Polres Rote Ndao tangkap pelaku pencurian kenderaan bermotor

Avatar photo

Saturday, 1 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Penyidik Polres Rote Ndao bersama Polsek Lobalain dan Polsek Rote Timur berhasil menangkap atau mengamankan seorang  yang berinisial “FM” sebagai tersangka pencurian sepeda motor Honda Beat milik Brian Rudolf Killa (Korban) dengan nomor Polisi DH 2362  dan nomor Rangka, MH1JFR112FK010051 dan Nomor Mesin JFR1E-1009167.

Plt Kasat Reskrim Kepolisian Resor Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau,S.Sos saat menggelar Jumpa Pers di Polres Rote Ndao sabtu,(01/08/2020) mengatakan sebelum tersangka mengambil Sepeda Motor Tersebut terlebih dahulu tersangka memantau dan mengawasi situasi lingkungan dan mengambil motor pada kesempatan yang tepat dan aksi tersangka tidak diketahun pemilik sepeda motor,

“tersangka mengambil motor Tersebut menggunakan kunci motor merek Honda yang bukan kunci asli sepeda korban”,kata Yames Mbau,

Yames Mbau menjelaskan setelah penyidim mendapat laporan terjadinya pencurian sepeda motor, tim penyidik gabungan dari Satuan Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Lobalain langsung melakukan oleh TKP dan pengumpulan bahan keterangan dari saksi di lapangan., Kamis 30 Juli 2020, KBO Reskrim Aiptu Stefanus Palaka, SH yg mendapat informasi dari saksi Saleh Baba bahwa pelaku curanmor sempat berada di Dusun Mbokak, Desa Nggalai, Kecamatan Rote Barat Daya. Dengan adanya informasi tersebut, KBO Reskrim bersama tim penyidik gabungan langsung mendatangi rumah saksi untuk mendapatkan keterangan lengkapnya..

Lanjut Yames Mbau, Informasi yang didapat bahwa benar pelaku sempat bermalam dirumahnya dengan membawa sepeda motor jenis Honda Beat, kemudian Keesokan harinya saksi membuka akun Facebook miliknya melihat dimana ada postingan yang menyatakan bahwa ada orang yang telah kehilangan sepeda motor miliknya, melihat postingan tersebut spontan saksi langsung mengatakan “ah ini motor sudah”, karena takut pelaku yang mendengar kata itu langsung pergi meninggalkan rumah saksi dengan menggunakan sepeda motor tersebut.

Baca Juga:  Eks Anggota DPRD Rote Berpeluang Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Tidak Puas

Dari hasil informasi yang didapat, tim mendapatkan nomor handphone milik pelaku yang masih aktif, dari nomor handphone tersebut kemudian dicek dan ditelusuri cek posnya diketahui pelaku berada di Desa Sotimori, Kecamatan Landu Leko.

Selanjutnya pada pukul 17.00 wita, tim penyidik gabungan Satuan Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Lobalain yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lobalain IPDA Setiono, SH bersama KBO Satuan Reskrim Aiptu Stefanus Palaka, SH langsung menuju ke Desa Sotimori dan Setibanya di Landu Leko tim langsung berkoordinasi dengan Camat Landu Leko JOSTAF FAAH, dari hasil koordinasi selanjutnya Camat langsung menelpon Kepala Desa Sotimori Aser  Bulan untuk membantu dan mengamati apabila ada sepeda motor jenis Honda Beat warna merah untuk segera dapat memberikan informasi..

Tidak berselang lama, kemudian Kepala Desa Sotimori menelpon dan menginformasikan bahwa telah melihat pelaku dengan sepeda motor Honda Beat warna merah melintas di depan rumahnya, dan selanjutnya langsung diamankan di rumahnya. Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju rumah Kepala Desa Sotimori untuk menjemput pelaku bersama barang buktinya. ungkap Yames Mbau.

Yamea Mbau menyebutkan tindakan tersangka Tersebut melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP dan Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara, dan Tersanga telah dikenakan Penahan di Polres Rote Ndao selama 20 hari terhitung tanggal 31 Juli hingga 19 Agustus 2020 guna kelancaran Proses Penyidikan,

Barang Bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda BEAT warna merah hitam Nomor Polisi DH 2362 GB, dengan Nomor Rangka : MH1JFR112FK010051 dan Nomor Mesin : JFR1E – 1009167;
2 (dua) buah kunci kontak duplikat merk Honda;
1 (satu) buah Handphone merk Samsung J2 Prime warna hitam;
1 (satu) buah alat charger Handphone warna hitam;
1 (satu) buah tas pinggang warna merah merk Adidas;
Uang tunai Rp 325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribuh) rupiah;
1 (satu) buah pemantik gas;
1 (satu) botol minyak rambut merk Rita warna hijau;
1 (satu) botol kosong kecil bekas minyak rambut;
1 (satu) bungkus Rokok Surya 16 yang berisi tiga batang rokok;
1 (satu) buah alat cukur jenggot;, (Nasa)

Baca Juga:  Virus Covid-19 Varian Delta Mulai Masuk ke NTT, Masyarakat  Diminta  Taat Prokes

Berita Terkait

Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera
Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar
Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?
Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 13 October 2026 - 20:46

Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Saturday, 10 October 2026 - 22:00

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Thursday, 1 October 2026 - 17:12

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Thursday, 1 October 2026 - 12:07

Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa

Wednesday, 30 September 2026 - 11:35

Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit

Berita Terbaru