SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Ferdi Otniel Boboy Selaku kepala Desa Mbueain di Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao diduga melawan hukum, menggelapkan sebidang Tanah milik warga Desa Mbueain Atas Nama Kristian Feoh
Dikatakan Adimusa B. Zacharias, SH selaku kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT (LBH Surya NTT) Perwakilan Rote Ndao kepada Sindo-NTT.id, Rabu (30/11/2022)
Adimusa Zacharias sebagai penerima kuasa khusus dari Kristian Feoh mengatakan oknum Kepala Desa Ferdi Boboy diduga menggelapkan Tanah Klienya dengan modus diterbitkan surat jual beli yang tidak diketahui pemilik Tanah Kristian Feoh, dalam surat jual beli palsu tersebut di jelaskan penjual Kristian Feoh dan pembeli atas nama Jensi Lukius Gaspers (Karyawan BUMN/PLN Nemberala)
“Bahwa di duga Jensi lukius Gasper bekerja sama dengan kepala Desa dan berapa orang lagi gelapkan Tanah milik Kristian Feoh, belum ada jual beli tapi kepala Desa sudah terbit surat jual beli pada tanggal, 07 Oktober 2021, dengan harga jual tanah Rp 500 juta, dan sesuai informasi berdasarkan surat jual beli palsu itu sudah di terbitkan Sertifikat Hak milik atas nama Jensi Lukius Gaspers,” Kata Kuasa Hukum Adimusa Zacharis
Selanjutnya menurut Kuasa Hukum Adimusa Zacharias setelah terbitnya surat jual palsu tersebut barulah Jensi Lukuis Gaspers mendatangi Kediaman pemilik tanah Kristian Foeh di RT/RW 009/004 Desa Mbueain untuk menawarkan pembayaran
“Awalnya memang mereka bertemu klien Kami untuk bahas jual beli namun belum ada kesepakatan, namun tiba-tiba sudah ada surat jual beli baru mereka hubungi Klien kami untuk bayar, dan untuk saat ini tanah tersebut masih dikuasi oleh klien kami,” ujarnya
Dijelaskan Kuasa Hukum Adimusa Zacharias klienya Kristian Feoh merasa dirugikan sehingga telah mengajukan Gugatan perdata Perbuatan Melawan hukum di Pengadilan Negeri Rote Ndao dengan tergugat 1(satu) Jensi Lukius Gaspers dan Tergugat 2(dua) Ferdi Otniel Boboy
“Hari ini Rabu, 30 November 2022 sudah digelar sidang pertama yang dihadiri langsung oleh Jensi Lukius Gaspers selaku tergugat satu dan Ferdi Otniel Boboy selaku tergugat dua,” Tegasnya,
hingga saat ini Jensi Lukius gaspers dan Ferdi Otniel Boboy belum berhasil dihubungi, (Nasa)






