Terdakwa Kasus Pembunuhan di Tuntut 15 Tahun Penjara, Pengacara mohon keringanan hukuman

Avatar photo

Sunday, 7 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao telah menggelar Sidang Kasus Pembunuhan yang merenggut Nyawa Benyamin Indu warga Desa Tasislo Kecamatan Loaholu pada hari Senin, 01 November 2021 secara virtual

Sidang dengan Agenda mendengarkan Tuntutan Pidana dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao itu menghadirkan Kristian Mbuik Sebagai terdakwa yang menghabisi Nyawa Korban

“dalam Tuntutannya JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diancam pidana dalam pasal 338 KUHP, memohon Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 Tahun Penjara, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap di Tahan,” Kata Adimusa B. Zacharias selaku kuasa hukum dari Terdakwa Kepada Sindo-NTT, Sabtu, (06/11/2021)

Adimusa Zacharias selaku kuasa hukum penunjukan mengatakan terdakwa Kristian Mbuik telah mengajukan pembelaan dipersidangan, dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim

“Dalam pembelaannya kuasa hukum memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang mengadili perkara pidana itu, dengan pertimbangan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tegas Adimusa Zacharias

Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri Rote Ndao mengahdirkan Kristian Mbuik ke Pengadilan Negeri Rote Ndao sebagai terdakwa yang dengan sengaja merampas Nyawa Benyamin Indu pada hari Jumat 18 Juni 2021 di halaman Gereja Ebenhaeser Boni,

Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 08 November 202118 Juni 2021,(Nasa)

Baca Juga: Direktur utama PT Sasando Lambat Pengadaan Bahan Material ke Lokasi Proyek SD Eahun, Para Pekerja Dirugikan
Baca Juga: Terjadi Lagi Pencurian Sepeda Motor, Polres Rote Ndao Segera Lidik Pelaku
Baca Juga: Segera disidangkan, Dua Tersangka Kasus Masker di pindahkan Ke Rumah Tahanan Kupang

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru