Terdakwa Kasus Pembunuhan di Tuntut 15 Tahun Penjara, Pengacara mohon keringanan hukuman

Avatar photo

Sunday, 7 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao telah menggelar Sidang Kasus Pembunuhan yang merenggut Nyawa Benyamin Indu warga Desa Tasislo Kecamatan Loaholu pada hari Senin, 01 November 2021 secara virtual

Sidang dengan Agenda mendengarkan Tuntutan Pidana dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao itu menghadirkan Kristian Mbuik Sebagai terdakwa yang menghabisi Nyawa Korban

“dalam Tuntutannya JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diancam pidana dalam pasal 338 KUHP, memohon Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 Tahun Penjara, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap di Tahan,” Kata Adimusa B. Zacharias selaku kuasa hukum dari Terdakwa Kepada Sindo-NTT, Sabtu, (06/11/2021)

Adimusa Zacharias selaku kuasa hukum penunjukan mengatakan terdakwa Kristian Mbuik telah mengajukan pembelaan dipersidangan, dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim

“Dalam pembelaannya kuasa hukum memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang mengadili perkara pidana itu, dengan pertimbangan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tegas Adimusa Zacharias

Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri Rote Ndao mengahdirkan Kristian Mbuik ke Pengadilan Negeri Rote Ndao sebagai terdakwa yang dengan sengaja merampas Nyawa Benyamin Indu pada hari Jumat 18 Juni 2021 di halaman Gereja Ebenhaeser Boni,

Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 08 November 202118 Juni 2021,(Nasa)

Baca Juga: Oknum kades Di Rote Ndao diduga Gelapkan Tanah, Terbitkan Jual Beli Palsu
Baca Juga: Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Baca Juga: Klaim KPH Diragukan, Rekanan PT Bo'a Development Tunjukkan Bukti Sah Pembelian Kayu Galam

Berita Terkait

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua
Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 18:47

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Berita Terbaru