Verifikasi Administrasi Calon di KPU, Kadis PKO Akui Ijasah Apremoi Sah

Thursday, 19 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Dinas Yosep Pandie, S.Pd

Foto : Kepala Dinas Yosep Pandie, S.Pd

SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Kadis PKO) Kabupaten Rote Ndao saat ini Yosep Pandie, S.Pd mengakui dan mengesahkan Ijasah Paket C milik Wakil Bupati Rote Ndao terpilih 2024 Apremoi Dudelusy Dethan itu asli dan Sah untuk digunakan sebagai administrasi Calon wakil Bupati 2024-2029 pada saat verifikasi administrasi Calon di Komisi Pemilihan Umum

Pengakuan dan pengesahan Ijasah Paket C milik Apremoi Dudelusy Dethan itu dibuktikan dengan kepala Bidang Pendidikan dan pengajaran Jermias Pandie, S.Pd melegalisir salinan Fotocopi Ijasah Paket C Apremoi Dudelusy Dethan atas Nama kepala Dinas Yosep Pandie pada tahun 2024 ini

Berdasarkan, pengakuan pengesahan dari Kepala Dinas Yosep Pandie tersebut, Salinan Fotocopy Ijasah Paket C Apremoi Dudelusy Dethan dilampirkan sebagai syarat administrasi calon kepala Daerah, kemudian KPU menetapkan Apremoi Dudelusy Dethan sebagai salah satu Calon Wakil Bupati Rote Ndao yang berpasangan dengan Calon Bupati Paulus Henuk

“Namanya legalisir ijasah ini pejabat berwenang, baik itu kepala dinas atau kepala bidang, berhak melegalisir atas nama institusi bukan atas nama pribadi, jadi itu fotocopy ijasah yang di legalisir itu sah,” Ujar Dosen Hukum Universitas Nusa Lontar Daniel Babu, SH,.MH kepada wartawan, Kamis (19/12/2024)

Dikatakan Daniel Babu, pihak dinas telah melakukan legalisir fotocopy ijasah wakil Bupati Terpilih Apremoi Dudelusy Dethan yang dikemudikan digunakan sebagai syarat administrasi calon tentunya, pihak dinas mengakui ijasah ini memenuhi syarat, oleh karena itu pihak dinas seharusnya tidak perlu beralasan dikemudian hari kalau ijasah ini tidak sah

“kalau su legalisir maka sudah memenuhi syarat untuk digunakan, Jadi biasa kita bawa Ijasah asli saat legalisir untuk dicocokan,” Ungkapnya

Ditegaskan Daniel Babu, dengan dilegalisirnya Ijasah Paket C milik Apremoi Dudelusy Dethan, maka ini sebagai bukti pengakuan dari pihak dinas PKO bahwa benar program PKBM Oenggae belajar berjalan sesuai prosedur

Baca Juga:  Tersangka Kasus Hoaks Mus Frans Diserahkan ke Jaksa, Kini Ditahan di Lapas Baa

“kalau dinas su legalisir maka su akui itu mereka punya progam, itu sah, kalau su legalisir maka ada pengakuan, itu pengakuan secara hukum program ini ada dan memang faktanya ada Ijasah,” tegas Daniel Babu

Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (sekda) Drs. Jonas M. Selly, MM menjelaskan, dalam proses tahapan Pilkada Rote Ndao, kandidat calon mendaftar menggunakan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao.

“Di KPU, yang digunakan adalah fotokopi ijazah yang dilegalisir. Prosedur yang berlaku adalah mencocokkan fotokopi dengan ijazah asli sebelum dilegalisir,” Tandas Jonas

usai pilkada Rote Ndao pada tanggal 27 November 2024 dan Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusy Dethan sebagai Keluar sebagai pemenang, kemudian pada tanggal 29 November 2024 Kepala Dinas Yosep Pandie sebagai tergugat menghadapi gugatan salah penulisan nama ijasah Apremoi Dudelusy Dethan yang sedang bergulir di pengadilan Tata Usaha negara Kupang mengajukan jawaban,

Dan dalam jawaban diketahui tergugat kepala dinas Yosep Pandie Menyatakan ijasah Apremoi Dudelusy tidak sah, (Nasa)

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru