Terduga kasus Hamil anak dibawah umur resmi di periksa, Tes DNA tentukan Nasib Pelaku

Avatar photo

Friday, 5 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Penyidik Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Rote Ndao terus mendalami kasus pidana persetubuhan yang menyebabkan seorang anak yang masih berumur 16 tahun kini sedang hamil 5 bulan dengan terduga pelaku berinisial “LN”

Penyidik telah memeriksa dua orang saksi yang mengetahui adanya kasus pidana itu, dan sesuai agendanya hari ini, Jumat, 05 Februari 2021 terduga Pelaku berinisial “LN” sudah di periksa oleh penyidik Polres Rote Ndao, ketika dimintai keterangannya terduga pelaku yang berdomisili di Dusun Nauhadeoen desa lekunik kecamatan Lobalain itu tidak mengakui melakukan perbutan jahat itu

“Tadi sudah menghadap, anggota sudah minta keterangan, ia tidak mengaku”, Kata Kasat Reserse dan Kriminal Polres Rote Ndao IPTU James Yems Mbau, S.Sos ketika dihubungi SindoNTT via Pesan WhatsApp hari ini, Jumat, (05/02/2021) sekitar pukul 14.55 wita

Menurut Yames Mbau, selanjutnya penyidik akan memanggil lagi saksi Marthinus Thine dan Saksi petunjuk lainnya, untuk dimintai keterangan, kemudian penyidik mendalami keterangan para saksi dan keterangan saksi korban,

“Korban dan 2 saksi sudah di periksa, saksi Martinus Thine belum menghadap, akan dipanggil saksi-saksi petunjuk lainnya dan penyidik akan dalami keterangan para saksi” Ujarnya

Yames Menjelaskan, setelah penyidik mendalami keterangan para saksi tidak ditemukan unsur dan cukup bukti maka langka selanjutnya akan diminta Pemeriksaan ilmiah tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) anak korban dan terduga pelaku, untuk menentukan apakah identik atau tidak

“Tes DNA anak korban dengan terduga pelakunya, identik atau tidak, jika identik maka itu anaknya pelaku dan kalau tidak identik maka bukan anak dari perbuatan terduga Pelaku”, tegas Yames

Diberitakan sebelumnya, LN (43) pria beristri dan beranak 5 yang berdomisili di RT 007/RW 003, Dusun Naohadeoen, Desa Lekunik Kecamatan Lobalain, besok Selasa, 03 Februari 2021 akan menghadap di Polres Rote Ndao untuk di periksa oleh penyidik Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (PPA) sebagai terlapor kasus persentuhan anak yang masih berumur sekitar 16 tahun (sebut saja Bunga).

Baca Juga:  Manek Termanu Tak Tepati Janji, Kasus "Amalo" melarikan Siswa SMA Di Laporkan Ke Polres Rote Ndao

anak yang menjadi korban dalam kasus ini, kini sedang hamil 5 bulan, dan sebelumnya penyidik telah memeriksa Saksi Korban dan dua orang saksi lainnya

“Sudah di BAP korban, pelapor Heriyanto Thine dan Tanta korban Oktafince Thine sedangkan terlapor “LN” dipanggil Sebagai saksi untuk di BAP besok”, Kata Kasat Reserse dan Kriminal Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau, S. Sos kepada SindoNTT via pesan WhatsApp, Senin, (02/02/2021) Sekitar Pukul sekitar 21.52 wita

Menurut Yames Mbau, kasus tersebut masih dalam penyelidikan untuk Pemeriksaan para saksi dan terlapor

“Masih dalam lidik, kompolir keterangan saksi – saksi dan terlapor”, Kata Yames

Lanjut Yames setelah dilakukan penyilidikan akan di gelar perkara dan temukan cukup unsur dan bukti, akan di naikan ke tahapan penyidikan

” Akan di gelarkan jika cukup unsur dan bukti yang cukup di naikan ke sidik dan penetapan tersangka, Setelah itu baru disimpulkan sangkaan pasal dan ancaman pidana terhadap  tersangkanya”, tegas Mantan Kapolsek Rote Barat Laut itu

Sesuai informasi yang dihimpun bahwa Korban tinggal di rumah LN sejak bulan Juli 2020 untuk keperluan melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA di Kota Ba’a, Namun dengan berjalannya waktu, terlapor LN setubuhi korban beberapa kali hingga hamil,(Nasa)

Berita Terkait

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua
Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 18:47

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Berita Terbaru