Reka Ulang Kasus Pidana Pengeroyokan, Kades Mukekuku Dihadirkan Sebagai Tersangka

Avatar photo

Tuesday, 5 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Polres Rote Ndao menggelar reka ulang (Rekontruksi) Tindak Pidana “Pengeroyokan” yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022 bertempat di Dusun Oeboka, Desa Mokekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Reka ulang tersebut digelar pada hari ini Selasa, tanggal 05 April 2022, sekitar Pukul 11.30 wita, bertempat di Desa Mokekuku, Kecamatan Rote Timur, di depan rumah DESRI HENGKIMUS SUKI (Kades Mukekuku)

Hal itu dikatakan Kasubag Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo, S.IP ketika dihubungi Sindo-NTT

Adapun pihak-pihak yang dihadirkan sebagai tersanga yakni :

1. DESRI HENGKIMUS SUKI, (39) selaku Kepala Desa (Kades) Mukekuku

2. AROBITUS MIKAEL SUKI, (28)

3. WELSI ADRIYANTO BORA’A, (19)

4. JEMS HERMENSEN JAKOB SUKI,(19)

5. SAKARIAS SUKI, (52)
6. ROBINSON BORA’A, (42)

Sementara para saksi yang dihadirkan sebanyak 14 orang yakni

DEMRI BERUN, REVAN BENYAMIN, ARIFEN APELES, JERIK ISAK DALLE, RENIA MULIK, YONDRI NGEK, DILSON SABA, KRESNO BOLLA, JEK MULIK, ADIPUTRA LATUMANASE, ANACI NGEFAK, ALAN SALEAN, TANEL BULAN, LUKAS SUKI.

Anam Nurcahyo menjelaskan ada sebanyak 21 Adegan yang di reka ulang dalam kasus pengeroyokan tersebut

“Adegan ke-1 s/d 2 : menerangkan Para Korban terkena lemparan batu pada saat dalam perjalanan pulang setelah menghadiri acara lomba seni tari, Adegan ke-3 s/d 10 : menerangkan Para Tersangka melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap para Korban serta menerangkan upaya dari para Korban yang berusaha melarikan diri guna menghindar dari tindakan yang dilakukan oleh para Tersangka, Adegan ke-11 s/d 21 : menerangkan kesaksian dari para Saksi terkait Tindak Pidana Pengeroyokan yang dilakukan oleh para Tersangka terhadap para Korban serta keterangan dari beberapa orang Tersangka terkait Identitas para Tersangka serta bagaimana cara para Tersangka melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan,” Ucap Anam

Dalam pelaksanaan rekontruksi teersebut terdapat beberapa Adegan yang dilakukan oleh Pemeran pengganti baik Tersangka maupun Korban yang diperankan oleh Anggota Sat Reskrim Polres Rote Ndao.

Sesuai reka ulang tersebut perbuatan para tersangka di jerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi, Nomor : LP / B / 10 / 11 / 2022 / SPKT / Sek Rote Timur / Res. Rote Ndao / Polda NTT, dengan Korban atas nama :
1. DEMBRI BERUN
2. REVAN POKO
3. ISAK DALLE
4. RIFEN DALLE

Turut hadir menyaksikan jalannya giat rekontroksi dimaksud diantaranya Kasat Intelkam Polres Rote Ndao IPTU YOHANES DONI PEDAN, S.E., Kapolsek Rote Timur IPDA DANIEL BESSIE, Pengacara dari para Tersangka, Keluarga dari para Korban serta Keluarga dari para Tersangka serta masyarakat setempat. Reka ulang tersebut di Pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yeni Setiono serta mendapat pengamanan terbuka dan tertutup dari Anggota Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Timur dengan tetap mempedomani protokol kesehatan. (Nasa)

Baca Juga: Lima orang saksi di hadirkan di persidangan kasus Pembunuhan dengan terdakwa "Kristian Mbuik"
Baca Juga: Akibat "Mabuk Sopi" Suami Pecahkan Kepala Istri Pake Piring
Baca Juga: Penahanan Tidak Didasarkan Bukti, Eks Bupati Kupang ajukan Praperadilan terhadap Kejati NTT

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Berita Terbaru