Akibat “Mabuk Sopi” Suami Pecahkan Kepala Istri Pake Piring

Avatar photo

Thursday, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kembali terjadi di Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao,

Hal ini sesuai rilis Kasi Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo, S.IP Selasa (30/08/2022), Sekitar Pukul 13:40

sesuai dengan rilisnya kronologi, Waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Hari Minggu, Tanggal 28 Agustus 2022, Sekitar Pukul 04:00 Wita di dalam rumah Terlapor yang beralamat di RT/RW : 001/001, Desa Oeleka, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Dalam kasus KDRT ini sebagai Terlapor atas nama
YANDRES TOULASIK, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat, RT/RW: 001/001, Desa Oeleka, Kecamatan Lobalain

Sementara Korban atas nama,
RATNI RATNA SARI TULLE, Perempuan, Tempat Tanggal Lahir, Ndudale, 07 September 1994, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT), Alamat : RT/RW : 01/01, Desa Oeleka, Kecamatan Lobalain.

Dalam rilisnya Anam Nurcahyo mengatakan kronologis kejadian itu berawal pada Hari Sabtu, 27 Agustus 2022, Sekitar Pukul 10:00 Wita, saat itu Terlapor pulang dari mencari ikan namun tidak langsung pulang dan masih singgah dirumah saksi Ten Muloko untuk meneguk minum keras jenis (sopi) bersama dengan teman-temannya terlapor dirumah tersebut.

Sehingga beberapa saat kemudian Korban pergi kerumah tersebut untuk memanggil Terlapor, korban tidak berani mendekat karena ada banyak orang sedang minum mabuk dirumah itu.

saat itu Terlapor melihat korban dan kemudian terlapor keluar menuju motornya dan langsung pulang kerumah dengan motor dan membiarkan korban pulang jalan kaki.

“Setelah sampai dirumah terlapor membujuk korban agar terlapor bisa kembali ke rumah saudara Ten Muloko untuk kembali minum mabuk sehingga korban berkata” ko baru pulang na u mau pi lae?” Kemudian saat itu terlapor langsung mengambil uang Rp. 50.000,- dan langsung pergi membeli pulsa di kios dekat rumah terlapor, Selanjutnya Terlapor langsung pergi kembali kerumah saksi Ten Muloko, kemudian Sekitar Pukul 14:00 Wita, korban menelepon terlapor dan berkata “u ada dimana? ” dan dijawab oleh terlapor ” beta ada nonton orang maen biliard ” dan saat itu juga terlapor langsung mematikan panggilan masuk,” Kata Anam

Selanjutnya Anam Nurcahyo menjelaskan pada Hari Minggu, Tanggal 28 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wita Terlapor pulang kerumah sehingga saat itu korban sangat marah dan langsung mengambil sebuah balok kayu dan melempari terlapor sehingga mengenai betis terlapor yang saat itu sedang memegang piring berisi daging babi, kemudian korban mendorong terlapor sehingga saat itu ibu korban yang ada saat itu langsung memeluk korban dan saat itulah terlapor langsung memukuli korban menggunakan sebuah piring kaca tepat di kepala bagian kanan korban sehingga kepala korban tersebut langsung luka dan berdarah.

Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian tersebut di kantor Polsek Lobalain.

Setelah Menerima dan membuat Laporan Polisi yang telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/57/ VIII/2022/SPKT/SEK LBN/RES RND/POLDA NTT, tanggal 28 Agustus 2022, Pihak Penyidik membawa korban ke RSUD Ba’a untuk di lakukan Visum Et Repertum (VER) kemudian kasus ini telah dilimpahkan ke unit PPA Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, (Tim)

Baca Juga: Terduga kasus Hamil anak dibawah umur resmi di periksa, Tes DNA tentukan Nasib Pelaku
Baca Juga: Sebanyak 6 Pengacara Dampingi Calon DPD RI El Asamau Gugat Hasil Pemilu 2024 Ke MK
Baca Juga: Proyek DAK 2021 Rp 5,8 Miliar Gunakan Material Lokal, Pekerjaan belum habis, "PPK Akui Sudah Cair 100 Persen"

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Berita Terbaru