Penahanan Tidak Didasarkan Bukti, Eks Bupati Kupang ajukan Praperadilan terhadap Kejati NTT

Avatar photo

Thursday, 9 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

blank

SINDO-NTT.ID –  KUPANG
Tim Penasihat Hukum dari Tersangka Drs. Ibrahaim Agustinus Medah alias Iban Medah telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 06 Desember 2021 dengan nomor registrasi Nomor: 16/Pid.Pra/2021/PN.KPG dan sesuai jadwal akan di gelar Sidang perdana pada tanggal 13 Desember 2021

Demikian dikatakan Dr. Yanto M.P Ekon ketika dihubungi Sindo-NTT.id, Kamis (09/12/2021)

Menurut Yanto Ekon, Tim kuasa Hukum mengajukan praperadilan dikarenakan tidak sependapat dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Kajati NTT terhadap kliennya Eks Bupati Kupang dua Periode Drs. Ibrahim Agustinus Medah alias Iban Medah dalam dugaan Korupsi pemindahan aset kabupaten Kupang senilai Rp 9,6 Miliar

“Penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap Drs. Ibrahim Agustinus Medah tidak didasari alat bukti permulaan yang cukup terutama kepastian hak kepemilikan atas tanah dan bangunan di Jln. A. Yani Oeba Kupang, sebab Drs Ibrahim Medah memiliki Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan itu, sedangkan Pemkab Kupang tetap mendaftarkannya sebab Asset atas Sertifikat Hak Pakai yg dimiliki,” ujar Yanto

Terkait alat bukti kepemilikan, menurut Yanto Ekon sama-sama bersifat otentik, namun masih diuji oleh Pengadilan Negeri Kupang berdasarkan surat gugatan yang diajukan oleh Drs. Ibrahim Agustus Medah terhadap Bupati Kupang.

“Oleh karena itu seharusnya penyidikan perkara ini belum dapat dilanjutkan dengan penetapan tersangka sampai dengan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menentukan siapa yg berhak atas tanah dan bangunan di Jln A. Yani, Oeba Kota Kupang itu, apakah milik Drs. Ibrahim A. Medah atau Pemerintah Kabupaten Kupang,” cetusnya

blankYanto Ekon menjelaskan,mantan Ketua DPRD NTT Drs. Ibrahim A. Medah memperoleh tanah dan bangunan itu dari Pemkab Kupang melalui jual beli pada tahun 2009 dan peralihan melalui jual beli itu menurt Pasal 46 ayat (3) PP RI Nomor: 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah tidak memerlukan persetujuan DPRD, sebab sudah tidak sesuai lagi dengan tata ruang wilayah atau penataan kota, mengingat ibukota Kabupaten Kupang tidak lagi di Kota Kupang melainkan telah berpindah ke Oelamasi. Meskipun demikian, pada SK Bupati Kupang tentang Persetujuan Penjualan Rumah dan tanah itu tepat di konsideran memperhatikan telah dicantumkan adanya persetujuan dari DPRD Kabupaten Kupang,” tegas Yanto

Baca Juga:  Warga Kecewa, Pekerjaan Proyek Jalan Dana Desa Lidasue Amburadul, Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

kemudian, Yanto Ekon menguraiakan pada hari ini Rabu,08 Desember 2021 pihak Penasihat Hukum telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Kupang yang menyatakan hasil penyidikan terhadap Drs. Ibrahim Agustinus Medah telah dilimpahkan ke Penuntut Umum atau sudah P-21.

“Padahal Drs. Ibrahim Agustinus Medah belum didengar keterangannya sebagai Tersangka. Hal ini sangat jelas bertentangan dengan Pasal 138 dan 139 KUHAP, sebab berkas hasil penyidikan yang dilimpahkan ke Penuntut Umum merupakan berkas perkara yang belum lengkap yakni tanpa adanya keterangan tersangka, ini Kelihatannya Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terburu-buru melimpahkan berkas perkara ini ke Penuntut Umum tanpa adanya keterangan tersangka,” jelasnya

Meskipun demikian Tim Penasihat Hukum siap menghormati setiap langkah penyidikan yang dilakukan oleh Kejati NTT terhadap Kliennya Drs. Ibrahim A. Medah, (Nasa)

Berita Terkait

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki
Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan
Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak
Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku
Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Monday, 15 June 2026 - 15:58

Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan

Friday, 12 June 2026 - 15:32

Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak

Thursday, 11 June 2026 - 21:03

Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Berita Terbaru

blank

Pariwisata

Tamu Apresiasi Keindahan dan Pelayanan NIHI Rote

Thursday, 9 Jul 2026 - 16:22