SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Panitia Pemilihan Kepala Desa Mundek Kecamatan Loaholu rencananya akan menggelar kampanye dialogis pada tanggal, 13 Desember 2020.
Dalam Kampanye dialogis itu, pihak panitia pemilihan akan menghadirkan Feki Anthonius Dethan sebagai calon kepala Desa Mundek Nomor urut 1(satu) bersama tim pendukungnya dan Bernadus Arnodus Filli sebagai Calon Kepala Desa Mundek Nomor urut 2(dua) bersama tim pendukungnya,
Demikian dikatakan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Mundek Herman Henudelas, S.Pd saat menggelar sosialisasi tentang petunjuk teknis kampanye calon kepala Desa dan materi pelaksanaan pemilihan kepala di Kantor Desa Mundek, Kamis, (10/12/2020) sekitar pukul 09.30 wita kepada Tim Pendukung dua orang calon kepala Desa Mundek,

Menurut ketua panitia Herman Henudelas, dalam kampanye dialogis yang dihadiri oleh dua orang calon kepala Desa mundek itu diawali dengan pemaparan visi dan misi calon kepala Desa, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara kedua calon kepala desa hingga saling menanggapi terkait visi dan misi yang dipaparkan
“Dalam kampanye dialogis ini ada pemaparan visi dan misi, ada saling tanya jawab antar kedua calon kepala Desa, dan juga saling menanggapi”, kata Herman,
Menurut Herman, untuk memastikan pelaksanaan kampanye dialogis tanya Jawab antar calon kepala desa dilaksanakan, maka nantinya pihak panitia akan menyampaikan surat undangan resmi kepada kedua calon kepala desa yang akan merebut kursi nomor Wahid Desa Mundek
“Nanti Panitia sampaikan undangan baru tahu setiap calon kepala Desa didampingi berapa orang tim pendukung”, ungkapnya

Namun ironisnya informasi yang dihimpun SindoNTT dari beberapa sumber yang terpercaya yang meminta tidak disebutkan namanya mengatakan panitia pemilihan kepala Desa Mundek dinilai salah tafsirkan arti kampanye dialogis yang diatur dalam pasal 32 peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Rote Ndao nomor 8 tahun 2019, karena kalau panitia mengadakan tanya Jawab dan saling menanggapi antar calon kepala Desa itu sudah dikategorikan sebagai debat publik atau debat antar kandidat calon, sedangkan dalam peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao nomor 8 tahun 2019 dan sesuai edaran pedoman petunjuk teknis pelaksanaan kampanye calon kepala Desa yang ditanda tangani oleh kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rote Ndao Yames Therik, SH tidak ada debat publik atau debat antar calon kepala Desa dan kampanye di masa pandemi covid-19 itu maksimal 20 orang
“kampanye dimasa pandemi covid-19 di larang menghadirkan masa dalam jumlah banyak, dan jelas kalau adakan tanya Jawab antar calon kades, maka berpotensi dihadiri banyak orang dan ini terjadi maka dengan sendirinya panitia langgar protokol penanganan covid-19”, ungkap sumber itu,
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rote Ndao Yames Therik, SH ketika dihubungi SindoNTT beberapa waktu lalu di kantornya, Jumat (04/12/2020) terkait pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Desa mengatakan dalam juknis pelaksanaan Kampanye itu tidak sebutkan debat publik atau debat antar kandidat calon Kepala Desa
“Kita dalam juknis itu tidak menyebut debat, hanya dokumen visi dan misi itu disampaikan secara tertulis kepada panitia”, Kata Mantan Camat Lobalain itu
Menurut Yames Therik dalam peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao nomor 8 tahun 2019 tentang pemilihan kepala Desa, menjelaskan kampanye itu terdiri dari pertemuan terbatas dan dialogis
“Dalam kampanye itu ada pertemuan terbatas dan dialogis”, ujarnya
Ariyanto B Nalle selaku Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa Mundek dalam pembacaan petunjuk teknis pelaksanaan kampanye pada hari ini, selasa, 10 Desember 2020 mengatakan hal- hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan kampanye yakni calon kepala Desa melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Desa, membentuk tim kampanye yang wajib dilaporkan kepada panitia pemilihan, jadwal pelaksanaan kampanye diatur oleh panitia pemilihan, kampanye dilakukan dengan prinsip jujur dan adil, terbuka dan dialogis dan bertanggungjawab,
Selanjutnya, Menurut Ariyanto Nalle, kampanye di masa pandemi covid-19 dengan cara yakni pertemuan terbatas maksimal 20 orang dengan memastikan jarak minimal satu meter, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat di tiap-tiap rumah, pemasangan alat peraga di tempat kampanye atau tempat lain yang diijinkan panitia, dalam pelaksanaan kampanye dilarang melakukan rapat umum, konvoi kendaraan bermotor, yang berpotensi menghadirkan masa dalam jumlah banyak,

Kegiatan Sosialisasi tentang pelaksanaan pentunjuk teknis pelaksanaan kampanye itu di hadiri langsung Calon Kepala Desa Mundek Nomor urut 1(satu) dan tim pendukungnya, sementara Bernadus Arnoldus Filli selaku Calon Kepala Desa Mundek Nomor Urut 2(dua) tidak hadir, hanya di hadiri tim pendukungnya, (Nasa)






