Terdakwa Kasus Pembunuhan di Tuntut 15 Tahun Penjara, Pengacara mohon keringanan hukuman

Avatar photo

Sunday, 7 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao telah menggelar Sidang Kasus Pembunuhan yang merenggut Nyawa Benyamin Indu warga Desa Tasislo Kecamatan Loaholu pada hari Senin, 01 November 2021 secara virtual

Sidang dengan Agenda mendengarkan Tuntutan Pidana dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao itu menghadirkan Kristian Mbuik Sebagai terdakwa yang menghabisi Nyawa Korban

“dalam Tuntutannya JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diancam pidana dalam pasal 338 KUHP, memohon Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 Tahun Penjara, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap di Tahan,” Kata Adimusa B. Zacharias selaku kuasa hukum dari Terdakwa Kepada Sindo-NTT, Sabtu, (06/11/2021)

Adimusa Zacharias selaku kuasa hukum penunjukan mengatakan terdakwa Kristian Mbuik telah mengajukan pembelaan dipersidangan, dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim

“Dalam pembelaannya kuasa hukum memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang mengadili perkara pidana itu, dengan pertimbangan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tegas Adimusa Zacharias

Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri Rote Ndao mengahdirkan Kristian Mbuik ke Pengadilan Negeri Rote Ndao sebagai terdakwa yang dengan sengaja merampas Nyawa Benyamin Indu pada hari Jumat 18 Juni 2021 di halaman Gereja Ebenhaeser Boni,

Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 08 November 202118 Juni 2021,(Nasa)

Baca Juga:  Deklarasi Paket Ita Esa, Didukung 7 Partai Politik Di Rote Ndao

Berita Terkait

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Berita Terbaru