SINDONTT.COM, ROTE NDAO –
Setelah Sekretaris DPRD Rote Ndao Benyamin Koamesah umumkan Mel Y Pah Selaku Ketua Fraksi Nasdem DPRD Rote Ndao, Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Paulus Henuk,SH mempertanyakan Kedudukan hukum (legal Standing) dari Mel Y Pah Selaku Ketua Fraksi Nasdem DPRD Rote Ndao Pasalnya sesuai SK dari DPP Partai Nasdem, Seharusnya Deny Zakarias selaku Ketua Fraksi Nasdem DPRD Rote Ndao.
Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila yang juga Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Nasdem Kabupaten Rote Ndao menjelaskan Sesuai Surat Keputusan DPP partai Nasdem sebenarnya Deny Zakarias menjabat sebagai ketua Fraksi Nasdem DPRD Rote Ndao namun atas kesepakatan bersama di internal DPD Partai Nasdem Kabupaten Rote Ndao yang tertuang dalam berita acara, diangkat Mel Y Pah sebagai Ketua Fraksi Nasdem DPRD Rote Ndao untuk masa jabatan 2019-2024
“Sesuai SK DPP Nasdem Deny Zakarias selaku Ketua Fraksi Nasdem tapi terjadi perubahan melalui kesepakatan bersama di internal DPD Nasdem Kabupaten Rote Ndao yang tertuang dalam berita acara, diangkat Mel Y Pah sebagai Ketua Fraksi Nasdem DPRD Rote Ndao”, Kata Alfred Saudila dalam sidang Paripurna Di DPRD Rote Ndao,Rabu 06 Nopember 2019,(Nasa)






