Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak

Avatar photo

Friday, 12 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Polres Rote Ndao melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim resmi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rivai, SH, mengatakan penahanan dilakukan pada Kamis (11/6/2026) atas perintah penyidik yang menangani perkara tersebut

“Tersangka yang ditahan berinisial SSU, laki-laki berusia 30 tahun. Yang bersangkutan merupakan PPK pada KUA Kementerian Agama Kecamatan Batutua, Kabupaten Rote Ndao,” kata AKP Rivai

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Rote Barat Daya (RBD) sekitar satu bulan lalu

Sebelum dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rote Ndao, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas

Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi tersangka dalam keadaan sehat dan layak untuk menjalani masa penahanan

Menurut AKP Rivai, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna mendukung kelancaran proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara

“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara, sekaligus tetap memperhatikan hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya

Tersangka Terancam Tujuh Tahun Penjara 

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ancaman pidana yang dikenakan lebih dari tujuh tahun penjara

Kasat Reskrim menegaskan bahwa informasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara dan pelayanan penegakan hukum yang dilakukan Polres Rote Ndao

Polres Rote Ndao memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap berikutnya (tim/nasa)

Baca Juga:  Tersangka Reka Ulang 27 Adegan Pembunuhan dan Penganiyaan di Rote Ndao

Berita Terkait

Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku
Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 15:32

Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak

Thursday, 11 June 2026 - 21:03

Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Berita Terbaru