SINDO-NTT.COM – KUPANG
Sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 yang dibyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao, yang tidak memperoleh kursi di DPRD (Non Seat) sulit mengajukan calon kepala daerah di wilayah tersebut.
Pada hal, putusan Mahkama Kinstitusi ( MK) No.60/PUU-XXII/2024 memberikan kemudahan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengajukan calon kepala daerah.
Pada Pemilu 2024, sebanyak tujuh partai politik yang tidak memperoleh kursi (Non Seat) di Rote Ndao. Tujuh parpol dimaksud yakni Partai Buruh hanya meraih 159 suara, PKN 2.929 suara, Partai Demokrat 2.880 suara, PBB 22 suara, Partai Umat 39 suara, PKS 1.479 suara, dan Partai Garuda 28 suara. Sehingga total suara sah dari tujuh parpol tersebut sebanyak 7.536 suara.
“Jadi, 7 partai non seat di Rote tidak bisa mengajukan Paslon karena tidak mencapai jumlah akumulasi suara. Mereka boleh bergabung dengan koalisi partai yang sudah memiliki pasangan calon namun hanya sebagai pendukung dan bukan pengusung,” kata pengamat politik Universitas Muhammadyah Kupang, Ahmad Atang kepada media ini, Sabtu ( 24/8/2024).
Ahmad menjelaskan keputusan Mahkamah Konstitusi memberi ruang kepada partai non seat untuk mengajukan pasangan calon, dengan syarat akumulasi suara sah hasil pemilu mencapai 7,5 persen. Namun demikian, jika akumulasi tidak mencapai syarat, maka menjadi kendala untuk mengajukan pasangan calon.
Menurut Ahmad pengajuan pasangan calon ada dua pendekatan, yakni jumlah kursi dan jumlah suara sah. Praktik selama ini menggunakan jumlah kursi minimal 20 persen partai atau koalisi partai untuk mengajukan calon. Maka partai yang punya kursi di DPRD saja yang mengajukan calon.
Ia mengemukakan, MK membuka ruang melalui jumlah suara, yakni partai peserta pemilu yang tidak memiliki kursi dapat mengajukan Paslon dengan jumlah suara sah minimal 7,5 persen.
Dengan demikian, tidak dikenal jumlah kursi digabung dengan jumlah suara untuk mengajukan pasangan calon. Kalau partai non seat mau bergabung dengan partai yang punya kursi, maka posisinya hanya sebagai pendukung bukan pengusung.
“Untuk Rote Ndao sulit mengajukan calon dari parpol non seat sehingga kalau dilihat dari situasi politik di Rote saat ini bisa dipastikan head to head,” kata Ahmad.(***)






