SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ndao menggelar Rapat Pleno terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur/wakil Gubernur NTT dan Bupati/Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024
Rapat Pleno tersebut bertempat di Aula Hotel Ricky kota Baa, Sabtu (10/08/2024) sekitar pukul 10.00 wita
Dihadiri Ketua KPU Agabus Lau dan Komisioner KPU, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Rote Ndao, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Perwakilan Pj Bupati Rote Ndao, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao, Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Pengadilan Negeri Rote Ndao, Polres Rote Ndao dan Kodim 1627/Rote Ndao
Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Agabus Lau dalam sambutan pembukaannya menyampaikan
Pemutahiran data pemilih di laksanakan mulai tanggal 24 Juni hingga 24 juli 2024 ditingkat desa oleh pantarlih
“Ini bukan pekerjaan yang mudah, karena teman-teman harus turun dari rumah ke rumah, untuk memastikan ada warga yang sudah berumur 17 Tahun, Hari ini kita disini untuk bisa mengetahui hasil pemutahiran dari teman-teman ditingkat bawa dan dari situ kita tetapkan daftar pemilih sementara,”Ujar Agabus Lau

Agabus Lau mengakui kalau KPU sudah bekerja secara maksimal, namun dirinya menyadari kemungkinan masih ada yang terlewati
“Kami sadari bahwa jangan sampai ada saudara kita yang terlewati, meskipun kami sudah berupaya maksimal, jadi setelah penetapan DPS kami berharap ada masukan atau tanggapan dari bapak/ibu pimpinan partai politik, apabila ada saudara kita yang sudah umur 17 tahun tapi namanya belum tercatat sebagai pemilih kami berharap di sampaikan kepada kami,” Ungkap Agabus
Dijelaskan, Agabus Lau hingga saat ini banyak warga di Kabupaten Rote Ndao belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
“mari kita saling mengingatkan saudara kita yang belum memiliki KTP, secara aturan sudah bisa menggunakan hak pilih tapi secara administrasi belum memiliki KTP, maka jelas tidak bisa gunakan hak suara,” Tegas Agabus Lau
Agabus Lau mengajak semua pihak yang hadir pada rapat pleno terbuka ini, menyampaikan informasi kepada warga Rote Ndao berumur 17 tahun yang belum memiliki KTP untuk segera dilengkapi sebagai syarat administrasi menggunakan hak suara pada pilkada Rote Ndao yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024
“Pengalaman pemilu 2024 sudah menjelang pemilu banyak saudara kita yang belum memiliki KTP, Kami berharap ini kita sampaikan kepada semua saudara kita yang belum ada KTP. Untuk segera dilengkapi, jangan sampai saat di TPS ditolak oleh Teman-teman KPPS,” Tandasnya (Nasa)






