SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Fransisco Bernando Bessi,SH,MH selaku Kuasa Hukum dari tersangka Pengebom ikan Dominggus Balu mengajukan Penangguhan Penahanan Kepada Kapolres Rote Ndao
“Saya Selaku Kuasa Hukum dari tersangka Dominggus Balu telah mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan kepada Bapak Kapolres Rote Ndao”, Kata Fransisco Bernando Bessi kepada Wartawan usai menemui Kliennya di Tahanan Polres Rote Ndao, Jumat (07/02/2020)
Menurut Fransisco Bessi kliennya siap menjalani Proses hukum dari tingkat Penyidikan di Polres Rote Ndao hingga Penuntutan dan Persidangan di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kliennya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan Barang Bukti serta tidak mengulangi tindak Pidana serta Kliennya merupakan tulang punggung keluarga yang bertanggung jawab atas seorang istri dan Lima orang anak Karena itu dirinya memohon dengan Hormat kepada Polres Rote Ndao untuk mengabulkan Permohonan Penangguhan yang diajukan dirinya.
” Kliennya saya merupakan tulang Punggung Keluarga dimana ia bertanggung jawab kepada seorang istri dan lima orang anak, karena itu dimohon kepada Bapak Kapolres untuk mengabulkan permohonan ini”, ungkap Fransisco Bessi Kepada Wartawan.
Fransisco Bessi mengunkapkan dirinya merasa kecewa dengan seorang anggota Polres Rote Ndao berinisial “NH” yang diduga melakukan kekerasan Fisik terhadap kliennya Dominggus Balu saat di amankan di tempat kejadian Perkara karena itu dirinya ingin bertemu dengan penyidik supaya biasa ada klarifikasi atas kekerasan fisik yang dialami kliennya tersebut, ujarnya Fransisco,(Nasa)






