Sidang ketiga Kasus Pembunuhan Istri mantan Kades Oebela di Tunda

Avatar photo

Monday, 10 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar Sidang Ketiga Kasus Penembakan yang menewaskan Istri Mantan Kepala Desa Oebela Marince  Ndun,Senin 10 Februari 2020.

Sidang dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao atas Eksepsi (keberatan) dari Kuasa Hukum terdakwa Belandina Henuk pada sidang sebelumnya mengalami Penundaan dan akan di gelar kembali Rabu,12 Februari 2020 Pasalnya ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Beaty D Simatauw,SH,MH selaku Ketua Majelis Hakim dalam Perkara Pidana Pembunuhan Berencana tersebut sementara berhalangan

Rosihan Lutfi,SH salah satu hakim anggota dalam yang mengadili perkara pidana tersebut setelah membuka persidangan mengatakan sidang ditunda pasalnya Ketua Majelis Hakim berhalangan

“Untuk sidang dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum di Tunda pada hari Rabu 12 Februari 2020,dikarena Ketua Majelis Hakim berhalangan dan tidak bisa Hadir”, Kata Hakim Rosihan Lufhi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Rote Ndao

Sidang yang mengalami Penundaan tersebut dihadiri terdakwa Belandina Henuk didampingi Kuasa Hukum Amos A Lafu,SH dan Majelis Hakim hanya dihadiri dua Hakim anggota yakni Rosihan Lutfi,SH dan Abdi Ramansyah,SH  serta  Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao di Hadiri Jaksa Penuntut Umum Andri Kristanto,SH

Amos Lafu,SH selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa Belandina Henuk kepada Wartawan mengatakan kliennya siap mengikuti semua tahapan Persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Rote Ndao dengan harapan sidang biasa berjalan lancar dan cepat selasai supaya bisa terwujud keadilan dan Kepastian hukum bagi Kliennya
“kami berharap sidang berjalan lancar,Cepat selesai supya bisa terwujud Keadilan dan Kepastian Hukum bagi kliennya”,tegas Penasihat Hukum Amos Lafu,(SN/Nasa)

Baca Juga:  Warga Kelurahan Metina dilatih Menjahit

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati
Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut
“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan
Tag :

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Tuesday, 19 May 2026 - 13:04

Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati

Thursday, 14 May 2026 - 22:00

Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Tuesday, 12 May 2026 - 20:24

“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan

Berita Terbaru