan dirinya menolak permintaan Terdakwa Efrain lau tersebut, lalu dirinya berjalan menuju jalan raya dan terdakwa Efrain mengikutinya dan mereka berdua berjalan kaki menuju Kediaman Terdakwa Belandina Henuk di Oelufa Desa Oebela, Setelah itu Terdakwa Efrain Lau menghubungi Terdakwa Belandina Henuk via telepon kemudian mereka berjalam terus menuju Oelufa dan saat tiba di depan rumah David Haninuna Terdakwa Belandina henuk menelepon lagi Terdakwa Efrain Lau lalu mereka berdua bertemu Terdakwa Belandina henuk dan Terdakwa Efrain Lau mengambil uang Rp 200.000 dari Terdakwa Belandina henuk kemudian mereka berjalan kembali kerumahnya masing-masing di Desa Mundek dan uang Rp 200.000 yang diterima Terdakwa Efrain Lau tersebut, dirinya mendapat Rp 100.000″,tegas Eliasar Filli

Baca Juga:  Kasus Korupsi, Polres Rote Ndao Tahan Mantan Kades Bolatena

Saksi Felipus Bala (suami Terdakwa Belandina Henuk) menerangkan pada bulan juli 2019 Terdakwa Efrain Lau bertamu kerumahnya untuk menandatangi kwitansi uang pinjaman, setelah itu ia menggonceng Terdakwa Efrain Lau untuk membeli rokok dan Es buah di Dusun Faisue Desa Oebela dan ketika sampai dirumah Korban Marince Ndun Terdakwa Efrain Lau sempat bertanya rumah tingkat tersebut milik siapa lalu ia menjawab rumah tingkat tersebut milik Ny Marince Ndun, ungkap Felipus Bala kepada Majelis Hakim

Felipus Bala menjelaskan istrinya Terdakwa Belandina Henuk selalu pergi tidur di rumah milik Sarah Adu di dusun Faisue Desa Oebela dan dalam limit sekitar seminggu baru pulang kembali ke rumahnya Dusun Oemulik Desa Oebela, Selanjutnya Menurut Felipus Bala Terdakwa Marthen Luter Adu pernah menjalin cinta denga istrinya Terdakwa Belandina Henuk dan menghasilkan seorang anak yang bernama Sarah Adu sebelum ia menikah dengan istrinya Terdakwa Belandina Henuk, tegas Felipus Bala.

Sidang tersebut dihadiri tiga orang Terdakwa yakni Terdakwa Marthen Luter Adu didampingi Kuasa Hukumnya Abdul Wahab,SH, Terdakwa Belandina Henuk didampingi Kuasa Hukumnya Amos A Lafu,SH dan Obednego Djami,SH dan Terdakwa Efrain Lau didampingi  Penasihat Hukum Yesaya Dae Panie,SH dan Adimusa Busimon Zacharias, SH dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao

Sidang dipimipin Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw,SH dibantu dua Hakim anggota yakni Rosihan Lutfi,SH dan Abdy Ramansyah,SH
Kejaksaan Negeri Rote Ndao dihadiri Jaksa Penuntut Umum Anjar Purbo Sasongko,SH dan Andri Kristanto,SH

Sidang ditunda dan digelar kembali kamis,12 Maret 2020.(SN/Nasa)

Berita Terkait

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati
Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Tuesday, 19 May 2026 - 13:04

Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati

Thursday, 14 May 2026 - 22:00

Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Berita Terbaru