Akibat “Mabuk Sopi” Suami Pecahkan Kepala Istri Pake Piring

Thursday, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kembali terjadi di Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao,

Hal ini sesuai rilis Kasi Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo, S.IP Selasa (30/08/2022), Sekitar Pukul 13:40

sesuai dengan rilisnya kronologi, Waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Hari Minggu, Tanggal 28 Agustus 2022, Sekitar Pukul 04:00 Wita di dalam rumah Terlapor yang beralamat di RT/RW : 001/001, Desa Oeleka, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Dalam kasus KDRT ini sebagai Terlapor atas nama
YANDRES TOULASIK, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat, RT/RW: 001/001, Desa Oeleka, Kecamatan Lobalain

Sementara Korban atas nama,
RATNI RATNA SARI TULLE, Perempuan, Tempat Tanggal Lahir, Ndudale, 07 September 1994, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT), Alamat : RT/RW : 01/01, Desa Oeleka, Kecamatan Lobalain.

Dalam rilisnya Anam Nurcahyo mengatakan kronologis kejadian itu berawal pada Hari Sabtu, 27 Agustus 2022, Sekitar Pukul 10:00 Wita, saat itu Terlapor pulang dari mencari ikan namun tidak langsung pulang dan masih singgah dirumah saksi Ten Muloko untuk meneguk minum keras jenis (sopi) bersama dengan teman-temannya terlapor dirumah tersebut.

Sehingga beberapa saat kemudian Korban pergi kerumah tersebut untuk memanggil Terlapor, korban tidak berani mendekat karena ada banyak orang sedang minum mabuk dirumah itu.

saat itu Terlapor melihat korban dan kemudian terlapor keluar menuju motornya dan langsung pulang kerumah dengan motor dan membiarkan korban pulang jalan kaki.

“Setelah sampai dirumah terlapor membujuk korban agar terlapor bisa kembali ke rumah saudara Ten Muloko untuk kembali minum mabuk sehingga korban berkata” ko baru pulang na u mau pi lae?” Kemudian saat itu terlapor langsung mengambil uang Rp. 50.000,- dan langsung pergi membeli pulsa di kios dekat rumah terlapor, Selanjutnya Terlapor langsung pergi kembali kerumah saksi Ten Muloko, kemudian Sekitar Pukul 14:00 Wita, korban menelepon terlapor dan berkata “u ada dimana? ” dan dijawab oleh terlapor ” beta ada nonton orang maen biliard ” dan saat itu juga terlapor langsung mematikan panggilan masuk,” Kata Anam

Baca Juga:  Kapolsek RBL Tegaskan Pesta Pernikahan, Tuu Belis, Ulang Tahun, Wajib Kantongi Izin Keramaian dari Kepolisian

Selanjutnya Anam Nurcahyo menjelaskan pada Hari Minggu, Tanggal 28 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wita Terlapor pulang kerumah sehingga saat itu korban sangat marah dan langsung mengambil sebuah balok kayu dan melempari terlapor sehingga mengenai betis terlapor yang saat itu sedang memegang piring berisi daging babi, kemudian korban mendorong terlapor sehingga saat itu ibu korban yang ada saat itu langsung memeluk korban dan saat itulah terlapor langsung memukuli korban menggunakan sebuah piring kaca tepat di kepala bagian kanan korban sehingga kepala korban tersebut langsung luka dan berdarah.

Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian tersebut di kantor Polsek Lobalain.

Setelah Menerima dan membuat Laporan Polisi yang telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/57/ VIII/2022/SPKT/SEK LBN/RES RND/POLDA NTT, tanggal 28 Agustus 2022, Pihak Penyidik membawa korban ke RSUD Ba’a untuk di lakukan Visum Et Repertum (VER) kemudian kasus ini telah dilimpahkan ke unit PPA Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, (Tim)

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru