Kedapatan Main Istri orang, Warga Desa Tualima dibunuh di kamar tidur

Avatar photo

Thursday, 10 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
TENSI LAU Alias EMAN, (31) warga Dusun Ndau, Desa Tualima, Kecamatan Rote barat laut tewas dibunuh di rumah milik Marthinus Nomleni (Pelaku) di Desa Desa Saindule kecamatan Rote Barat Laut pada hari kamis, 10 Juni 2021 sekitar 24.00 wita

TENSI LAU Alias Eman dibunuh oleh Pemilik rumah Lantaran didapati sedang memadu kasi  atau sedang tidur dengan YMH selaku istri sah dari Pelaku Martinus Nomleni di kamar tidur

Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo ketika dihubungi SindoNTT mengatakan kasus itu terindikasi dilatar belakangi cinta segitiga, dan saat kejadian Marthinus mendapati korban (Eman) dengan istrinya lagi memadu kasih dikamar tidur istrinya, dengan uraian Kronologisnya berawal dari Hari Kamis 10 Juni 2021 sekitar Pukul 00.00 Wita, dimana saat itu pelaku (Marthinus Nomleni) sedang tidur di kamar depan kemudian terbangun karena mendengar suara seperti ada yang memukul-mukul tembok dan terdengar juga suara tempat tidur yang bergoyang yang berasal dari kamar tidur istrinya yang bernama MYH

Mendengar suara tersebut kemudian Marthinus menyalakan lampu ruang tengah dan kemudian langsung menuju ke kamar istrinya.

“Marthinus mendorong pintu kamar namun pintu terkunci, selanjutnya ia mendobrak pintu kamar dan mendapati korban TENSI LAU Alias EMAN sedang setubuhi isrtinya”, ujarnya

Lanjut Anam, Mendapati kejadian itu, kemudian Marthinus langsung memukul korban di bagian wajah sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanannya, sehingga korban terjatuh dari tempat tidur, Kemudian Marthinus berdiri dan langsung membanting korban ke lantai sambil menekannya ke lantai.

“Marthinus  mengambil sebilah parang yang biasa disimpan di lantai samping kaki tempat tidur, Saat Marthinus mengambil parang tersebut sempat melukai lengan kirinya sendiri, kemudian Martinus dengan parang tersebut menikam korban (Eman) sebanyak 1 kali di bagian perut kanan dan 1 kali di paha bagian kanan”, ujarnya

Anam menguraikan, Usai melakukan aksinya, Marthinus langsung mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan diri, setelah Mendapati laporan tersebut anggota Piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut  yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim AIPTU Stefanus Palaka ,SH, langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Ba’a untuk dilakukan Visum dan  Marthinus saat ini telah diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum sebagai pelaku pembunuhan

“Pasal yang disangkakan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, tegas Anam (Nasa)

Baca Juga: Bukti Visum Et Repertum, Tidak Ada Kekerasan Seksual Terhadap Korban, Penyidik Terus Mencari Alat Bukti
Baca Juga: Pemerintah Desa Lalukoen Serobot Tanah Di Kec. Loaholu, Ini Segera dipolisikan
Baca Juga: Ahli Bahasa : Unggahan Terdakwa Mus Frans Picu Kerusuhan hingga aksi Massa di Rote Ndao

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru