SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Dari tiga pasangan Calon Bupati/wakil Bupati yang berkompetisi di Pilkada Rote Ndao 2024, ada dua pasangan calon yang sama-sama legowo menerima hasil kekalahan, namun menolak atau keberatan menanda tangani berita acara hasil penghitungan perolehan suara yakni nomor urut Lontar Malole (Vico Amalo ~ Bima Fanggidae) dan paket nomor urut 3 Lentera/Petahana (Paulina Bullu dan Sandro Fanggidae)
Dalam pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang digelar KPU Rote Ndao, Selasa (03/12/2024), saksi dari paket Lontar Malole dan Lentera keberatan menolak menanda tangani berita acara hasil penghitungan perolehan suara
Keberatan dari saksi Lontar Malole dan Lentera di catat dalam formulir model D keberatan yang telah dibacakan dalam rapat pleno
Abia julius Fanggidae dan sebagai saksi Paket Lontar Malole dan Daniel Lasarus Timu sebagai saksi lentera, sama sama keberatan, menolak menanda tangani berita acara hasil penghitungan perolehan suara dengan alasan kalau hal ini masih ada kaitannya dengan gugatan terhadap Ijasah salah satu kandidat Calon di pengadilan Tata Usaha Negera Kupang,
Sesuai pantauan wartawan, walaupun kedua saksi ini keberatan, tetapi menerima berita acara hasil penghitungan perolehan suara yang di serahkan KPU,
usai Rapat Pleno Komisioner KPU Rote Ndao Deddy I. B Rondo Kepada wartawan mengatakan keberatan kedua saksi tersebut, tidak berkaitan dengan hasil pleno penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati/wakil Bupati Rote Ndao 2024
“Hasil pleno hari ini Sah, keberatan ini tidak ada kaitan dengan proses hari ini, pleno di tingkat kecamatan juga tidak ada keberatan,” Tegas Deddy Rondo

Sesuai hasil pleno paket nomor satu (Ita Esa) memperoleh 40.474 suara sah dan Paket nomor urut dua (Lontar Malole) memperoleh 9.296 suara sah dan paket nomor tiga (lentera/Petahana) memperoleh 26.008 suara sah (Nasa)






