SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH dipastikan akan menindak Lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat atas pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh dua Oknum Camat, Yakni Camat Lobalain Nusry Zacharias dan Pantai Baru Micha Manubulu
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim Auditor Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, kedua Camat ini diduga melanggar Netralitas aparatur Sipil Negara (ASN) pada perhelatan pilkada Rote Ndao 2024
Hal ini dikatakan Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Arkalaus H. Lenggu, S.Pd, M.SI Kepada wartawan via Ponsel Genggamnya, Selasa (18/03/2025)
“Kalau LHP sudah keluar, harus di tindak lanjuti, cepat atau Lambat harus di tindak lanjuti, LHP itu sudah final, sudah ditanda tangani oleh tim Auditor maka harus ditindak lanjuti,” Tegas Arkalaus Lenggu
Diakui Arkalaus Lenggu, Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Auditor pada saat itu di sudah di serahkan kepada Oder Maks Sombu sebagai Penjabat Bupati Rote Ndao
“Itu hari LHP diserahkan kepada Penjabat Bupati, tapi eksekusi sanksinya dilakukan Bupati Sekarang, Pak Bupati Sekarang ada kesibukan banyak, jadi setelah selesai kesibukan baru beliau pelajari lagi laporan Hasil Pemeriksaan, untuk mengambil langkah,” ujarnya
Dijelaskan Inspektur Arkalaus Lenggu, kesimpulan dari tim pemeriksa kedua oknum Camat ini melanggar aturan Netralitas ASN
“walupun mereka membela diri tapi kesimpulan terakhir diambil tim pemeriksa sesuai BAP mereka, dan dalam LHP sudah diuraikan dengan jelas pelanggaran yang di buat oleh mereka,” Ungkapnya
Selanjutnya, menurut Arkalaus Lenggu ada dua jenis hukuman untuk pelanggaran Netralitas ASN
“Sanksinya hanya dua, sedang dan berat, intinya mereka diberikan sanksi sesuai aturan netralitas ASN, bisa di turunkan setingkat lebih rendah dari Jabatan,” Tandasnya
Perlu diketahui kedua oknum Camat ini perna menjalani pemeriksaan tim Auditor Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, karena diduga melanggar Netralitas ASN pada perhelatan Pilkada Rote Ndao 2024 (Nasa)






