Sidang ketiga Kasus Pembunuhan Istri mantan Kades Oebela di Tunda

Monday, 10 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar Sidang Ketiga Kasus Penembakan yang menewaskan Istri Mantan Kepala Desa Oebela Marince  Ndun,Senin 10 Februari 2020.

Sidang dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao atas Eksepsi (keberatan) dari Kuasa Hukum terdakwa Belandina Henuk pada sidang sebelumnya mengalami Penundaan dan akan di gelar kembali Rabu,12 Februari 2020 Pasalnya ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Beaty D Simatauw,SH,MH selaku Ketua Majelis Hakim dalam Perkara Pidana Pembunuhan Berencana tersebut sementara berhalangan

Rosihan Lutfi,SH salah satu hakim anggota dalam yang mengadili perkara pidana tersebut setelah membuka persidangan mengatakan sidang ditunda pasalnya Ketua Majelis Hakim berhalangan

“Untuk sidang dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum di Tunda pada hari Rabu 12 Februari 2020,dikarena Ketua Majelis Hakim berhalangan dan tidak bisa Hadir”, Kata Hakim Rosihan Lufhi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Rote Ndao

Sidang yang mengalami Penundaan tersebut dihadiri terdakwa Belandina Henuk didampingi Kuasa Hukum Amos A Lafu,SH dan Majelis Hakim hanya dihadiri dua Hakim anggota yakni Rosihan Lutfi,SH dan Abdi Ramansyah,SH  serta  Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao di Hadiri Jaksa Penuntut Umum Andri Kristanto,SH

Amos Lafu,SH selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa Belandina Henuk kepada Wartawan mengatakan kliennya siap mengikuti semua tahapan Persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Rote Ndao dengan harapan sidang biasa berjalan lancar dan cepat selasai supaya bisa terwujud keadilan dan Kepastian hukum bagi Kliennya
“kami berharap sidang berjalan lancar,Cepat selesai supya bisa terwujud Keadilan dan Kepastian Hukum bagi kliennya”,tegas Penasihat Hukum Amos Lafu,(SN/Nasa)

Baca Juga:  Usai Perkosa wanita asal Mokdale, Pelaku melarikan diri

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru