SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Terkait adanya pengaduan sah dan tidaknya pencoblosan simetris pada pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di kabupaten pada tanggal 19 Desember 2020, bahwa ada sebagian panitia pemilihan di tingkat desa yang menyatakan pencoblosan simetris itu sah dan ada sebagian desa yang menyatakan pencoblosan simetris itu tidak sah.
Terkait penyelesaian penggaduan masalah tersebut pimpinan DPRD Rote Ndao meminta Bupati Rote Ndao melalui dinas teknis menyelesaikan masalah tersebut sesuai pedoman peraturan menteri dalam Negeri 112 tahun 2014
“Terkait sah atau tidaknya pencoblosan simetris, maka yang dipedomani itu mestinya Permendagri bukan Peraturan Daerah” tegas wakil ketua DPRD Rote Ndao Paulus Henuk, SH ketika dihubungi SindoNTT, Selasa, (19/01/2021)
Menurut Paul Henuk yang perlu ditelusuri adalah apakah panitia pemilihan tingkat kabupaten melakukan sosialisasi berbagai regulasi terkait pemilihan kepala desa kepada panitia tingkat desa atau tidak
“Jangan sampai yang disosialisasikan hanya perdanya sehingga sebagian besar panitia desa berpegangan pada perdanya saja tanpa melihat Permendagrinya”, ungkap Paulus
Paulus Henuk meminta Dalam penyelesaian sengeketa Pilkades tersebut, dibutuhkan kehati-hatian dari panitia tingkat kabupaten dalam menerbitkan keputusan Bupati tentang penyelesaian sengketa pilkades, Harus menelaah berbagai regulasi secara komprehensif, hindari kepentingan politik, undang pihak- pihak terkait untuk menjelaskan berbagai regulasi yang dirujuk dan memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak menimbulkan masalah baru, apalagi timbul konflik horizontal dalam masyarakat,
“Dalam hukum itu ada azas yang bisa dipakai terkait perbedaan dua aturan. yakni azas Lex Superiori Derogat Lex Inferiori. Artinya aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah” tegas Putra Asal Desa Boni itu
Lanjut Paulus, Pemda dituntut harus mampu menemukan jalan keluar yang adil, transparan dan berdasarkan hukum, Masyarakat desa secara umum harus mampu menahan diri terhadap sikap emosional, terutama para kandidat mesti menunjukkan sikap kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku dan menghindari sikap hanya ingin menang dan tidak siap kalah, Masyarakat juga dihimbau agar mentaati keputusan sengketa pilkada yang sudah dilakukan sesuai dengan tahapan, proses dan regulasi yang benar, Hindari konflik dan jaga harmoni dalam desa
Ia berharap kedepan lembaga DPRD Rote melakukan revisi terhadap sejumlah regulasi terkait pelaksanaan pemilihan kepala Desa
“Ke depan lembaga DPRD harus segera melakukan revisi perda dan disesuaikan dengan Permendagri serta berbagai regulasi apabila ada pertentangan antar dua regulasi”, Ujarnya, (Nasa)






