SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Polres Rote Ndao diduga membiarkan Pelaku Perencana Pembunuhan Pj Kepala Lidor Yoppy O. Hilly berkeliaran bebas, sehingga Keluarga Korban surati Kapolres Rote Ndao meminta adanya penegakan Hukum dengan memproses hukum oknum yang namanya disebutkan dalam putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao sebagai Otak Perencana.
Hal tersebut ditegaskan Forkes Marthinus Hilly, SH ketika dihubungi SindoNTT di Kediamannya, Kamis (18/09/2021)
Menurut Marthinus Hilly, pihaknya sudah mengirim surat kepada Kapolres Rote Ndao dan dalam surat itu diuraikan dengan jelas fakta-fakta dalam putusan pengadilan Negeri Rote Ndao, sekali lagi kami sebagai keluarga Korban dengan hormat dan penuh kerendahan hati meminta penegakan dan perlindungan hukum yang adil kepada Bapak Yang Terhormat Kapolres Rote Ndao bersama jajarannya melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yoppy O. Hilly tersebut.
Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.IK dihubungi SindoNTT via Pesan WhatsApp pada hari Jumat, 19 Maret 2021 terkait surat dari keluarga Almarhum Yoppy O. Hilly tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum memberikan penjelasan apapun
Inilah bunyi surat yang disampaikan kepada Kapolres Rote Ndao ;
Rote Ndao, 05 Maret 2021
Sifat: Penting
Lampiran: 1 (satu) berkas
Kepada Yth.
Bapak AKBP Felli Hermanto, S.IK, M.Si
Kepala Kepolisian Resort Rote Ndao (KAPOLRES ROTE NDAO)
Jalan Raya Ba,a Busalangga 85915
Perihal: PERMOHONAN PENEGAKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM
Dengan Hormat,
Kami yang bertandatangan dibawah ini keluarga Almarhum Yoppy O. Hilly bertempat tinggal di Desa Mundek, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur, kembali menyampaikan permohonan Penegakan dan Perlindungan Hukum terhadap kasus pembunuhan terhadap Almarhum Yoppy O. Hilly, sebagai berikut :
Bahwa Yoppy O. Hilly ditembak mati pada tanggal 3 Januari 2016, dirumah Bapak Matias Balla, atas kerja keras Bapak Kapolres Rote Ndao dan Jajarannya, pada tanggal 30 Januari 2016 dilakukan penangkapan terhadap Terpidana Samuel Bolu Filly Alias SAM dan pada tanggal 2 Februari 2016 dilakukan penangkapan terhadap Terpidana Toni Agustinus Bolu Filly Alias Rean Filly.
Bahwa Pengadilan Negeri Rote Ndao telah menjatuhkan putusan pidana terhadap Samuel Bolu Filly Alias SAM dan Toni Agustinus Bolu Filly Alias Rean Filly, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor: 16/Pid.B/2016/PN Rno, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2016, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Bahwa setelah kami cermati putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor: 16/Pid.B/2016/PN.Rno, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2016, oleh Cipto Hosari P. Nababan, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, Rosihan Luhfi, S.H dan Abdi Rahmansyah, S.H, masing-masing sebagai hakim anggota terdapat fakta hukum dalam pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus kasus pembunuhan tersebut, sebagai berikut:
Majelis hakim dalam pertimbangannya, halaman 113-116 Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor: 16/Pid.B/2016/PN Rno, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa kemudian apakah ada peristiwa lainnya yang memicu atau mendorong mengapa bisa terdakwa I, II dan David Adu mencari kepala Desa Lidor Yoppy O. Hilly, lalu menembaknya dengan menggunakan senjata tumbuk dari Feri Henukh, akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Yumima Marselina Hilly-Loe yang menerangkan pada pokoknya saksi yang merupakan istri dari Korban Yoppy O. Hilly awalnya tidak mengetahui tahu penyebab kematian korban namun setelah para terdakwa ditangkap kemudian saksi mengetahui jika korban dituduh mematikan/santet anak dari Arnolus Bernadus Filly dan korban pernah bercerita kepada saksi kalau mantan kepala Desa (Anderias Adu) tidak suka korban dilantik sehingga mantan kepala Desa itu mengeluarkan kata-kata yang menyinggung korban/sindiran-sindiran, dihubungan dengan keterangan Terdakwa I. Samuel Bolu Filly dan Terdakwa II. Toni Agustinus Bolu Filly (masing-masing dalam berita acara pemeriksaan tersangka) terdapat persesuaian kondisi yang melatarbelakangi terjadinya penembakan korban Yoppy O.Hilly yakni adanya masalah meninggalnya anak dari Arnolus Filly oleh karena korban Yoppy O.Hilly memakai santet terhadap Arnolus Filly namun mengenai anak dari Arnolus Filly yang merupakan imbas dari masalah jabatan kepala Desa Lidor sehingga menimbulkan ketidaksenangan terhadap korban Yoppy O.Hilly dan disampaikan kepada Samuel Bolu Filly dan David Adu saat dirumah Arnolus Filly dengan ungkapan untuk menembak korban, hal mana ketidaksenangan itu tampak dari komunikasi isi sms pada tanggal 3/10/2016 pada handphone milik Samuel Bolu Filly dan Arnolus Filly (KICI POL) yang berisi “Tu setan pung nama daluan yopi ko jopi”, dan “iya, yopi” berdasarkan hasil analisa Ahli Herman F. Aritonang yang dipersidangan menerangkan telah melakukan analisa pemeriksaan terhadap komunikasi telepon dan sms dari handphone milik Samuel Bolu Filly dan Arnolus Filly (KICI POL), yang menurut majelis isi sms tersebut telah menyebutkan nama korban dan isi dari sms tersebut berisi kata/kalimat pesan yang tidak lazim digunakan oleh orang-orang dalam berkomunikasi serta berakses negatif dengan memakai kalimat “tu setan pung nama” dan bertepatan pada tanggal sms tersebut terjadi penembakan terhadap korban Yoppy O.Hilly yang pelakunya adalah Samuel Bolu Filly, David Adu, dan Toni Agustinus Bolu Filly, sehingga majelis hakim menyimpulkan peristiwa penembakan korban Yoppy O.Hilly dilatarbelakangi ketidaksenangan Arnolus Filly terhadap korban yang menggunakan suanggi (santet) kepadanya karena masalah perebutan jabatan kepala Desa Lidor namun mengenai anak dari Arnolus Filly sehingga meninggal dunia;
Menimbang, bahwa kemudian dengan timbulnya ketidaksenangan terhadap korban yang melatarbelakangi penembakan korban kemudian DIIKUTI DENGAN PERISTIWA PERTEMUAN DIDALAM RUMAH Arnolus Filly ditanggal 29 Desember 2015 sekitar pukul 20.00 wita yang saat itu DIHADIRI OLEH Anderias Adu (mantan kepada Desa Lidor), Benni Nalle (penjabat kepala desa Lentera) Feri Henukh, Even Adu, David Adu, dan Arnolus Filly dengan posisi saat rapat Anderias Adu (mantan kepada Desa Lidor) duduk dibagian kanan pintu masuk, David Adu duduk dibagian kiri pintu masuk, Benni Nalle (penjabat Kepala Desa Lentera) disamping David Adu, Feri Henukh duduk dikiri ruang tamu, Even Adu duduk disamping kanan Arnolus Filly dan menghadap ke David Adu, BERSESUAIAN DENGAN APA YANG TELAH DIGAMBARKAN OLEH TERDAKWA II. Toni Agustinus Bolu Filly dalam sketsa 1 (satu) lembar kertas HVS A4 berwarna putih yang telah ia buat, YANG IA BENARKAN DALAM KETERANGANNYA DIPERSIDANGAN dan pada saat rapat Terdakwa II mendengar kata-kata dari Anderias Adu (mantan kepala Desa Lidor) ”FAI ESA HITA AKAN SILO EH” satu hari nanti kita akan tembak dia”.
Bahwa kemudian keesokan harinya Terdakwa II bertemu dengan David Adu dan menanyakan mengenai rapat semalam dan David Adu memberitahu Terdakwa II bahwa rapat semalam adalah rapat untuk menembak kepala desa, yang menurut Majelis menembak kepala desa dimaksud adalah tidak lain kepala Desa Lidor Yoppy O.Hilly oleh karena diperkuat dengan keterangan saksi Agabus Adu dipersidangan saat diajak oleh Terdakwa II dengan mengendarai sepeda motor menuju rumah Feri Henukh dan saat diperjalanan Terdakwa II memberitahu kepada Saksi Agabus Adu perihal rencana sesuatu terhadap kepala Desa Lidor, sehingga dapat disimpulkan bahwa peristiwa pertemuan dirumah Arnolus Filly pada tanggal 29 Desember 2015 sekitar pukul 20.00 wita yang dihadiri oleh Anderias Adu (mantan kepala Desa Lidor), Benni Nalle (Penjabat Kepala Desa Lentera) Even Adu, David Adu, Feri Henukh dan Arnolus Filly tidak lain adalah membicarakan mengenai rencana penembakan kepala Desa Lidor Yoppy O.Hilly.
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan sebelumnya telah disimpulkan bahwa telah terjadi beberapa PERISTIWA SEBELUM TERJADI PENEMBAKAN korban yakni saat Samuel Bolu Filly dan David Adu berada dirumah Arnolus Filly dan diberitahu mengenai anaknya yang meninggal dunia akibat disuanggi (santet) dari korban Yoppy O. Hilly kemudian PERISTIWA PERTEMUAN rapat dirumah Arnolus Filly pada tanggal 29 Desember 2015 sekitar pukul 20.00 wita yang dihadiri oleh Anderias Adu (mantan kepala Desa Lidor), Benni Nalle (penjabat kepala Desa Lentera), Feri Henukh, Even Adu, David Adu, dan Arnolus Filly yang MEMBAHAS UNTUK MENEMBAK KEPALA DESA LIDOR YOPPY O.HILLY, lalu pada hari minggu tanggal 3 Januari 2016 sekitar pukul 20.00 wita saat Terdakwa II. Toni Agustinus Bolu Filly diajak oleh Terdakwa I. Samuel Bolu Filly dan David Adu untuk pergi mencari kepala Desa Lidor Yoppy O.Hilly menuju dusun Oeine Desa Lidor, cabang jalan raya Batutua Nemberala, cabang dusun Nafioen Desa Lidor dan berjalan menuju Pustu depan Lidor sampai ke cabang rumah Matias Balla sehingga akhirnya melihat sepeda motor milik korban Yoppy O.Hilly berada parkir diluar halaman rumah Matias Balla, kemudian terdakwa I. Samuel Bolu Filly, Terdakwa II. Toni Agustinus Bolu Filly dan David Adu menuju rumah Feri Henukh dan kembali menuju Matias Balla dengan berjalan kami dan setelah sampai didepan rumah Matias Balla menunggu korban Yoppy O.Hilly keluar dari dalam rumah Matias Balla hingga akhirnya korban Yoppy O.Hilly keluar dari dalam rumah Matias Balla dan terjadi penembakan terhadap korban Yoppy O.Hilly dengan menggunakan senjata tumbuk milik Feri Henukh;
Menimbang, bahwa dari rangkaian peristiwa tersebut tampak ada rentetan tenggang waktu yang dimiliki oleh Terdakwa I, II dan David Adu sejak dari dari rumah Arnolus Filly, peristiwa saat Terdakwa I, II dan David Adu, pergi bersama-sama berkeliling mencari kepala Desa Lidor Yoppy O.Hilly dan mendapati kepala Desa Lidor Yoppy O.Hilly berada dirumah Matias Balla, mempersiapkan senjata tumbuk dengan mengambilnya bersama Feri Henukh, pergi menuju ke rumah Matias Balla, dimana kepala Desa Lidor Yoppy O.Hilly saat itu berada dirumah Matias Balla hingga akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa I, II dan David Adu sehingga Majelis Hakim berpendapat keadaan maupun kejadian dalam tenggang waktu tersebut memang telah difokuskan dan ditujukan bagi korban Yoppy O.Hilly dan dapat disimpulkan bahwa hal keadaan-keadaan dalam tenggang waktu tersebut adalah MERUPAKAN YANG TELAH TERENCANA ATAU DIRENCANAKAN TERLEBIH DAHULU OLEH TERDAKWA I, II DAN DAVID ADU SERTA ORANG YANG TURUT DALAM PERTEMUAN DIRUMAH ARNOLUS FILLY TERSEBUT;
Pertimbangan Hakim pada halaman 11, putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor: 16/Pid.B/2016/PN Rno sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa I dan Terdakwa II, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II digolongkan sebagai perbuatan yang sadis dan tidak berprikemanusiaan;
Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II menimbulkan perasaan duka dan kehilangan bagi keluarga korban;
Terdakwa I dan Terdakwa II berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa I dan Terdakwa II BUKANLAH OTAK PERENCANA PEMBUNUHAN;
Terdakwa I dan Terdakwa II belum pernah dihukum.
Terhadap pertimbangan Majelis hakim terkait dengan Terdakwa I dan Terdakwa II BUKANLAH OTAK PERENCANA PEMBUNUHAN serta kasus pembunuhan ini adalah suatu tindak pidana yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana pertimbangan hakim dalam halaman 118 putusan No.16/Pid.B/2016/PN Rno “Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari dakwaan Primair yakni sebagaimana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti ….”. Mencermati putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao tersebut otak dan perencana pembunuhan bukan terdakwa I dan Terdakwa II, dengan demikian maka sampai dengan tanggal surat ini, OTAK DAN PERENCANA PEMBUNUHAN MASIH BEBAS BERKELIARAN BEBAS TIDAK TERSENTUH HUKUM.
OLEH KARENA ITU, KAMI KELUARGA KORBAN ALMARHUM YOPPY O.HILLY DENGAN INI MEMINTA KEPADA BAPAK YANG TERHORMAT SELAKU KAPOLRES ROTE NDAO UNTUK MEMBANTU MENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN TERHADAP KORBAN ALMARHUM YOPPY O. HILLY DENGAN MEMERINTAHKAN JAJARANNYA UNTUK MENEGAKAN HUKUM DENGAN MELAKUKAN PROSES TERHADAP OTAK PERENCANA PEMBUNUHAN SEBAGAIMANA JELAS DINYATAKAN DALAM FAKTA HUKUM SEBAGAIMANA PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO NOMOR: 16/PID.B/2016/PN RNO YANG TELAH KAMI URAIKAN DI ATAS.
Demi tegaknya hukum dan keadilan proses hukum SEHARUSNYA SUDAH dilakukan terhadap semua pihak yang diduga ikut terlibat yang nama-namanya sudah disebutkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor: 16/PID.B/2016/PN Rno yang diduga sebagai pelaku otak, perencana, penyertaan, dalam tindak pidana pembunuhan tersebut, akan tetapi sampai pada tanggal surat ini belum ada kepastian hukum lebih lanjut kepada terduga pelaku tersebut. Berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta di atas, sekali lagi kami sebagai keluarga Korban dengan hormat dan penuh kerendahan hati meminta penegakan dan perlindungan hukum yang adil kepada Bapak Yang Terhormat Kapolres Rote Ndao bersama jajarannya melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yoppy O. Hilly tersebut.
Sehubungan dengan pencarian keadilan terhadap korban Yoppy O.Hilly kami keluarga menunjuk jurubicara dan korespondensi surat menyurat yang dapat ditujukan kepada Saudara Forkes Martinus Hilly dengan alamat : Dusun Besiloid, Desa Mundek, Kecamatan Rote Barat Laut, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Handphone: 0813 5362 0381.
Setelah kami bersurat kepada Kapolres Rote Ndao 2018 dan 2019, penyidik Polres Rote Ndao baru melakukan proses pemeriksaan lanjutan kepada beberapa saksi, yang menjadi pertanyaan kami mengapa setelah sekian lama ( 2 tahun dari tahun 2016 sampai dengan kami keluarga bersurat baru Kepolisian Resort Rote Ndao melakukan pemeriksaan lagi terhadap saksi-saksi?? Pihak kepolisian seharusnya sudah melakukan proses terhadap semua pihak yang diduga terlibat sejak tahun 2016, bukan setelah kami keluarga menyuarakan baru kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lagi. Menurut kami sekeluarga sebagai orang awam tentang hukum fakta-fakta dalam persidangan telah jelas dan nyata adanya pelaku PERENCANA YANG SAAT INI BERKELIARAN BEBAS DI ROTE NDAO, dan kami menyakini pihak Kepolisian memiliki diskresi, cara, keahlian untuk mengungkap serta melakukan proses hukum terhadap setiap orang yang diduga terlibat dalam tindakan pembunuhan tersebut.
Demikianlah surat ini kami sampaikan, agar menjadi perhatian Yang Terhormat Bapak Kapolres Rote Ndao demi terwujudnya pembenahan, penegakan dan kepastian hukum bagi kami keluarga dan secara umum demi tegaknya hukum di Indonesia, atas perhatian kami ucapkan terimakasih. (Nasa)






