Reka Ulang Kasus Pidana Pengeroyokan, Kades Mukekuku Dihadirkan Sebagai Tersangka

Avatar photo

Tuesday, 5 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Polres Rote Ndao menggelar reka ulang (Rekontruksi) Tindak Pidana “Pengeroyokan” yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022 bertempat di Dusun Oeboka, Desa Mokekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Reka ulang tersebut digelar pada hari ini Selasa, tanggal 05 April 2022, sekitar Pukul 11.30 wita, bertempat di Desa Mokekuku, Kecamatan Rote Timur, di depan rumah DESRI HENGKIMUS SUKI (Kades Mukekuku)

Hal itu dikatakan Kasubag Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo, S.IP ketika dihubungi Sindo-NTT

Adapun pihak-pihak yang dihadirkan sebagai tersanga yakni :

1. DESRI HENGKIMUS SUKI, (39) selaku Kepala Desa (Kades) Mukekuku

2. AROBITUS MIKAEL SUKI, (28)

3. WELSI ADRIYANTO BORA’A, (19)

4. JEMS HERMENSEN JAKOB SUKI,(19)

5. SAKARIAS SUKI, (52)
6. ROBINSON BORA’A, (42)

Sementara para saksi yang dihadirkan sebanyak 14 orang yakni

DEMRI BERUN, REVAN BENYAMIN, ARIFEN APELES, JERIK ISAK DALLE, RENIA MULIK, YONDRI NGEK, DILSON SABA, KRESNO BOLLA, JEK MULIK, ADIPUTRA LATUMANASE, ANACI NGEFAK, ALAN SALEAN, TANEL BULAN, LUKAS SUKI.

Anam Nurcahyo menjelaskan ada sebanyak 21 Adegan yang di reka ulang dalam kasus pengeroyokan tersebut

“Adegan ke-1 s/d 2 : menerangkan Para Korban terkena lemparan batu pada saat dalam perjalanan pulang setelah menghadiri acara lomba seni tari, Adegan ke-3 s/d 10 : menerangkan Para Tersangka melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap para Korban serta menerangkan upaya dari para Korban yang berusaha melarikan diri guna menghindar dari tindakan yang dilakukan oleh para Tersangka, Adegan ke-11 s/d 21 : menerangkan kesaksian dari para Saksi terkait Tindak Pidana Pengeroyokan yang dilakukan oleh para Tersangka terhadap para Korban serta keterangan dari beberapa orang Tersangka terkait Identitas para Tersangka serta bagaimana cara para Tersangka melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan,” Ucap Anam

Baca Juga:  Dapat Insentif dari Dua Pos Anggaran, RW/RT mengeluh di Bayar Tak sesuai Juknis Dari Bupati

Dalam pelaksanaan rekontruksi teersebut terdapat beberapa Adegan yang dilakukan oleh Pemeran pengganti baik Tersangka maupun Korban yang diperankan oleh Anggota Sat Reskrim Polres Rote Ndao.

Sesuai reka ulang tersebut perbuatan para tersangka di jerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi, Nomor : LP / B / 10 / 11 / 2022 / SPKT / Sek Rote Timur / Res. Rote Ndao / Polda NTT, dengan Korban atas nama :
1. DEMBRI BERUN
2. REVAN POKO
3. ISAK DALLE
4. RIFEN DALLE

Turut hadir menyaksikan jalannya giat rekontroksi dimaksud diantaranya Kasat Intelkam Polres Rote Ndao IPTU YOHANES DONI PEDAN, S.E., Kapolsek Rote Timur IPDA DANIEL BESSIE, Pengacara dari para Tersangka, Keluarga dari para Korban serta Keluarga dari para Tersangka serta masyarakat setempat. Reka ulang tersebut di Pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yeni Setiono serta mendapat pengamanan terbuka dan tertutup dari Anggota Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Timur dengan tetap mempedomani protokol kesehatan. (Nasa)

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru