SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Polres Rote Ndao melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim resmi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rivai, SH, mengatakan penahanan dilakukan pada Kamis (11/6/2026) atas perintah penyidik yang menangani perkara tersebut
“Tersangka yang ditahan berinisial SSU, laki-laki berusia 30 tahun. Yang bersangkutan merupakan PPK pada KUA Kementerian Agama Kecamatan Batutua, Kabupaten Rote Ndao,” kata AKP Rivai
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Rote Barat Daya (RBD) sekitar satu bulan lalu
Sebelum dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rote Ndao, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi tersangka dalam keadaan sehat dan layak untuk menjalani masa penahanan
Menurut AKP Rivai, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna mendukung kelancaran proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara, sekaligus tetap memperhatikan hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya
Tersangka Terancam Tujuh Tahun Penjara
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ancaman pidana yang dikenakan lebih dari tujuh tahun penjara
Kasat Reskrim menegaskan bahwa informasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara dan pelayanan penegakan hukum yang dilakukan Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap berikutnya (tim/nasa)










