SINDONTT.ID- ROTE NDAO
Pimpinan atau wakil Ketua DPRD Rote Ndao masa jabatan 2019 – 2024 Paulus Henuk, SH menegaskan Lembaga DPRD tidak berwenang membahas rancangan Peraturan Daerah (ranperda) perubahan APBD Rote Ndao tahun anggaran 2020 yang menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sebab Peraturan Bupati Rote Ndao Ndao nomor : 2 tahun 2020 tentang APBD Rote Ndao itu merupakan produk hukum yang dihasilkan sendiri oleh Bupati tanpa melibatkan Lembaga DPRD Rote Ndao, Karena itu semestinya dalam perubahannya tidak perlu lagi melibatkan DPRD
“perkada nomor : 2 tahun 2020 tentang APBD Rote Ndao itu produk hukum Bupati sendiri, jadi dalam perubahannya tidak perlu lagi libatkan Lembaga DPRD, perlu diketahui Produk itu sudah tiga kali di rubah tidak melibatkan DPRD, tapi kenapa di perubahan ke empat baru minta di bahas bersama DPRD untuk dirubah dari perkada menjadi Peraturan Daerah (Perda)”, tegas Paulus Henuk kepada SindoNTT via Pesan whatsapp, Selasa (22/09/2019)
Menurut Paulus Henuk Peraturan Bupati tentang APBD Rote Ndao tahun anggaran 2020 itu sudah tiga kali mengalami perubahan tanpa melibatkan DPRD itu dibenarkan oleh regulasi, karena itu adalah produk hukum Subjektif Bupati Rote Ndao alias bukan produk bersama DPRD Rote Ndao sebagaimana perda umumnya.
” timbul pertanyaan, Apakah Peraturan Kepala Daerah ( Perbup No.2 tahun 2020). Yang mengatur tentang APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 dapat diubah menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, perlu di ingat bahwa Undang-Undang memberi ruang kepada Kepala Daerah untuk menetapkan APBD dengan Perkada adalah semata-mata agar tidak terganggunya pelayanan publik Sehingga dibatasi jumlah anggarannya adalah setinggi-tingginya sebesar tahun anggaran sebelumnya”, Ungkap Paulus
Lanjut Paulus, jika saat ini DPRD Rote Ndao membahas Perubahan APBD, maka pertanyaannya adalah perubahan atas apa? tentunya perubahan peraturan kepala daerah atau Peraturan Bupati nomor : 2 Tahun 2020, artinya akan terjadi dua hal yakni Perubahan Dasar hukum APBD atau Perubahan APBD yang semula Perkada menjadi perda, kemudian perubahan pada substansi berkaitan dengan anggaran yang bisa saja terjadi pergeseran, penurunan atau kenaikan angka
“Surat Gubernur yang di tanda tangan oleh Sekda Propinsi NTT pada poin kedua dijelaskan tentang mekanisme perubahan APBD secara normal dengan merujuk beberapa pasal dalam UU No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dalam perubahan atas APBD yang ditetapkan dengan Perda maka tentu saja perubahannya juga dengan Perda (mekanisme normal) dan wajib dibahas bersama antara Pemda dan DPRD,
Faktanya penetapan APBD Rote Ndao bukan dengan Perda sehingga perubahannya tidak bisa dengan perda sebagaimana lazimnya melainkan dengan Perkada sebagaimana yang telah dilakukan secara sepihak oleh bupati sebanyak Tiga kali”, ujar ketua DPD Pemuda Perindo Kabupaten Rote Ndao itu.(Nasa)






