SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Lembaga DPRD Rote Ndao menduga Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten (RAPBD) Rote Ndao untuk tahun anggaran 2021 akan mengalami keterlambatan berbulan-bulan lagi,
hal itu sebabkan hingga saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao belum menyerahkan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada Lembaga DPRD untuk di Pelajari,
“Perlu disampaikan bahwa jadwal penyerahan dokumen RAPBD beserta dokumen pendukung adalah paling lambat Minggu ke-4 Bulan September 2020. Artinya kalau KUA-PPAS saja belum diserahkan untuk dibahas maka keterlambatan pembahasan RAPBD TA. 2021akan mengalami keterlambatan berbulan-bulan”
Kata wakil Ketua DPRD Rote Ndao Paulus Henuk, SH kepada SindoNTT Via Pesan WhatsApp, Senin, (17/10/2020)
Menurut Paulus Henuk, bahwa jelas Pembahasan RAPBD Rote Ndao 2021 akan mengalami keterlambatan, sebab sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2020 Dokumen KUA- PPAS seharusnya di serahkan pada minggu ke- 2 bulan juli tahu 2020 dan atas Kesepakatan Antara Kepala Daerah, KUA-PPAS mestinya dibahas paling lambat Minggu ke-2 bulan Agustus 2020.
“jika sampai saat ini dokumennya saja belum diserahkan maka sudah dipastikan akan mengalami keterlambatan 3 – 4 bulan bahkan bisa lebih” ungkap Paulus
Paulus Henuk Meminta Pemerintah Daerah perlu mentaati Jadwal penyerahan Dokumen anggaran 2021, agar tidak terjadinya polemik pembahasan anggaran untuk tahun anggaran 2021 dan supaya Lembaga DPRD memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari secara baik terkait sinkronisasi program dan kegiatan Antara Pemerintah Daerah dan Provinsi
“Jika Setiap tahun Pemda selalu menyerahkan dokumen dipenghujung tahun maka patut diduga ini merupakan modus dan cara Pemda agar lembaga DPRD tidak memiliki waktu yang memadai untuk mempelajari dan membahas anggaran secara lebih teliti, karena waktu yang mepet dan Perlu diingatkan kembali bahwa pembahasan anggaran 2020 yang berujung Perkada, karena alasan Pemda bahwa telah melewati batas waktu penetapan yakni tanggal 31 Desember, Maka untuk menghindari terulangnya perkada di tahun 2021 maka diminta kepada Pemda agar patuh pada Permendagri No.64 tahun 2020 maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku”, ungkap Paulus Henuk
Paulus Henuk menegaskan, Penting untuk dibiasakan dalam mentaati dan patuh pada regulasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sekaligus Jangan dijadikan kebiasaan untuk selalu tidak mengikuti aturan-aturan terkait penganggaran APBD.
” Bahwa dengan penyerahan dokumen secara dini dan melibatan masyarakat Rote Ndao secara terbuka maka diharapkan bisa tercipta transparansi dan akuntabilitas publik, termasuk dapat tercipta keadilan dalam membagi kue pembangunan di Nusa Fua Funi secara lebih merata baik secara geografis terhadap 11 Kecamatan maupun lebih proporsional sesuai skala prioritas yang disesuaikan dengan kemampuan APBD”, tegasnya
Ketua Fraksi Hanura DPRD Rote Ndao Erasmus Frans Mandato Kepada SindoNTT mengatakan Sesuai PP 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 90 Ayat (1) Kepala Daerah Mengajukan KUA-PPAS paling Lambat Minggu kedua bulan Juli 2020, Ayat (2) tentang penandatanganan kesepakatan KUA – PPAS Antara Pemda Dan DPRD paling lambat minggu kedua September 2020,
Lanjut Mus Frans Pasal 104, Kepala daerah mengajukan RAPBD beserta Dokumen Pendukung paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir, untuk memperoleh persetujuan bersama Kepala daerah dan DPRD.
“ini mengandung arti batas waktu pengajuan RAPBD akhir septembar untuk dilakukan Pembahasan Hingga batas waktu persetujuan 30 Nopember setiap tahun”, ujarnya.
ditambahkan Mus Frans sesuai pada Ayat (2 ) Pasal 104 menyebutkan Kepala Daerah yang tidak mengajukan Rancangan Perda APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,
Namun ironisnya, menurut Mus Frans Selama ini tidak pernah ada sanksi yang diberikan oleh Pemprov NTT kepada Bupati Rote Ndao yang melanggar pengelolaan keuangan Daerah tersebut, sehingga kebiasaan ini berakibat pada Terbatasnya waktu bagi DPRD untuk Mendalami Dokumen RAPBD.
“berakibat pada Sejumlah permasalahan yang terjadi pada Tahun sebelumnya yakni Penggunaan Perkada APBD Tahun 2020. apakah ini gejala yang akan sama dan sementara dimainkan ???, dan Kualitas persiapan Dokumen dan Penjelasan menjadi kurang sinkron atau berbeda antara 1 dengan yang lainnya, yang cenderung Subjektive, adanya Upaya sistematik di design untuk kepentingan Tertentu dan Mengabaikan Fungsi legislasi dan Penganggaran DPRD,”
Mus Frans mengungkapkan masalah tersebut menimbulkan adanya kerugian Moril dan Materil bagi masyarakat Kabupaten Rote Ndao, Karena itu fraksi hanura mendesak pimpinan DPRD segera bersurat kepada Pemda dengan Tembusan ke Pemerintah Provinsi yang mengundang Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk menjelaskan masalah tersebut,
Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Jonas M Selly ketika dihubungi SindoNTT via pesan whatsapp terkait masalah tersebut namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum merespon,
(Nasa)






