Kadis PKO dinilai Lahirkan Masalah Hukum Baru, Terancam Pidana hingga 10 Tahun

Avatar photo

Friday, 20 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.COM – KUPANG
Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang, memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadis PKO) Kabupaten Rote Ndao, Yosep Pandie, yang menyebut ijazah Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoy Dudelusy Dethan, tidak sah.

Menurut Rudi, objek sengketa yang dipermasalahkan merupakan produk Pemerintah Daerah (Pemda) Rote Ndao. Sebagai aparatur sipil negara (ASN), Yosep tidak berwenang menyatakan ijazah itu tidak sah, karena hal itu mendahului keputusan pengadilan.

“Sebagai ASN yang merupakan bagian dari Pemda, tidak boleh memberikan pernyataan dengan menyimpulkan bahwa ijazah itu tidak sah. Hal ini melanggar asas praduga tak bersalah,” tegas Umbu Rudi, Kamis 19 Desember 2024.

Politisi Golkar ini menilai tindakan ini berpotensi melahirkan masalah hukum baru, termasuk dugaan pencemaran nama baik atau pemberian kesaksian palsu, yang dapat dituntut secara pidana.

Umbu Rudi meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao untuk segera memeriksa Kadis PKO terkait pernyataannya. Ia juga meminta Inspektorat turut memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“Pemda Rote Ndao dan Inspektorat harus memanggil orang ini untuk dimintai keterangan, sehubungan dengan persoalan tersebut,” ungkap Rudi Kabunang.

Harusnya, kata dia, Pemda Rote Ndao melalui Penjabat Bupati juga memberikan klarifikasi, dan tidak boleh langsung menyimpulkan ijazah Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih itu tidak sah.

Karena, kata Rudi, perkara ijazah ini tengah diproses di pengadilan, sehingga semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku.

“Harus tunduk dan menghormati proses sambil menunggu keputusan dari pengadilan. Karena tidak ada lembaga lain selain pengadilan yang bisa mengatakan suatu produk hukum itu sah atau tidak,” terangnya.

Dia berharap seluruh masyarakat NTT, khususnya Rote Ndao tetap tenang, karena ia selaku wakil rakyat NTT di Senayan akan selalu memberikan atensi serius terhadap perosoalan tersebut.

“Kita ingin tegakan keadilan dan kebenaran, serta memberi rasa nyaman untuk masyarakat Rote Ndao pasca Pilkada. Jangan karena kalah, pendukungnya mulai bertetmen di luar kewenangan mereka dengan menyebut suatu produk hukum itu tidak sah,” tegasnya.

“Harusnya menghormati proses hukum, dan menunggu pengadilan yang punya kewenangan untuk memutuskan. Apalagi ini masih dalam proses persidangan,” jelas Umbu Rudi menambahkan

Rudi juga menyebut pernyataan Kadis PKO dapat dianggap melanggar beberapa regulasi, termasuk dugaan pelanggaran UU ITE, karena informasi yang dipublikasikan telah tersebar luas dan menyebabkan kerugian bagi pihak terkait.

“Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang berbunyi barang siapa menyiarkan berita bohong dapat diancam pidana hingga 10 tahun penjara,” tandasnya.(Selatan Indonesia)

Baca Juga: 6 Orang bersaksi di sidang kasus Penembakan Istri Mantan Kades Oebela
Baca Juga: Sekretaris DPRD Rote Ndao Gagalkan RDP "Kasus Mafia Pupuk"
Baca Juga: Salah Transfer Uang sebesar Rp 700 Juta Di Dinkes Rote Ndao, Bendahara Masih Hutang Ganti Rugi

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru