Polres Rote Ndao Pastikan Lidik Kasus Penipuan dengan Pelapor Elifas

Friday, 24 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Elifas Namangdjabar (END) didampingi Kuasa Hukumnya Ebsan Kafelkai, SH, resmi melaporkan Endang Sidin (ES) ke Mapolres Rote Ndao dengan Laporan Tindak Pidana Penipuan.

Keduanya dterima diruang Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Rote Ndao pada Kamis, (23/6/2022) sekitar pukul 13.25 Wita

Kapolres Rote Ndao AKBP. I Nyoman Putra Sandita, SH.,S.Ik.,MH ketika dihubungi melalui Kasubag Humas AIPTU Anam Nurcahyo, S.IP pada hari Jumat (24/06/2022) mengakui Kalau Pihak Polres Rote Ndao telah menerima Laporan Kasus Penipuan Tersebut

Selanjutnya Anam Nurcahyo memastikan Pihak Polres Rote Ndao segera melakukan Penyilidikan (Lidik) Laporan tersebut dengan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat

“Yang pasti, nanti lakukan penyelidikan dulu dengan memeriksa para saksi dan pelapor dan dilanjutkan dengan terlapor,” Tegas Anam

Sperti diberitakan di Laman Laskartimur.com Kuasa Hukum Ebsan Kafelkai, S.H, ketika dikonfirmasi wartawan Via Whatsapp mengakui dirinya mendapingi kliennya Elifas Namangdjabar (END) dan sementara berada di Polsek Lobalain untuk berkonsultasi terlebih dahulu terkait Laporan Tindak Pidana Penipuan Tersebut.

Seusai melakukan konsultasi di Polsek Lobalain, Ebsan Kafelkai, S.H, dan Elifas Namang Djabar (END) lansung mendatangi Mapolres Rote Ndao guna melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penipuan terhadap Terlapor Endang Sidin (ES)

Berikut bunyi kutipan Laporan Polisi terkait Tindak Pidana Penipuan tersebut yang di Laporkan Elifas Nabangdjabar didampingi Kuasa Hukumnya Ebsan Kafelkai, SH, dengan Terlapor Endang Sidin alias ( ES ) ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur /Polres Rote Ndao.

Sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/45/VI/2022/SPKT/RES RND/POLDA NTT

Telah Melaporkan Tentang Peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal., Sejak Tahun 2020 hingga Bulan April Tahun 2022, Sekitar Jam 15:30 Wita, di rumah Saudari Endang Sidin, Mokdale, Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga:  ASN Kantor Camat RBL Keluar Jalur, Tabrak Pengendara Sepeda Motor, "Korban Sekarat"

Pelapor atas Nama Elifas Namang Djabar dan Terlapor atas nama ENDANG SIDIN, Sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/45/VI/2022/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timut Tanggal 23 Juni 2022,

Selaku Pelapor Elifas Namang Djabar dan yang menerima Laporaan di Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao adalah KA SPKT u.b. Kanit III, AIPDA. Hendra Foeh, (Nasa dan Laskartimur.com).

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru