SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Kadis PKO) Kabupaten Rote Ndao saat ini Yosep Pandie, S.Pd mengakui dan mengesahkan Ijasah Paket C milik Wakil Bupati Rote Ndao terpilih 2024 Apremoi Dudelusy Dethan itu asli dan Sah untuk digunakan sebagai administrasi Calon wakil Bupati 2024-2029 pada saat verifikasi administrasi Calon di Komisi Pemilihan Umum
Pengakuan dan pengesahan Ijasah Paket C milik Apremoi Dudelusy Dethan itu dibuktikan dengan kepala Bidang Pendidikan dan pengajaran Jermias Pandie, S.Pd melegalisir salinan Fotocopi Ijasah Paket C Apremoi Dudelusy Dethan atas Nama kepala Dinas Yosep Pandie pada tahun 2024 ini
Berdasarkan, pengakuan pengesahan dari Kepala Dinas Yosep Pandie tersebut, Salinan Fotocopy Ijasah Paket C Apremoi Dudelusy Dethan dilampirkan sebagai syarat administrasi calon kepala Daerah, kemudian KPU menetapkan Apremoi Dudelusy Dethan sebagai salah satu Calon Wakil Bupati Rote Ndao yang berpasangan dengan Calon Bupati Paulus Henuk
“Namanya legalisir ijasah ini pejabat berwenang, baik itu kepala dinas atau kepala bidang, berhak melegalisir atas nama institusi bukan atas nama pribadi, jadi itu fotocopy ijasah yang di legalisir itu sah,” Ujar Dosen Hukum Universitas Nusa Lontar Daniel Babu, SH,.MH kepada wartawan, Kamis (19/12/2024)
Dikatakan Daniel Babu, pihak dinas telah melakukan legalisir fotocopy ijasah wakil Bupati Terpilih Apremoi Dudelusy Dethan yang dikemudikan digunakan sebagai syarat administrasi calon tentunya, pihak dinas mengakui ijasah ini memenuhi syarat, oleh karena itu pihak dinas seharusnya tidak perlu beralasan dikemudian hari kalau ijasah ini tidak sah
“kalau su legalisir maka sudah memenuhi syarat untuk digunakan, Jadi biasa kita bawa Ijasah asli saat legalisir untuk dicocokan,” Ungkapnya
Ditegaskan Daniel Babu, dengan dilegalisirnya Ijasah Paket C milik Apremoi Dudelusy Dethan, maka ini sebagai bukti pengakuan dari pihak dinas PKO bahwa benar program PKBM Oenggae belajar berjalan sesuai prosedur
“kalau dinas su legalisir maka su akui itu mereka punya progam, itu sah, kalau su legalisir maka ada pengakuan, itu pengakuan secara hukum program ini ada dan memang faktanya ada Ijasah,” tegas Daniel Babu

Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (sekda) Drs. Jonas M. Selly, MM menjelaskan, dalam proses tahapan Pilkada Rote Ndao, kandidat calon mendaftar menggunakan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao.
“Di KPU, yang digunakan adalah fotokopi ijazah yang dilegalisir. Prosedur yang berlaku adalah mencocokkan fotokopi dengan ijazah asli sebelum dilegalisir,” Tandas Jonas
usai pilkada Rote Ndao pada tanggal 27 November 2024 dan Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusy Dethan sebagai Keluar sebagai pemenang, kemudian pada tanggal 29 November 2024 Kepala Dinas Yosep Pandie sebagai tergugat menghadapi gugatan salah penulisan nama ijasah Apremoi Dudelusy Dethan yang sedang bergulir di pengadilan Tata Usaha negara Kupang mengajukan jawaban,
Dan dalam jawaban diketahui tergugat kepala dinas Yosep Pandie Menyatakan ijasah Apremoi Dudelusy tidak sah, (Nasa)






